Pasal 280 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 280 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 280 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang M...

KUHP Baru


Buku Kesatu Aturan Umum

Pasal 1 sampai dengan pasal 187



BAB I - Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana

BAB II - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

BAB III - Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan

BAB IV - Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana

BAB V - Pengertian Istilah

BAB VI - Aturan Penutup


Buku Kedua Tindak Pidana

Pasal 188 sampai dengan pasal 624



BAB I - Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara

BAB II - Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden

BAB III - Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

BAB IV - Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah

BAB V - Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum

BAB VI - Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan

BAB VII - Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

BAB VIII - Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang

BAB IX - Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan

BAB X - Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah

BAB XI - Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

BAB XII - Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara

BAB XIII - Tindak Pidana Pemalsuan Surat

BAB XIV - Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan

BAB XV - Tindak Pidana Kesusilaan

BAB XVI - Tindak Pidana Penelantaran Orang

BAB XVII - Tindak Pidana Penghinaan

BAB XVIII - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

BAB XIX - Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang

BAB XX - Penyelundupan Manusia

BAB XXI - Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin

BAB XXII - Tindak Pidana Terhadap Tubuh

BAB XXIII - Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan

BAB XXIV - Tindak Pidana Pencurian

BAB XXV - Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman

BAB XXVI - Tindak Pidana Penggelapan

BAB XXVII - Tindak Pidana Perbuatan Curang

BAB XXVIII - Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha

BAB XXIX - Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung

BAB XXX - Tindak Pidana Jabatan

BAB XXXI - Tindak Pidana Pelayaran

BAB XXXII - Tindak Pidana Penerbangan Dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan

BAB XXXIII - Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan

BAB XXXIV - Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

BAB XXXV - Tindak Pidana Khusus

BAB XXXVI - Ketentuan Peralihan

BAB XXXVII - Ketentuan Penutup