Empat pulau reklamasi di PIK 1 direncanakan akan dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kepulauan Seribu sebagai upaya meredam kesenjangan sosial dan membuka peluang ekonomi baru di Pulau Reklamasi Jakarta.
Cekricek.id, Jakarta - Empat pulau yang direklamasi dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 di Jakarta, yakni Pulau C, D, G dan N, saat ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kepulauan Seribu. Kawasan PIK 1 sendiri berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, merentang dari Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, hingga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pulau-pulau yang berada di kawasan PIK 1, termasuk Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island), menampilkan tiga pantai wisata menawan, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Namun, fokus utama pengusulan penambahan wilayah administratif adalah empat pulau reklamasi yang disebutkan sebelumnya.
Menurut Junaedi, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, keempat pulau reklamasi tersebut telah diusulkan untuk menjadi bagian dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui surat yang telah diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Keempat pulau ini berada di sepanjang pesisir utara dan termasuk dalam zona B8 berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Junaedi menambahkan, pengusulan ini bertujuan untuk meredam kesenjangan sosial dan demokrasi, menyeimbangkan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan juga membuka peluang bisnis dan investasi baru.
Di samping itu, pengusulan ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat Kepulauan Seribu.
Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.