Pekanbaru, Cekricek.id - Tarif tol ruas Pekanbaru-Dumai atau lebih dikenal dengan nama tol Permai resmi naik mulai 4 Maret 2024 mendatang. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024.
Kenaikan tarif tertinggi dialami oleh kendaraan golongan I atau kendaraan kecil, dari semula Rp118.500 menjadi Rp171.500, naik sebesar Rp53 ribu. Sementara itu, kendaraan golongan II dan III naik menjadi Rp257.000. Adapun golongan IV dan V naik menjadi Rp343.000.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menandatangani keputusan tersebut pada 19 Februari 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi dan standar pelayanan minimal jalan tol.
Sebelum kenaikan kali ini, tarif tol Pekanbaru-Dumai terakhir ditetapkan pada Oktober 2020 melalui Kepmen PUPR Nomor 1525/2020. Saat itu kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp118.500 untuk satu kali perjalanan.
PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan overload memasuki jalan tol. Perusahaan pelat merah ini juga diwajibkan melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif baru selama 14 hari sebelum diberlakukan.
Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Padang: Pembebasan Lahan di Kampar Segera Dimulai
Itulah informasi terbaru soal kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai yang akan berlaku mulai 4 Maret 2024 mendatang. Pastikan Anda sudah mengetahui besaran tarif barunya.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.