Cekricek.id, Kota Pariaman - Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mengajukan permohonan fasilitasi kepada Kejaksaan Negeri Pariaman untuk mempercepat penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Permohonan ini disampaikan dalam ekspose yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman pada Selasa (17/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi menyampaikan bahwa terdapat 12 item aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berlokasi di wilayah Kota Pariaman dalam kondisi tidak terawat. Kondisi aset terbengkalai ini dinilai dapat merugikan negara jika dibiarkan terus-menerus.
"Aset ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita khawatir jika bangunan ini terlalu lama kosong bisa hancur sehingga dapat membebani negara dengan biaya rehabilitasi yang cukup besar," ungkap Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo.
Wakil Wali Kota yang akrab disapa Wawako ini berharap aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pariaman dapat ditingkatkan secara maksimal.
Mulyadi menekankan pentingnya pendampingan dari Kejaksaan Negeri dalam proses penyerahan aset ini. Ia berharap proses fasilitasi dapat berjalan cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami berharap agar proses percepatan fasilitasi ini segera dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pariaman sehingga komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dan Pemko Pariaman dapat berjalan dengan baik," tegas Mulyadi.
Menanggapi upaya penyerahan aset ini, Wawako menyampaikan bahwa respons dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman cukup positif. Beberapa aset bahkan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pariaman dalam tahap sebelumnya.
"Tentu dalam proses berjalan ada bagian-bagian yang memang kita harapkan aset ini untuk diserahkan segera, termasuk aset PDAM yang saat ini sedang kita usahakan," tutur Mulyadi. Di antara aset yang telah diserahkan adalah Lapangan Merdeka dan Plaza Pariaman.
Baca juga: Kota Pariaman Raih Peringkat Kelima Kota Berkelanjutan di Indonesia
Penyerahan aset lintas daerah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah. Dengan adanya fasilitasi dari Kejaksaan Negeri Pariaman, diharapkan proses transfer aset dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.