Jakarta, Cekricek.id - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), tengah tersandung kasus hukum. Pria 40 tahun itu dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu, tepatnya pada Februari 2024.
"Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ungkap Leo Siregar, kuasa hukum Arina Winarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Dugaan penggelapan dana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2021. Pada periode itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," jelas Leo Siregar.
Bisnis yang dijalankan keduanya awalnya berjalan lancar. Namun, pada 2019, Tiko melaporkan kepada Arina bahwa usaha mereka terancam gulung tikar karena tidak sanggup membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ungkap Leo Siregar.
Mendengar laporan tersebut, Arina selaku komisaris perusahaan curiga dan melakukan audit keuangan. Hasilnya, ditemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang peruntukkannya tidak jelas.
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," beber Leo Siregar.
Data itulah yang memunculkan kecurigaan Arina bahwa Tiko melakukan penggelapan. Sebab, selama menjalankan bisnis, Tiko menjadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," papar Leo Siregar.
Baca juga: Reza Rahadian Ngaku Ciuman dengan BCL Paling Berkesan, Begini Reaksi Tiko
Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan Tiko Aryawardhana masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.