Ilustrasi seorang siswi berseragam berdiri di persimpangan jalan desa menuju gerbang sekolah.

Mencegah Perkawinan Anak Tidak Cukup dengan Regulasi

Regulasi batas usia 19 tahun belum menekan perkawinan anak. Persoalan sesungguhnya ada pada cara pandang masyarakat terhadap masa depan anak.

Kategori: Opini

Rubrik Opini memuat kolom dan gagasan para penulis tentang isu publik, kebijakan, pendidikan, dan kebudayaan. Pandangan yang terbit di sini adalah pandangan penulisnya, bukan sikap resmi redaksi Cekricek.id.