Cekricek.id - Kasus babi ngepet yang hebohkan publik ternyata hanya rekayasa seorang ustaz bersama 8 orang bayarannya.
Belum lama ini publik digemparkan dengan isu adanya penangkapan babi ngepet di Depok. Tak hanya hebohkan warga sekitar, namun babi ngepet ini hebohkan masyarakat Indonesia setelah diunggah di media sosial.
Pasalnya, babi yang ditangkap warga tersebut merupakan seorang manusia yang berubah wujud menjadi babi untuk mencuri uang warga. Hingga babi itu pun ditangkap warga untuk dilihat perubahan wujudnya menjadi manusia kembali.
Setelah ditelusuri, ternyata kasus babi ngepet itu merupakan hoaks. Kasus tersebut ternyata hasil rekayasa dari seorang ustaz bernama Adam Ibrahim bersama delapan orang warga di Depok.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Depok Kombes, Imram Edwin Siregar, Kamis (29/04/2021).
Polisi mengatakan cerita babi ngepet yang beredar tersebut ternyata merupakan rekayasa yang diolah oleh seorang ustaz bernama Adam Ibrahim.
Adam tak bekerja sendiri ia bekerja sama dengan sejumlah warga di daerah tersebut. Lebih lagi ternyata babi yang diunggah di media sosial itu ternyata sengaja dibeli secara online.
Imran mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.
Adam Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebohongan terkait babi ngepet di Depok.
"Jadi tersangka ini bekerja sama (dengan) sekitar 8 orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," kata Imran kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) dilansir dari CNN.
Penangkapan Imran Pelaku Berita Hoaks
Imran pun mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku membuat cerita soal babi ngepet itu setelah ada warga kehilangan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Dari sanalah, tersangka kemudian terpikir untuk memesan seekor babi secara online dari seorang pecinta binatang. Babi itu dibeli seharga Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.
"Tujuan mereka ada, supaya dia lebih terkenal di kampungnya karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi tokoh enggak terlalu terkenal," tutur Imran.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. [*/win]