Pengacara

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian pengacara (attorney)?

Acara atau Pengacara adalah ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pengacara. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Denise Rocha, Pengacara Terseksi Dunia, Kini Jadi Konsultan Cinta
Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang