{"id":58977,"date":"2023-06-18T21:34:45","date_gmt":"2023-06-18T14:34:45","guid":{"rendered":"https:\/\/cekhukum.com\/?p=58977"},"modified":"2023-06-18T21:34:52","modified_gmt":"2023-06-18T14:34:52","slug":"pasal-326-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekricek.id\/pasal-326-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana\/","title":{"rendered":"Pasal 326 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)"},"content":{"rendered":"\n
Pasal 326 KUHP masuk dalam Buku Kedua<\/strong> Tentang Tindak Pidana, BAB VIII<\/strong> tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kedua<\/strong> tentang Tindak Pidana Perusakan Bangunan, Paragraf 3<\/strong> tentang Rambu Pelayaran.<\/p>\n\n\n\n Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru, dipidana dengan:<\/p>\n\n\n\n a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi pelayaran; Cukup jelas.<\/p>\n\n\n\nPasal 326 KUHP<\/h2>\n\n\n\n
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.<\/p>\n\n\n\nPenjelasan Pasal 326 KUHP<\/h2>\n\n\n\n