Cekricek.id – Pelaku kasus sate beracun yang menewaskan bocah berinisial N yang berusia 10 tahun berhasil diamankan polisi di kediamannya. Pelaku merupakan seorang perempuan yang berinisial NA (25).
N yang menjadi korban dari sate berancun ini adalah anak pengemudi ojek online di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
NA adalah seorang warga asli Majalengka, Jawa Barat. Dirinya berstatus pekerja swasta yang bekerja di Yogyakarta. Ia diamankan oleh polisi di rumah kosnya di wilayah Kelurahan Sitimulyo, Piyungan Bantul.
“Setelah kita lakukan penyelidikan selama empat hari, kemudian kita bisa mengerucut kepada salah satu calon tersangka dan berhasil kita amankan pada Jum’at (30/4),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Melansir dari Tribunnews.com, identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.
Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun itu yang menunjukkan tempat di mana sate itu dibeli.
Selain itu, jaket tersangka juga menjadi kunci dari penangkapannya. Namun, jaket tersebut sudah dibuang di tempat sampah oleh tersangka.
Kendati begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
Berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan oleh polisi, tukang ojek online (ojol) tersebut didatangi oleh perempuan yang tidak dikenal.
Perempuan itu meminta bantuan kepada tukang ojol untuk mengirimkan dua dus makanan. Satu berisi sate ayam dan satunya lagi berisi snack.
Kepada tukang ojol, perempuan itu mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki aplikasi ojek online, sehingga dirinya meminta bantuan dengan cara offline kepada tukang ojol tersebut.
Ia meminta tukang ojol untuk mengirimkan dua dus makanan itu ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul dengan mengatakan bahwa makanan itu berasal dari Pak Hamid di Pakualaman.
Namun, saat makanan itu sampai di tempat tujuan, orang yang ada di rumah tujuan pengiriman makanan tersebut merasa tidak memesan makanan dan ia pun menolak utuk menerima makanan tersebut. Oleh tukang ojol, makanan yang ditolak dibawa pulang ke rumah.
“Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istrinya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil. Namun, yang dimakan anak kecil ini menyebabkan meninggal dunia,” jelas Rudy.
Kandungan racun yang ada dibumbu sate tersebut adalah Kalium Sianida (KCN) yang dibeli oleh tersangka secara online sebanyak 250 gram dengan harga Rp 224.000.
Baca juga: Pengirim "Sate Maut" Ternyata Kesal Ditiduri Tapi Ditinggal Nikah
Motif dari pengiriman sate beracun yang salah sasarannya ini adalah sakit hati karena si cewek tersebut ditinggal nikah oleh pria yang dicintainya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [*/rik]