Gadai Ulang

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Gadai Ulang?

Pengertian Gadai Ulang adalah penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut (herbelening).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Gadai Ulang. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban