Cekricek.id - Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024, penyesuaian tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Tol Pekanbaru-Dumai (Tol Permai) akan diberlakukan mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo.
Menurut Tjahjo, penyesuaian tarif Tol Permai sebenarnya sudah seharusnya dilakukan pada tahun 2022, namun sempat ditunda karena kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk Tol Palembang-Indralaya, penyesuaian tarif dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pada tahun 2023, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan menunda penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, melihat perekonomian saat ini telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," ungkap Tjahjo pada Kamis (14/3/2024).
Pihak Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemeliharaan dan peningkatan layanan transaksi serta operasional dilakukan secara rutin.
Tol Palembang-Indralaya saat ini telah dilengkapi dengan 25 gardu di 4 Gerbang Tol, 13 armada siaga, 42 CCTV, 8 Variable Message Sign (VMS), dan 2 rest area mini. Sementara untuk Tol Pekanbaru-Dumai, terdapat 30 gardu dan 17 mobile reader di 7 Gerbang Tol, 58 armada siaga, 297 CCTV, 18 VMS, dan 4 rest area sementara.
Pemeliharaan jalan dan beautifikasi seperti pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon juga dilakukan secara rutin di sepanjang kedua ruas tol tersebut.
"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," tegas Tjahjo Purnomo.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja menegaskan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif dikeluarkan, telah dilakukan pengujian kelayakan terhadap peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Belum Berlaku, Ini Alasan dan Rinciannya
"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen. Sebelumnya, dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa, tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," imbuh Endra S. Atmawidjaja.