<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kemenkes - Cekricek.id</title>
	<atom:link href="https://cekricek.id/tag/kemenkes/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cekricek.id</link>
	<description>Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jan 2024 03:35:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2021/01/cropped-Fav-512-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kemenkes - Cekricek.id</title>
	<link>https://cekricek.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189108407</site>	<item>
		<title>Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau</title>
		<link>https://cekricek.id/bantuan-pmt-kemenkes-untuk-balita-dan-ibu-hamil-korban-banjir-tiba-di-riau/</link>
					<comments>https://cekricek.id/bantuan-pmt-kemenkes-untuk-balita-dan-ibu-hamil-korban-banjir-tiba-di-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 03:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan PMT Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=264210</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/bantuan-pmt-kemenkes-untuk-balita-dan-ibu-hamil-korban-banjir-tiba-di-riau/" title="Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau" rel="nofollow"><img width="800" height="450" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?fit=800%2C450&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Berita Riau Hari Ini: Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=640%2C360&amp;ssl=1 640w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=150%2C84&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau 1"></a>Pekanbaru, Cekricek.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima bantuan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil terdampak banjir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bantuan tersebut telah didistribusikan ke kabupaten/kota terdampak banjir di Riau. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto mengatakan, bantuan PMT tersebut merupakan respon dari usulan yang disampaikan Pemprov Riau kepada Kemenkes. Usulan tersebut dilakukan karena selain obat-obatan, balita dan ibu hamil di kabupaten/kota terdampak banjir juga membutuhkan bantuan makanan tambahan. "Alhamdulillah bantuan PMT sudah datang dan sudah kita terima dari Kemenkes. Bahkan sebagian bantuan tersebut sudah kita salurkan ke daerah terdampak banjir," kata Ibeng, sapaan akrab Sri Sadono Mulyanto, pada Senin (29/1/2024). Ibeng menjelaskan, bantuan PMT yang diterima Pemprov Riau berupa biskuit susu. Bantuan tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hilir. "Bantuan PMT ini sangat bermanfaat untuk balita dan ibu hamil terdampak banjir. Bantuan ini dapat]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/bantuan-pmt-kemenkes-untuk-balita-dan-ibu-hamil-korban-banjir-tiba-di-riau/" title="Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau" rel="nofollow"><img width="800" height="450" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?fit=800%2C450&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Berita Riau Hari Ini: Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=640%2C360&amp;ssl=1 640w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2024/01/Ck2-61_11zon-1.webp?resize=150%2C84&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Bantuan PMT Kemenkes untuk Balita dan Ibu Hamil Korban Banjir Tiba di Riau 2"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pekanbaru, Cekricek.id </strong>- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima bantuan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil terdampak banjir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bantuan tersebut telah didistribusikan ke kabupaten/kota terdampak banjir di Riau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto mengatakan, bantuan PMT tersebut merupakan respon dari usulan yang disampaikan Pemprov Riau kepada Kemenkes. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan tersebut dilakukan karena selain obat-obatan, balita dan ibu hamil di kabupaten/kota terdampak banjir juga membutuhkan bantuan makanan tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">"Alhamdulillah bantuan PMT sudah datang dan sudah kita terima dari Kemenkes. Bahkan sebagian bantuan tersebut sudah kita salurkan ke daerah terdampak banjir," kata Ibeng, sapaan akrab Sri Sadono Mulyanto, pada Senin (29/1/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibeng menjelaskan, bantuan PMT yang diterima Pemprov Riau berupa biskuit susu. Bantuan tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hilir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">"Bantuan PMT ini sangat bermanfaat untuk balita dan ibu hamil terdampak banjir. Bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka," ujar Ibeng.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://cekricek.id/banjir-riau-surut-kini-tersisa-5-wilayah-yang-terendam-banjir/" data-type="post" data-id="263770">Banjir Riau Surut, Kini Tersisa 5 Wilayah yang Terendam Banjir</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibeng menambahkan, Pemprov Riau juga mengusulkan bantuan PMT untuk daerah yang belum mengajukan bantuan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada daerah lain yang membutuhkan bantuan PMT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">"Kami berharap bantuan PMT ini dapat bermanfaat bagi balita dan ibu hamil terdampak banjir," pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em><em>Baca <strong>Berita Riau Hari Ini</strong> setiap hari di <strong><a rel="external noopener" href="https://whatsapp.com/channel/0029VaJ0Pik545uqaSdu2G2b" target="_blank">Channel Cekricek.id</a></strong>.</em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/bantuan-pmt-kemenkes-untuk-balita-dan-ibu-hamil-korban-banjir-tiba-di-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">264210</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda</title>
		<link>https://cekricek.id/strategi-kemenkes-hadapi-polusi-udara-6m1s-untuk-lindungi-kesehatan-anda/</link>
					<comments>https://cekricek.id/strategi-kemenkes-hadapi-polusi-udara-6m1s-untuk-lindungi-kesehatan-anda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 02:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi Udara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=254159</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/strategi-kemenkes-hadapi-polusi-udara-6m1s-untuk-lindungi-kesehatan-anda/" title="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda 3"></a>Kemenkes luncurkan strategi 6M+1S untuk melindungi masyarakat dari dampak polusi udara. Pelajari langkah-langkahnya dan pentingnya menjaga kualitas udara bagi kesehatan. Cekricek.id, Jakarta - Polusi udara telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menyoroti dampak buruknya, terutama risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Menghadapi ancaman ini, Kemenkes berinisiatif mengedukasi masyarakat dengan strategi 6M dan 1S. Maxi, pada Senin (28/8/2023), mengungkapkan langkah pertama adalah memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs web. Selain itu, saat kualitas udara menurun, masyarakat dihimbau untuk membatasi aktivitas di luar dan menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah, atau tempat publik lainnya. Maxi menambahkan, pentingnya menggunakan penjernih udara di dalam ruangan. Selain itu, menghindari sumber polusi dan asap rokok juga menjadi salah satu langkah krusial. Saat polusi udara mencapai level tinggi, penggunaan masker sangat dianjurkan. Ini merupakan langkah kelima dalam strategi 6M+1S. Langkah keenam, masyarakat dimotivasi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/strategi-kemenkes-hadapi-polusi-udara-6m1s-untuk-lindungi-kesehatan-anda/" title="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/08/Foto-95_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Strategi Kemenkes Hadapi Polusi Udara: 6M+1S untuk Lindungi Kesehatan Anda 4"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><em>Kemenkes luncurkan strategi 6M+1S untuk melindungi masyarakat dari dampak polusi udara. Pelajari langkah-langkahnya dan pentingnya menjaga kualitas udara bagi kesehatan.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id, Jakarta</strong> - Polusi udara telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan (<a href="https://cekricek.id/tag/kemenkes">Kemenkes</a>). Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menyoroti dampak buruknya, terutama risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menghadapi ancaman ini, Kemenkes berinisiatif mengedukasi masyarakat dengan strategi 6M dan 1S. Maxi, pada Senin (28/8/2023), mengungkapkan langkah pertama adalah memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs web.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, saat kualitas udara menurun, masyarakat dihimbau untuk membatasi aktivitas di luar dan menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah, atau tempat publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maxi menambahkan, pentingnya menggunakan penjernih udara di dalam ruangan. Selain itu, menghindari sumber polusi dan asap rokok juga menjadi salah satu langkah krusial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat <a href="https://cekricek.id/tag/polusi-udara">polusi udara</a> mencapai level tinggi, penggunaan masker sangat dianjurkan. Ini merupakan langkah kelima dalam strategi 6M+1S.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah keenam, masyarakat dimotivasi untuk menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dan terakhir, jika ada keluhan pernapasan, segera konsultasikan dengan tenaga medis, baik secara daring maupun luring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data terbaru menunjukkan alarm mengenai peningkatan kasus ISPA. Dalam enam bulan terakhir, wilayah DKI Jakarta mencatat sekitar 100 ribu kasus per bulan, baik yang dilaporkan oleh Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai respons, Kemenkes tidak hanya berfokus pada edukasi masyarakat. Mereka juga aktif memantau kasus ISPA di Puskesmas Jabodetabek secara real-time.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Pneumonia di rumah sakit juga menjadi sorotan. Sebagai upaya lebih lanjut, Kemenkes membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">"Kami juga telah mengidentifikasi rumah sakit di Jabodetabek yang memiliki fasilitas khusus untuk menangani pneumonia," ungkap Maxi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara, Agus Dwi Susanto, menegaskan bahwa penyakit pernapasan masuk dalam 10 penyakit paling umum di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei Bappenas 2022 menunjukkan bahwa peningkatan polusi udara berkontribusi pada kasus ISPA dan Pneumonia di DKI Jakarta selama hampir satu dekade.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agus menambahkan, "Polusi udara kini menjadi faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia, setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas. Oleh karena itu, masyarakat harus proaktif menerapkan 6M 1S."</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, serta kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid, dan lansia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian menunjukkan bahwa infeksi sekunder pada penyakit pernapasan cenderung lebih parah dibandingkan dengan infeksi awal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kesehatannya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/strategi-kemenkes-hadapi-polusi-udara-6m1s-untuk-lindungi-kesehatan-anda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254159</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif</title>
		<link>https://cekricek.id/kemenkes-luncurkan-layanan-pengaduan-perundungan-ppds-menkes-budi-wujudkan-lingkungan-belajar-yang-kondusif/</link>
					<comments>https://cekricek.id/kemenkes-luncurkan-layanan-pengaduan-perundungan-ppds-menkes-budi-wujudkan-lingkungan-belajar-yang-kondusif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 02:57:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Perundungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=251497</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/kemenkes-luncurkan-layanan-pengaduan-perundungan-ppds-menkes-budi-wujudkan-lingkungan-belajar-yang-kondusif/" title="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif 5"></a>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan layanan pengaduan perundungan bagi calon dokter spesialis. Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap dapat memutus praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun. Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan layanan pengaduan bagi siapapun yang mengalami atau mengetahui kasus perundungan terhadap calon dokter spesialis. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menerima dan menelusuri setiap aduan yang masuk. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan harapannya untuk memutus rantai praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun dalam pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Menkes Budi menegaskan, "Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik, bebas dari perundungan. Kemenkes akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor." Setelah adanya konfirmasi kasus perundungan, Kemenkes akan memberlakukan tiga jenis sanksi terhadap pelaku perundungan. Sanksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/kemenkes-luncurkan-layanan-pengaduan-perundungan-ppds-menkes-budi-wujudkan-lingkungan-belajar-yang-kondusif/" title="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/07/Foto-2023-07-21T095520.827.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Kemenkes Luncurkan Layanan Pengaduan Perundungan PPDS, Menkes Budi: Wujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif 6"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><em>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan layanan pengaduan perundungan bagi calon dokter spesialis. Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap dapat memutus praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id, Jakarta</strong> - Kementerian Kesehatan (<a href="https://cekricek.id/tag/kemenkes">Kemenkes</a>) telah meluncurkan layanan pengaduan bagi siapapun yang mengalami atau mengetahui kasus perundungan terhadap calon dokter spesialis. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui website <a href="https://perundungan.kemkes.go.id/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">https://perundungan.kemkes.go.id/</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menerima dan menelusuri setiap aduan yang masuk. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan harapannya untuk memutus rantai praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun dalam pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menkes Budi menegaskan, "Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik, bebas dari perundungan. Kemenkes akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor."</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah adanya konfirmasi kasus perundungan, Kemenkes akan memberlakukan tiga jenis sanksi terhadap pelaku perundungan. Sanksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, bagi peserta didik, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan dan sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya juga tidak luput dari sanksi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca juga: <a href="https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/" data-type="post" data-id="250612">Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/kemenkes-luncurkan-layanan-pengaduan-perundungan-ppds-menkes-budi-wujudkan-lingkungan-belajar-yang-kondusif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251497</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya</title>
		<link>https://cekricek.id/dokter-dan-dokter-gigi-kini-bisa-melakukan-akreditasi-secara-mandiri-begini-caranya/</link>
					<comments>https://cekricek.id/dokter-dan-dokter-gigi-kini-bisa-melakukan-akreditasi-secara-mandiri-begini-caranya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 03:25:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=250736</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/dokter-dan-dokter-gigi-kini-bisa-melakukan-akreditasi-secara-mandiri-begini-caranya/" title="Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Dokter dan Dokter Gigi Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya 7"></a>Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan kepada dokter dan dokter gigi yang memiliki tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada Kamis (22/6/2023), yang menyatakan bahwa akreditasi dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik dokter dan dokter gigi, sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu. Menurut aturan yang diterbitkan pada 16 Mei 2023, untuk mendapatkan status akreditasi, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi (TPMD/DG) harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode ini akan digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan setelah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/dokter-dan-dokter-gigi-kini-bisa-melakukan-akreditasi-secara-mandiri-begini-caranya/" title="Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Dokter dan Dokter Gigi Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-23T102455.175.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya 8"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id, Jakarta </strong>- <a href="https://cekricek.id/tag/kemenkes">Kementerian Kesehatan (Kemenkes)</a> memberikan kesempatan kepada dokter dan dokter gigi yang memiliki tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada Kamis (22/6/2023), yang menyatakan bahwa akreditasi dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik dokter dan dokter gigi, sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut aturan yang diterbitkan pada 16 Mei 2023, untuk mendapatkan status akreditasi, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi (TPMD/DG) harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kode ini akan digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan setelah menerima pelayanan kesehatan. Untuk memperoleh QR Code, dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus mendaftarkan TPMD/TPMDG melalui pengisian penghakiman mandiri (self assessment) pada aplikasi <a rel="external noopener" href="http://registrasifasyankes.kemkes.go.id/" target="_blank">http://registrasifasyankes.kemkes.go.id</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa NIK dokter/dokter gigi sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Setelah proses ini selesai, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT mobile. QR Code ini harus diunduh, dicetak, dan dipajang di tempat praktik atau di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus memberikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan di tempat praktik tersebut. Penilaian oleh pasien dapat dilakukan dengan memindai QR Code melalui tombol check-in di aplikasi SATUSEHAT Mobile. Pasien dapat memberikan penilaian terkait ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan kebersihan TPMD/TPMDG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah penilaian selesai, pasien dapat memilih "identitas pemberi penilaian" dan mengirimkan penilaian tersebut. Setelah menerima penilaian, TPMD dan TPMDG akan memeriksa hasil penilaian melalui <a rel="external noopener" href="http://registrasifasyankes.kemkes.go.id/" target="_blank">http://registrasifasyankes.kemkes.go.id</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah kedua metode penilaian akreditasi dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, status akreditasi dapat ditetapkan. Namun, setelah memperoleh status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga harus menjalani monitoring dan evaluasi secara berkala, setidaknya satu kali setahun, guna memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan terhadap TPMD dan TPMDG dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dalam evaluasi terungkap bahwa tingkat kepuasan pasien terhadap TPMD dan TPMDG berada di bawah 50 persen selama enam bulan, serta TPMD dan TPMDG tidak melaporkan pelayanan kesehatan secara berkala selama enam bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan kesehatan yang diberikan oleh TPMD dan TPMDG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan pelayanan kesehatan dan pelaporan kesehatan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan/atau Kemenkes sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini dilakukan secara gratis dan seluruh proses pengajuan, mulai dari awal hingga akhir, ditanggung oleh pemerintah. Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga dilakukan dengan mudah dan praktis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Bagi TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet, mereka dapat mengajukan akreditasi secara manual dengan melampirkan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca juga: <a href="https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/" data-type="post" data-id="250612">Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">"TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet tetap dapat mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG," seperti yang dikutip dalam keterangan resmi tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/dokter-dan-dokter-gigi-kini-bisa-melakukan-akreditasi-secara-mandiri-begini-caranya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250736</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah</title>
		<link>https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/</link>
					<comments>https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 05:59:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Cadangan Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=250612</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/" title="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah 9"></a>Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginisiasi pembentukan tenaga cadangan kesehatan di setiap daerah untuk menghadapi bencana alam maupun non alam yang berpotensi menimbulkan krisis kesehatan. Hal ini sebagai respons terhadap kondisi geografis Indonesia yang mayoritas wilayahnya tergolong zona kuning dan merah dalam hal risiko bencana. Sumarjaya, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, menjelaskan bahwa pembentukan tenaga cadangan kesehatan ini sangat penting mengingat Indonesia sering mengalami bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Pada Rabu (21/6/2023), Sumarjaya mengungkapkan, "Kondisi dan letak geografis itu membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa." Dikatakan lebih lanjut oleh Sumarjaya, saat ini kapasitas kesehatan di berbagai daerah, terutama yang rawan bencana, masih belum merata. Kebanyakan fasilitas kesehatan terkonsentrasi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Jogja, dan Jawa Timur. Di daerah lain, kapasitas kesehatan masih terbatas dan rendah. Keadaan ini menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, Indonesia juga]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/" title="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/06/Foto-2023-06-22T125856.655.jpg?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah 10"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id, Jakarta</strong> - <a href="https://cekricek.id/tag/kemenkes">Kementerian Kesehatan (Kemenkes)</a> telah menginisiasi pembentukan <a href="https://cekricek.id/tag/tenaga-cadangan-kesehatan">tenaga cadangan kesehatan</a> di setiap daerah untuk menghadapi bencana alam maupun non alam yang berpotensi menimbulkan krisis <a href="https://cekricek.id/tag/kesehatan">kesehatan</a>. Hal ini sebagai respons terhadap kondisi geografis Indonesia yang mayoritas wilayahnya tergolong zona kuning dan merah dalam hal risiko bencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumarjaya, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, menjelaskan bahwa pembentukan tenaga cadangan kesehatan ini sangat penting mengingat Indonesia sering mengalami bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Pada Rabu (21/6/2023), Sumarjaya mengungkapkan, "Kondisi dan letak geografis itu membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa."</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan lebih lanjut oleh Sumarjaya, saat ini kapasitas kesehatan di berbagai daerah, terutama yang rawan bencana, masih belum merata. Kebanyakan fasilitas kesehatan terkonsentrasi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Jogja, dan Jawa Timur. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di daerah lain, kapasitas kesehatan masih terbatas dan rendah. Keadaan ini menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, Indonesia juga mengambil pelajaran dari penanganan COVID-19 yang mendadak, sehingga sistem kesehatan masih belum siap menghadapi situasi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, Sumarjaya menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat upaya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi masyarakat umum, baik tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan, untuk bergabung sebagai bagian dari tenaga cadangan kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu, tim, atau melalui Emergency Medical Team (EMT).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi yang berminat, registrasi dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Kesehatan, yaitu <a rel="external noopener" href="https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/" target="_blank">https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id</a>. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 8.869 orang yang mendaftar untuk menjadi tenaga cadangan kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumarjaya menekankan bahwa calon tenaga cadangan kesehatan yang akan diterima harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait fisik, mental, dan keterampilan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan mengingat karakteristik bencana yang sangat beragam sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">"Menjadi tenaga cadangan kesehatan harus memiliki kapabilitas, artinya mereka harus ahli, mampu, dan memiliki mobilitas. Mereka bergabung untuk memudahkan koordinasi sesuai dengan kebutuhan," ungkap Sumarjaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh tenaga cadangan kesehatan yang diterima akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka. </p>



<p class="wp-block-paragraph">"Setelah registrasi, kita akan memberikan pembinaan kepada semua relawan agar mereka dapat belajar dan mengetahui apa yang harus dilakukan dalam situasi bencana. Dengan begitu, tidak semua relawan datang begitu saja, tetapi kami akan mengkoordinasikan melalui tenaga cadangan kesehatan," jelas Sumarjaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia memberikan contoh bahwa psikiater akan ditempatkan pada minggu kedua, sementara itu orthopedi akan diperlukan pada minggu pertama, sehingga semuanya terorganisir dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca juga: <a href="https://cekricek.id/bank-muamalat-dan-bpjs-kesehatan-kerjasama-untuk-peningkatan-layanan-kesehatan/" data-type="post" data-id="250602">Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Kerjasama untuk Peningkatan Layanan Kesehatan</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melalui proses pembinaan, tenaga cadangan kesehatan siap untuk dikerahkan ketika terjadi bencana alam atau krisis kesehatan. Mobilisasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan guna memberikan respon cepat dan optimal dalam menghadapi situasi darurat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/kemenkes-bentuk-tenaga-cadangan-kesehatan-di-seluruh-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250612</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Minified using Disk

Served from: cekricek.id @ 2026-06-11 01:27:00 by W3 Total Cache
-->