Laporan dugaan perzinaan oleh Inara Rusli membawa Virgoun ke Polda Metro Jaya. Virgoun menolak tuduhan tersebut, hal itu bertentangan dengan surat pernyataan bermaterai yang dilansir Inara .
Cekricek.id, Jakarta - Terbelit dugaan perzinaan, Virgoun membantah tuduhan tersebut tatkala ia dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari detiknews, pernyataan ini langsung disampaikan oleh Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
"Kami memanggil Virgoun untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh istrinya, Inara Rusli," jelas Kompol Yuliansyah, Kamis (27/7/2023). "Namun, Virgoun menegaskan bahwa ia tidak melakukan perzinaan," tambahnya.
Meskipun demikian, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari Inara Rusli, dengan merujuk pada hasil keterangan dari kedua belah pihak - Inara Rusli dan Virgoun sendiri.
Virgoun datang ke Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Selama pemeriksaan, Virgoun menjalani sekitar 22 pertanyaan, dengan fokus utama pada hubungan antara dirinya dan Tenri Ajeng Annisa (TAA).
"Salah satu pertanyaan besar yang ditujukan kepadanya berkaitan dengan hubungannya dengan TAA, sebagaimana dilaporkan oleh Ina," ungkap Kompol Yuliansyah. Sementara itu, baik Sandy Arifin maupun Virgoun sendiri tidak memberikan detail apa yang terjadi selama pemeriksaan tersebut.
Tudingan perzinaan dari Inara Rusli juga didasarkan pada surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Virgoun. Dalam surat tersebut, Virgoun menyebut nama Tenri Ajeng Annisa dan mengakui beberapa 'dosa-dosa' yang ia lakukan, serta memberikan beberapa janji.
"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," tulis Virgoun dalam surat tersebut, yang juga ditandatangani oleh dua saksi, termasuk Inara sendiri.
Surat pernyataan tersebut berisi pengakuan Virgoun tentang hubungan yang ia jalani dengan Tenri Ajeng Anisa sejak tanggal tertentu hingga 27 September 2021. Ia juga menjanjikan untuk mematuhi hukum di Indonesia apabila terbukti melakukan perbuatan asusila lagi, termasuk menceraikan istrinya dan memberikan nafkah sebesar Rp 40.000.000 per bulan, serta hak asuh atas ketiga anak mereka.
Kontradiksi antara penyangkalan Virgoun tentang tuduhan perzinaan dan isi surat pernyataan bermaterai tersebut tentunya menambah kebingungan dan menjadi titik pusat penyelidikan yang berkelanjutan.
Pertanyaan penting yang menggantung: apakah Virgoun benar-benar bersalah seperti yang ditulis dalam surat pernyataan bermaterai, atau apakah penyangkalannya di depan penyidik polisi adalah bukti dari kebenarannya? Penyelidikan berlanjut dan publik menunggu dengan cemas untuk melihat bagaimana drama ini berakhir.