Mengalokasikan saldo masjid untuk kepentingan lain yang dianggap baik, seperti pemakaman umum ternyata tidak dibolehkan kata buya Yahya.
Cekricek.id - Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengungkap hukum dari menyumbangkan uang masjid untuk kepentingan lainnya. Meski sama-sama untuk kebaikan namun kita selaku umat muslim tetap harus berhati-hati.
Melansir unggahan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya yang saat itu sedang berceramah mendapat sebuah pertanyaan dari salah seorang jemaahnya.
Seorang ibu-ibu yang ingin menyampaian pertanyaan mengganjal tentang hukum dari uang masjid. Dia bertanya, apakah boleh jika saldo masji dialihkan untuk pemakaman umum?
“Buya, saya mau bertanya, di salah satu masjid, apakah boleh uang saldo masjid itu dibelikan sebidang tanah untuk pemakaman umum?” tanya wanita itu.
Pertanyaan itu kemudian langsung mendapat jawaban dari buya Yahya. Katanya, ada dua macam sumbangan yang masuk untuk masjid.
“Uang yang masuk ke masjid ada dua model,” katanya memulai penjelasan.
Kedua macam uang itu, yang pertama adalah sumbangan yang diberikan secara khusus. Maka tidak boleh dialihkan ke hal lain, kecuali disesuaikan dengan niat yang memberi.
Dia memberi sebuah contoh kasus, misalnya ada yang menyumbang untuk mengecat dinding masjid. Maka uang tersebut harus digunakan untuk mengcat masjid, jangan digunakan untuk hal lain.
Sementara macam yang kedua adalah sumbangan untuk kemaslahatan masjid yang sifatnya umum. Hal itu berlaku untuk sumbangan yang tidak disebutkan dengan niat khusus oleh si pemberi.
“Tapi ada lagi yang sifatnya umum, untuk kemaslahatan masjid. Jadi, yang tidak disebutkan dengan niat khusus berarti untuk kepentingan masjid,” papar Buya Yahya.
Dia kemudian memberikan contoh kasus yang berhubungan dengan itu. Seperti halnya kotak amal yang berada di sebuah masjid yang ditujukan untuk kepentingan masjid.
“Apa kepentingan masjid? Untuk cat masjid boleh, untuk air boleh, untuk yang kerja di masjid pun boleh digaji dengan uang itu,” kata Buya Yahya memberi contoh.
Saldo Masjid Tak Boleh Digunakan untuk Pemakaman Umum
Berdasarkan dua macam uang masjid yang dijelaskan buya Yahya, disimpulkan bahwa mengalokasikan untuk tanah makan ternyata tidak boleh.
Pasalnya pembelian tanah makan itu tidak termasuk ke dalam “sumbangan umum” yang harusnya difungsikan untuk kepentingan masjid.
“Yang kerja (di masjid) pun boleh digaji oleh itu uang, tapi untuk kepentingan masjid. Bukan untuk kuburan,” katanya Buya Yahya menjelaskan.
Dia kembali menekankan “kepentingan masjid” di akhir kalimatnya. Kemudian, beliau memberi peringatan untuk setiap penjaga masjid agar lebih berhati-hati dalam mengalokasikan dana masjid ini.
“Hati-hati di sini, yang ngurus masjid waspada. Allah melihat,” katanya lagi.
Baca juga: Tips Ampuh Melihat Laki-laki Baik Atau Tidaknya untuk Jadi Calon Suami
Selain berbentuk uang sumbangan, ternyata barang-barang yang diwakafkan untuk kepentingan masjis juga tidak boleh digunakan untuk selain itu.