<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>TikTok Dilarang - Cekricek.id</title>
	<atom:link href="https://cekricek.id/tag/tiktok-dilarang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cekricek.id</link>
	<description>Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Sep 2023 07:21:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2021/01/cropped-Fav-512-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>TikTok Dilarang - Cekricek.id</title>
	<link>https://cekricek.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189108407</site>	<item>
		<title>Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal</title>
		<link>https://cekricek.id/pengamat-ugm-larangan-tiktok-shop-akan-lindungi-umkm-lokal/</link>
					<comments>https://cekricek.id/pengamat-ugm-larangan-tiktok-shop-akan-lindungi-umkm-lokal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nadia Putri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2023 07:21:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Shop]]></category>
		<category><![CDATA[UGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=255600</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/pengamat-ugm-larangan-tiktok-shop-akan-lindungi-umkm-lokal/" title="Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Pakar dari UGM Klaim Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal 1"></a>Cekricek.id - Dalam upaya melindungi produk lokal dan UMKM, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai platform jual beli, membatasinya hanya sebagai media promosi atau iklan. Dalam dunia yang semakin digital, kebijakan baru dari pemerintah Indonesia menegaskan batasan pada operasi TikTok Shop di tanah air. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, mengapresiasi kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk melindungi produk UMKM Indonesia dari ancaman produk impor. Keputusan ini diambil berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020, mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hempri Suyatna menekankan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, produk impor yang tidak terkendali bisa mengancam keberlanjutan produk lokal. "Ini bisa menyebabkan produk lokal kita tergeser," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Cekricek.id dari laman resmi UGM. Selain itu, beliau juga menyoroti]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/pengamat-ugm-larangan-tiktok-shop-akan-lindungi-umkm-lokal/" title="Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Pakar dari UGM Klaim Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-22_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal 2"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id -</strong> Dalam upaya melindungi produk lokal dan UMKM, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi melarang <a href="https://cekricek.id/tag/TikTok-Shop">TikTok Shop</a> beroperasi sebagai platform jual beli, membatasinya hanya sebagai media promosi atau iklan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dunia yang semakin digital, kebijakan baru dari pemerintah Indonesia menegaskan batasan pada operasi TikTok Shop di tanah air. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, mengapresiasi kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk melindungi produk UMKM Indonesia dari ancaman produk impor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan ini diambil berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020, mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hempri Suyatna menekankan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, produk impor yang tidak terkendali bisa mengancam keberlanjutan produk lokal. "Ini bisa menyebabkan produk lokal kita tergeser," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir <em><a href="https://cekricek.id/">Cekricek.id</a> </em>dari laman resmi <a href="https://cekricek.id/tag/UGM">UGM</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga pada penguatan program e-commerce marketplace. "Pemerintah harus membina dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar mereka bisa bersaing di marketplace," tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dr. Hempri, kebijakan proteksi ini harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM. Dengan demikian, marketplace lokal dapat berkembang dan menjadi lebih baik. "Mendorong konsumen untuk membeli produk lokal juga sangat penting," tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Hempri juga mengingatkan tentang kebutuhan regulasi lebih lanjut mengenai operasi penjualan di social e-commerce, seperti perlindungan konsumen dan UMKM, serta pencegahan penipuan dan peredaran barang ilegal. "Regulasi yang lebih detail sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi risiko," pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/pengamat-ugm-larangan-tiktok-shop-akan-lindungi-umkm-lokal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255600</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi</title>
		<link>https://cekricek.id/tiktok-dilarang-6-juta-pedagang-terancam-rugi/</link>
					<comments>https://cekricek.id/tiktok-dilarang-6-juta-pedagang-terancam-rugi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Sep 2023 03:24:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Dilarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=255567</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/tiktok-dilarang-6-juta-pedagang-terancam-rugi/" title="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi 3"></a>Cekricek.id - TikTok Dilarang menjalankan fungsi e-commerce di Indonesia, sebuah kebijakan yang berpotensi merugikan jutaan pedagang dan kreator affiliate yang mengandalkan platform ini untuk penghasilan mereka. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, telah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk menjalankan aktivitas jual beli seperti layaknya e-commerce. TikTok, yang juga memiliki fitur TikTok Shop, menjadi salah satu platform yang terkena dampak dari kebijakan ini. Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan mempengaruhi kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop. Meskipun TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, mereka tetap menghormati dan akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan baru ini mengharuskan media sosial yang ingin beroperasi sebagai e-commerce untuk mengubah sistemnya dan memperoleh izin usaha yang sesuai. Jika ingin beroperasi sebagai social commerce, platform hanya diperbolehkan untuk menyediakan layanan promosi atau iklan, tanpa memfasilitasi transaksi di]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/tiktok-dilarang-6-juta-pedagang-terancam-rugi/" title="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi" rel="nofollow"><img width="800" height="475" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?fit=800%2C475&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=300%2C178&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=768%2C456&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2023/09/Foto-10_11zon.webp?resize=150%2C89&amp;ssl=1 150w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" title="TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi 4"></a>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cekricek.id -</strong> <a href="https://cekricek.id/tag/TikTok">TikTok</a> Dilarang menjalankan fungsi e-commerce di Indonesia, sebuah kebijakan yang berpotensi merugikan jutaan pedagang dan kreator affiliate yang mengandalkan platform ini untuk penghasilan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, telah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk menjalankan aktivitas jual beli seperti layaknya e-commerce. TikTok, yang juga memiliki fitur TikTok Shop, menjadi salah satu platform yang terkena dampak dari kebijakan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan mempengaruhi kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, mereka tetap menghormati dan akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan baru ini mengharuskan media sosial yang ingin beroperasi sebagai e-commerce untuk mengubah sistemnya dan memperoleh izin usaha yang sesuai. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ingin beroperasi sebagai social commerce, platform hanya diperbolehkan untuk menyediakan layanan promosi atau iklan, tanpa memfasilitasi transaksi di satu platform yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zulhas, salah satu pejabat pemerintah, mengatakan bahwa media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin. </p>



<p class="wp-block-paragraph">"Negara lain melarang, kita mengatur," ujar Zulhas, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce, tetapi mengaturnya dengan ketat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan pedagang dan kreator affiliate di TikTok Shop. Mereka mengandalkan platform ini untuk mempromosikan dan menjual produk mereka, dan kebijakan ini dapat mempengaruhi penghasilan mereka secara signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengatur industri e-commerce dan social commerce di Indonesia, dan untuk melindungi konsumen dari transaksi yang tidak aman dan tidak sah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga berharap bahwa dengan kebijakan ini, pelaku usaha akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka dan mematuhi peraturan yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan teratur, meskipun dampaknya pada pedagang dan kreator affiliate di TikTok Shop tidak dapat diabaikan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini menunjukkan pentingnya bagi pelaku usaha untuk selalu memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah, dan untuk mengadaptasi bisnis mereka sesuai dengan perubahan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/tiktok-dilarang-6-juta-pedagang-terancam-rugi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255567</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Minified using Disk

Served from: cekricek.id @ 2026-06-30 05:17:20 by W3 Total Cache
-->