Ini Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ini Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 sudah disalurkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Pada tahap awal ini, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diperuntukkan kepada yang memiliki rekening bank himpunan bank milik negara (himbara). Lantas apa saja data yang dibutuhkan untuk cek BSU? Simak informasinya berikut ini.

Nah, apa saja data yang dibutuhkan untuk cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id? Dikutip dari Suara.com, berikut ulasannya.

Kriteria Penerima BSU 2022

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Pekerja bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
  4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  5. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

Jika Anda telah memenuhi kriteria di atas, maka Anda dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa saja dokumen dan data yang dibutuhkan untuk cek BSU? 

Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak, Anda akan diminta menginputkan sejumlah data diri pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini adalah data-data yang diperlukan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor ponsel
  6. Email.

Setelah menyiapkan sejumlah data yang diperlukan, maka langkah berikutnya adalah proses pengecekan BSU.

Cara Cek Penerima BSU 2022

  1. Langkah pertama, silakan kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Kemudian cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut.
  3. Silakan tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  4. Jangan lupa pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Lalu klik "Lanjutkan".

Jika data yang dimasukkan termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Baca juga: Ini 5 Pekerjaan Sampingan yang Dilakukan Idol K-Pop

Sementara itu, jika data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, maka notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Baca Juga

Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi saat bertemu Ketua Persatuan Masyarakat Indonesia di Qatar (Permiqa) Syahrial di Gubernuran, Selasa (1/7/2025) (Foto: *ag)
IKM Qatar Sampaikan Informasi, Peluang Kerja Sama dan Investasi untuk Sumbar
7 Tips Pakar untuk Memilih Sekolah Dasar yang Ideal untuk Anak Anda
Bantu Siswa Kurang Mampu, Pemko Padang Panjang Luncurkan Kartu ini
Panen Sawah Pokok Murah di Agam, Sumbar Didorong Jadi Pelopor Swasembada Pangan
Panen Sawah Pokok Murah di Agam, Sumbar Didorong Jadi Pelopor Swasembada Pangan
Kadis DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri bersama Narasumber, Staf Ahli Bupati Pasaman, Kadis DPMPTSP Pasaman dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penaman Modal dan Perizinan DPMPTSP Sumbar
DPMPTSP Sumbar Dorong Investasi Lewat Kemitraan Usaha dan Platform SIMITRA
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Suarakan Pemanfaatan Perhutanan Sosial demi Petani
Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Yuk Ikutan
Program Galeh Babelok di Riau, Delapan Perusahaan Minat Investasi di Sumbar
Program Galeh Babelok di Riau, Delapan Perusahaan Minat Investasi di Sumbar