Apa pengertian pengacara (attorney)?
Acara atau Pengacara adalah ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pengacara. Courtesy of Cekricek.id.