Yusril Sebut Permasalahan Empat Pulau di Aceh Sudah Teratasi

Yusril Sebut Permasalahan Empat Pulau di Aceh Sudah Teratasi

Yusril Ihza Mahendra. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa persoalan terkait empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara telah menemukan titik penyelesaian. Konfirmasi tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima media pada Minggu, 16 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya menjadi objek perdebatan administratif antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatra Utara terkait penetapan batas daerah yang definitif.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan keputusan final mengenai status empat pulau tersebut. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, maupun Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara," ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya.

Menko Kumham menjelaskan bahwa penetapan batas administratif kabupaten dan kota di berbagai daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah. Saat ini, status Menteri Dalam Negeri belum tersedia secara permanen, sehingga Yusril menyampaikan keterangan ini atas nama pemerintah pada Minggu ini.

Lebih lanjut, Menteri yang juga merupakan akademisi dan praktisi hukum ini menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji berbagai aspek, termasuk unsur politik, akademis, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat untuk memastikan penyelesaian masalah dapat berjalan dengan optimal.

Menurut pejabat Menko Kumham Imipas, permasalahan batas wilayah daerah, laut, dan status pulau-pulau relatif sering terjadi sejak era Reformasi periode 1998-1999. Hal ini berkaitan dengan munculnya pemekaran daerah di masa tersebut, yang kemudian memunculkan berbagai isu terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang memerlukan penetapan batas-batas wilayah yang jelas dan definitif.

Atas kondisi tersebut, pemerintah menyerukan kepada seluruh daerah untuk melakukan konsultasi dalam menentukan batas-batas wilayah yang dimaksud. Pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam regulasi Permendagri.

Langkah serupa juga diterapkan terhadap empat pulau yang sempat menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatra Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Menurut Yusril, permasalahan ini telah lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan secara internal. Namun karena belum menemukan titik temu, pemerintah kemudian menyerahkannya kepada pemerintah pusat, meskipun belum ada keputusan final apa pun terkait status empat pulau tersebut.

"Terdapat regulasi pemberian kode pulau-pulau yang memang setiap tahun dilaksanakan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," jelasnya.

Namun demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti merupakan keputusan yang menentukan status kepemilikan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Penetapan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri tersendiri.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan belum rampung, Yusril menilai hal itu menjadi tugas gubernur Aceh dan Sumatra Utara untuk menyelesaikannya.

Atas dasar kesepakatan itulah, Menko kemudian mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mencontohkan letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau itu, khususnya perihal masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.

"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Muolem (gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengatakan pada Rabu (11/6/2025), status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Safrizal menegaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

Ia mengatakan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

Baca juga: Cerita Rakyat Aceh: Legenda Sepasang Batu di Tepi Danau Laut Tawar

"Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausul patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan," kata Safrizal.

Baca Juga

Kemkominfo Siapkan Aturan Harmonisasi Media Digital dan Konvensional
Kemkominfo Siapkan Aturan Harmonisasi Media Digital dan Konvensional
Pertemuan bilateral Wakil Menteri Pertahanan Indonesia dengan delegasi Georgia membahas kerja sama pertahanan dan partisipasi Indo Defence 2024
Indonesia-Georgia Jalin Kemitraan Pertahanan Melalui Indo Defence
Berita Riau Hari Ini: Pengumuman Formasi PPPK 2024 Tertunda, Ini Penjelasan BKN
Pengumuman Formasi PPPK 2024 Tertunda, Ini Penjelasan BKN
Pohon Tumbang di Jalan Rajawali Padang Utara Berhasil Dievakuasi Tim BPBD
Pohon Tumbang di Jalan Rajawali Padang Utara Berhasil Dievakuasi Tim BPBD
Bupati Solok Selatan Khairunas mengajukan pengembangan jalur pendakian Gunung Kerinci sepanjang 16 km kepada Dirjen KSDAE KLHK untuk meningkatkan ekowisata daerah.
KLHK Dukung Rencana Jalur Pendakian Gunung Kerinci dari Solok Selatan
Penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho di Indo Jolito Batusangkar
Pemkab Tanah Datar-Pemkot Pekanbaru Teken Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Daerah