Jakarta, Cekricek.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi keputusan Universitas Indonesia (UI) yang menangguhkan gelar doktornya. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Bahlil mengaku belum mengetahui isi keputusan tersebut secara detail.
"Saya belum tahu isinya ya, saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat," ujar Ketua Umum Partai Golkar, Rabu (13/11/2024).
Menurut Bahlil, berdasarkan pemahamannya, gelar doktoral yang diperolehnya tidak ditangguhkan. Ia menjelaskan bahwa wisudanya memang dijadwalkan pada bulan Desember, setelah melalui proses yudisium. "Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember dan saya kan dinyatakan lulus itu setelah yudisium," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf, melalui surat edaran Nota Dinas UI Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait kontroversi gelar doktor Bahlil. UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Sebagai tindak lanjut, UI membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang beranggotakan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Tim ini bertugas melakukan audit investigatif terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program doktoral di SKSG.
Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan menggelar sidang etik untuk menginvestigasi potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Kontroversi muncul karena Bahlil menyelesaikan program doktoralnya hanya dalam waktu tiga semester atau satu setengah tahun, terhitung sejak tahun akademik 2022/2024. Durasi ini terbilang singkat mengingat umumnya program doktoral membutuhkan waktu minimal empat semester atau dua tahun.
Bahlil memperoleh gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" pada Sidang Promosi Doktor di Makara Art Center UI, Rabu (16/10/2024).