Pekanbaru, Cekricek.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dapat bernapas lega. Pasalnya, pemerintah setempat memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum untuk melakukan pembayaran THR kepada ASN di wilayah tersebut.
"Pergub Riau terkait pembayaran THR ASN Pemprov Riau sudah selesai disusun. Pergub ini menjadi landasan bagi kami untuk melaksanakan pencairan THR," ujar Indra pada Senin (25/3/2024).
Indra menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau tidak mengalami kendala. Namun, proses pencairan THR akan bergantung pada permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Insya Allah, mulai tanggal 1 April, THR ASN sudah dapat dicairkan. Tentunya, pencairan THR akan kami proses sesuai dengan permintaan dari OPD terkait," jelasnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Indra menegaskan bahwa Pemprov Riau akan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Pola pembayaran THR sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. THR akan dibayarkan sebesar 100 persen sesuai aturan tersebut," tegasnya.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
THR tahun 2024 akan diberikan kepada sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; sekitar 3,3 juta ASN Daerah, termasuk 1,1 juta guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 503,4 ribu guru ASND yang menerima Tamsil; serta sekitar 3,5 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Besaran THR ini disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Inilah Jadwal Pencairan dan Jumlahnya
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan menerima tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.