Cekricek.id, Padang - Pemerintah memastikan Tarif Listrik Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan. Harga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mengacu pada tarif triwulan Juli–September 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Tarif listrik triwulanan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 8 Tahun 2023. Perubahan tarif hanya dilakukan jika ada penyesuaian parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, atau Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Cara Hemat Listrik, Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Boros Listrik
Daftar Tarif Listrik Agustus 2025 (per kWh):
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74
- Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52