Cekricek.id, Padang Panjang, Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 pada hari Senin (26/6).
Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Mardiansyah. Turut hadir Wakil Wali Kota, Asrul, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), para pejabat Pemerintah Kota, dan undangan lainnya.
Lewat keterangan tertulis, Fadly mengatakan, pada tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp551.112.035.302. Realisasinya mencapai Rp538.392.534.006,03 atau sebesar 97,69%.
Adapun realisasi dari masing-masing komponen penerimaan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp85.290.001.002, dan terealisasi sebesar Rp85.711.232.972,03 atau sebesar 100,49%.
Selanjutnya, Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp462.812.034.300, dengan realisasi sebesar Rp450.760.096.758 atau sebesar 97,40%. Selain itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.010.000.000, dan terealisasi sebesar Rp1.921.204.276 atau sebesar 63,83%.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp616.638.674.470. Realisasinya mencapai Rp545.209.090.060,57 atau sebesar 88,42%.
Realisasi belanja terdiri dari Belanja Operasi yang dianggarkan sebesar Rp538.946.090.524, dengan realisasi sebesar Rp500.946.024.159,19 atau sebesar 92,95%.
Selanjutnya, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp76.135.271.572, dan terealisasi sebesar Rp44.125.315.551,38 atau sebesar 57,96%. Serta, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp1.557.312.374, dengan realisasi sebesar Rp137.750.350,00 atau sebesar 8,85%.
Penerimaan Pembiayaan Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp65.526.639.168,47. Jumlah ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (2021), dan terealisasi sebesar Rp65.526.639.168,47 atau sebesar 100,00%. "Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan pada tahun 2022," katanya.
Sementara itu, Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp65.526.639.168,47. Realisasinya mencapai Rp65.526.639.168,47 atau sebesar 100%.
Wali Kota Fadly menyatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini akan dibahas bersama dalam sidang-sidang DPRD. "Dengan demikian, Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Fadly juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Padang Panjang 2022, termasuk kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Baca juga: Mantan Sekda Padang Pariaman Jonpriadi Meninggal Dunia
Berkat kerjasama semua pihak, ia menyebutkan bahwa Padang Panjang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Dengan pencapaian ini, artinya Padang Panjang telah meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2022," tambahnya.
Temukan berita Padang Panjang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.