SPMB Kota Padang Dimulai, Dinas Pendidikan Ingatkan Jangan Curang

SPMB Kota Padang Dimulai, Dinas Pendidikan Ingatkan Jangan Curang

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Padang - Pemerintah Kota Padang memberlakukan larangan ketat terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan bersamaan dengan dimulainya periode pendaftaran yang akan berlangsung secara online.

"Dalam pendaftaran SPMB ini kami dengan tegas melarang segala bentuk praktik kecurangan," tegas Didi Aryadi, Asisten II Sekretariat Daerah Kota yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (16/6/2025).

Nurfitri, Sekretaris Dinas Pendidikan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 19 Juni mendatang. Khusus untuk siswa yang berasal dari luar Kota Padang, lulusan paket A, atau tamatan sebelum tahun 2025, pra pendaftaran telah dimulai sejak 16 Juni hingga 20 Juni 2025.

"Pra pendaftaran ini bertujuan agar siswa dari kategori tersebut dapat memperoleh akun pendaftaran yang diperlukan," jelas Nurfitri. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online tanpa melibatkan prosedur offline.

Dinas Pendidikan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama berlangsungnya SPMB Padang. Calon peserta didik dilarang keras menggunakan dokumen yang tidak sesuai atau mengandung informasi yang tidak benar saat mendaftar.

Pihak sekolah, individu, maupun kelompok dilarang memungut biaya apapun terkait proses SPMB. Praktik kolusi dan nepotisme juga menjadi pantangan mutlak dalam pelaksanaan sistem penerimaan ini.

"Satuan pendidikan, pihak tertentu, atau individu dilarang menggunakan nama pejabat, pihak berwenang, panitia SPMB, dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," ungkap Nurfitri dengan tegas.

Aturan khusus juga diberlakukan bagi sekolah negeri. Institusi pendidikan negeri dilarang menerima murid yang tidak tercantum dalam pengumuman resmi sebagai peserta yang lolos seleksi. Sekolah juga tidak boleh menerima calon murid cadangan yang tidak melakukan daftar ulang sesuai prosedur.

Langkah-langkah preventif ini diambil untuk memastikan proses SPMB Padang berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Pemerintah kota berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik-praktik yang merugikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memberikan sambutan dalam lokakarya pesantren di Balai Kota Aia Pacah
Maigus Nasir: Dari Guru Honor Rp2000 hingga Jadi Wakil Wali Kota Padang
Wawako Padang Maigus Nasir menyerahkan bantuan logistik kepada korban kebakaran di Kota Padang
Pemkot Padang Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Dua Lokasi
Wali Kota Padang Fadly Amran melantik Yudi Indra Sani sebagai Dewan Pengawas PSM periode 2025-2029 di Balai Kota Padang
Wali Kota Padang Lantik Dewas Baru PSM untuk Transformasi Tata Kelola
Ratusan Pencari Kerja Padang Jadi Korban Penipuan Lowongan di Basko City Mall
Ratusan Pencari Kerja Padang Jadi Korban Penipuan Lowongan di Basko City Mall
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat bulanan dengan kepala perangkat daerah di Balai Kota Padang
Wali Kota Padang Instruksikan Perbaikan Pelayanan Publik dan Pemberantasan Pungli di Objek Wisata
Petugas Satpol PP Padang melakukan patroli malam di kawasan rawan untuk menegakkan Peraturan Daerah
Satpol PP Padang Gelar Razia Dini Hari, Sita Miras dan Tertibkan Tempat Hiburan