Cekricek.id, Portal Islam – Ketika berpuasa, umat muslim tidak hanya menahan diri untuk tidak makan dan minum di siang hari sampai jelang berbuka. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, seperti merokok, juga termasuk hal yang membatalkan ibadah Ramadhan tersebut.
Syekh Zakariya Al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, hal yang dapat membatalkan puasa ini mencakup benda apa pun, baik makanan, minuman atau obat. Asap atau uap tidak termasuk hal yang membatalkan ibadah wajib bulan Ramadhan tersebut.
Seperti yang dijelaskan lewat sebuah unggahan Instagram @nuonline_id, dikutip Senin (27/3/2023). Mayoritas ulama menganggap bahwa asap atau uap tidak lah menjadi penyebab batalnya puasa.
Namun, lain halnya dengan merokok yang ditegaskan dapat membuat puasa orang yang menghisap asapnya menjadi batal. Para ulama memiliki alasan tersendiri dalam menetapkan hal tersebut.
Merokok dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbud dukhan yang diartikan secara literer artinya minum atau menghisap asap. Karena penamaan tersebut serta perilaku menghisap yang tampak secara kasat mata itulah, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Alasan itu diperkuat oleh Syekh Sulaiman Al-‘ujaili yang menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamat, yang artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/atau uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Merokok Membatalkan Puasa Karena Sensasi dari Kandungan Tembakau
Alasan lain yang menjadi penguat anggapan mayoritas ulama bahwa merokok itu membatalkan seperti pendapat Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj. Di sana dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap membuat puasa batal.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebut rokok yang dihisap memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat disarakan dari kandungan tembakaunya.
Dalam unggahan akun Instagram NU Online tersebut juga diberi catatan penting untuk menggaris bawahi hal yang harus diperhatikan umat muslim. Merokok dianggap dapat membatalkan puasa oleh mayoritas ulama, namun hanya untuk perokok aktif.
Baca juga: Masyaallah, Lautan Jemaah Ini Padati Masjidil Haram Saat Salat Jumat Pertama di Bulan Ramadhan
Lain halnya untuk perokok pasif, yaitu orang yang terkena paparan asap rokok dinyatakan tidak batal puasanya.
Hukum batalnya puasa karena merokok ini berlaku untuk semua jenis rokok, seperti vape atau shisha.