Apa pengertian Perikatan?
Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya (verbintenis).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perikatan. Courtesy of Cekricek.id.