Muncikari ini ditangkap oleh polisi terkait kasus perdagangan anak perempuan di bawah umur.
Cekricek.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus dugaan perdagangan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku yang merupakan seorang muncikari tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Adapun pelakunya berinisial AL yang berusia 50 tahun asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang beroperasi di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Modus operandinya melakukan eksploitasi terhadap empat orang ank perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, pada Jum’at (9/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
AL telah menjajakan empat anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah kafe yang dikelolanya di Kecamatan Bagor, Ngunjak.
Gadis yang masih di bawah umur itu selain dipekerjakan sebagai budak sek*, mereka juga menjadi pemandu lagu di kafe yang dikelola oleh AL.
Keempat anak di bawah umur tersebut berinisial NA (18), ESF (17), FA (16), dan KAL (15) dan berasal dari Kabupaten Jepara.
Akan tetapi, para korban semuanya berdomisili di Kecamatan Bagor dan mereka tinggal di kafe yang dikelola oleh muncikari AL.
Tarif yang dipasang oleh AL untuk pria hidung belang yang ingin berkencan dengan korban adalah Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
Perdagangan anak di bawah umur ini sudah ditekuni oleh muncikari Al selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
“Tersangka (AL) memasang tarif sebesar Rp 200 ribu dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Harviadhi.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, muncikari AL terancam pasal 88 jo 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Tradisi Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Salah Satu Suku di Papua
Muncikari AL juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 12 jo Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka pun mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/rik]