Apa pengertian Gadai Ulang?
Pengertian Gadai Ulang adalah penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut (herbelening).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Gadai Ulang. Courtesy of Cekricek.id.