Dua pemuda di Padang Pariaman ditangkap terkait peredaran sabu. Simak kronologi penangkapan dan keterlibatan mereka dalam kasus narkotika ini.
Cekricek.id, Pariaman - Dua orang, RR (20) dari Kecamatan Batang Anai dan M (39) dari Kecamatan Koto Tangah Padang, kini berada di tangan Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman. Mereka diciduk atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas narkotika, khususnya sabu.
Penangkapan berlangsung di tepi jalan Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis malam, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21:00 WIB.
Dalam keterangan tertulis, Iptu Syafwal, Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, menyebutkan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan warga. Informasi yang diterima menyebutkan adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di Korong Sungai Pinang. "Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan dengan menyelidiki kedua individu tersebut," ungkap Iptu Syafwal pada hari Jumat (11/8).
Setelah mendapatkan identitas dan informasi keberadaan RR, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkapnya. Selama proses penangkapan, ditemukan satu paket kecil yang diduga sabu di tangan RR, yang dibungkus dengan plastik transparan.
Dari hasil interogasi awal, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M. Berbekal informasi tersebut, tim pun segera bergerak dan berhasil menangkap M yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan RR.
Temukan berita Padang Pariaman terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.