Pasal 477 KUHP Baru: Pencurian dengan Pemberatan dan Hukumannya

A A

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Daftar Isi
  1. Bunyi Pasal 477 KUHP
  2. Tujuh keadaan yang membuat pencurian diperberat
  3. Ancaman pidana dan nilai denda kategori V
  4. Penjelasan resmi Pasal 477 KUHP
  5. Status pasal ini sejak 2 Januari 2026
  6. Rujukan

Pasal 477 KUHP baru mengatur pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang ancaman pidananya lebih tinggi daripada pencurian biasa karena benda yang diambil, keadaan ketika mengambilnya, atau cara mengambilnya. Pasal ini berada dalam Buku Kedua tentang Tindak Pidana, BAB XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian, dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bunyi Pasal 477 KUHP

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:

a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan; b. pencurian benda purbakala; c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang; d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang; e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Tujuh keadaan yang membuat pencurian diperberat

Perbuatan dasarnya tetap pencurian. Yang menaikkan ancaman pidananya adalah salah satu dari tujuh keadaan pada ayat (1): benda yang diambil berupa benda suci keagamaan atau kepercayaan; benda purbakala; ternak atau barang yang menjadi sumber nafkah utama seseorang; pencurian yang dilakukan saat kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kecelakaan pesawat, kereta api, lalu lintas, huru-hara, pemberontakan, atau perang; pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup oleh orang yang kehadirannya tidak dikehendaki; pencurian dengan merusak, membongkar, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu; dan pencurian yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu.

Ayat (2) mengatur gabungan keadaan. Bila pencurian malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup (huruf e) dilakukan sekaligus dengan cara merusak atau memanjat (huruf f) atau dilakukan bersama-sama dan bersekutu (huruf g), ancaman pidananya naik menjadi paling lama sembilan tahun.

Ancaman pidana dan nilai denda kategori V

Ancaman pokoknya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Besaran tiap kategori denda ditetapkan Pasal 79 ayat (1) KUHP; kategori V bernilai Rp500.000.000,00. Pasal 79 ayat (2) menambahkan bahwa bila terjadi perubahan nilai uang, besaran pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kata “paling lama” dan “paling banyak” berarti angka itu adalah batas atas, bukan hukuman yang pasti dijatuhkan. Hakim menjatuhkan pidana di bawah batas itu sesuai keadaan perkaranya.

Penjelasan resmi Pasal 477 KUHP

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa dikenal dengan istilah pencurian dikualifikasi.

Untuk huruf c, penjelasan resmi memberi contoh “Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, misalnya sepeda motor bagi tukang ojek motor dan mesin jahit bagi seorang penjahit.

Untuk huruf e, “rumah” diartikan sebagai setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal, sedangkan “pekarangan tertutup” diartikan sebagai sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai. Huruf a, b, d, f, g, dan ayat (2) dinyatakan cukup jelas.

Status pasal ini sejak 2 Januari 2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelum tanggal itu, pencurian dengan pemberatan masih diadili dengan KUHP lama.

Pada 2 Januari 2026 juga berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam KUHP baru. Pasal 477 tidak termasuk pasal yang diubah undang-undang itu, sehingga rumusan di atas adalah rumusan yang berlaku.

Ketentuan yang berdekatan dapat dibaca pada Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan daftar lengkap nilai rupiah tiap kategori denda ada pada Pasal 79 KUHP tentang kategori pidana denda.

Rujukan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, Pasal 79 dan Pasal 477 beserta Penjelasannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7153, Pasal VII.

Bagikan

Baca Juga

Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)