Cekricek.id - Pemerintah telah meresmikan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Momentum Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diyakini dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Besaran Anggaran THR dan Gaji Ke-13 2024
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.
Angka tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 yang disebabkan oleh pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2024
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, "Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya."
Dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan bulan Maret 2024, sedangkan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Kedua tunjangan ini tidak akan dikenakan potongan dan iuran, namun Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul.
Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Pengaturan pelaksanaan teknis pencairan THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Baca juga: ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturan Lengkapnya
"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024," tegas Mendagri Tito.