Pekanbaru, Cekricek.id - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ribuan warga Provinsi Riau mendaftarkan diri untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal itu dilakukan karena berbagai alasan seperti sedang bertugas di luar daerah hingga sakit yang mengharuskan opname di rumah sakit.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau per 7 Februari 2024, tercatat 49.842 pemilih asal Riau yang masuk dalam DPTb. Sebaliknya, 55.862 pemilih dari luar daerah mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi Riau.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir menjelaskan, kesempatan mendaftar ke DPTb diberikan pada 4 kategori pemilih. Pertama, pemilih yang bertugas di luar daerah pada hari pemungutan suara. Kedua, pasien yang dirawat inap di rumah sakit beserta keluarganya. Ketiga, pemilih yang terdampak bencana alam. Keempat, tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Mereka wajib menyertakan bukti pendukung seperti surat tugas dan surat keterangan rawat inap. Kemudian KPU akan petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan lokasi pemilih akan menggunakan hak pilihnya," ungkap Ilham, Sabtu (10/2/2024).
Ilham melanjutkan, TPS khusus bagi DPTb antara lain berada di dalam Lapas. Adapun TPS bagi pemilih dirawat di rumah sakit adalah TPS terdekat dengan rumah sakit tersebut.
"Pemilih DPTb diperbolehkan memberikan suara 2 jam sebelum TPS ditutup pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, pemilih yang pindah provinsi hanya berhak mendapatkan surat suara Pilpres. Kemudian bila pindah kabupaten/kota dalam satu provinsi, pemilih mendapat surat suara Pilpres dan DPD.
"Adapun bila pindah memilih dalam satu provinsi dan satu dapil DPR, maka pemilih berhak mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI," pungkas Ilham.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.