Pusako Randah Mengalir ke Anak Perempuan di Tujuh Daerah Minang

A A

Deretan rumah gadang beratap gonjong di Kompleks Rumah Gadang Balimbiang, Sumatera Barat. [Foto: Deni Dahniel/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Dari dua belas kasus, para penulis memetakan empat tipologi pembagian pusako randah yang berpihak pada anak perempuan.
  • Pola paling dominan menyerahkan seluruh warisan kepada anak perempuan tanpa sisa bagi anak laki-laki.
  • Bagian anak laki-laki pada tipologi keempat tetap sementara karena dapat diambil kembali lewat anggun-anggun.
  • Lima faktor menopang pola itu, dari sistem matrilineal dan raso jo pareso hingga aturan adat nagari.
  • Penelitian ini memakai dua puluh informan dan tidak menelusuri perubahan praktik waris lintas generasi.
Daftar Isi
  1. Harta yang Dicari Sendiri
  2. Empat Jalan Pusako Randah
  3. Rumah, Sawah, dan Rasa Malu
  4. Hak Pakai yang Berbatas Umur
  5. Lima Penyangga Sebuah Kebiasaan
  6. Teks yang Dihormati, Adat yang Dijalankan

Cekricek.id — Hukum waris Islam dikenal sebagai hitungan bagian yang pasti, sehingga orang mudah mengira hitungan itulah yang menentukan ke tangan siapa pusako randah sebuah keluarga Minangkabau berpindah. Namun, di sejumlah nagari di Sumatera Barat, harta pencarian orang tua justru lebih sering jatuh utuh ke anak perempuan, sementara anak laki-laki, yang menurut fikih berhak atas bagian lebih besar, memilih mundur dengan sukarela, menerima sedikit, atau hanya memegang hak pakai.

Pola itu dipaparkan Hamda Sulfinadia, Mega Puspita, dan A’zizil Fadli dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, bersama Jurna Petri Roszi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta dan Amirulhakim bin Ahmad Nadzri dari Kolej Islam As-Sofa Malaysia di Selangor. Artikel mereka, Negotiating Islamic Inheritance and Customary Law, terbit di Journal of Islamic Law volume 7 nomor 1 tahun 2026, halaman 1–30, setelah diterima redaksi jurnal pada 28 Januari 2026, lebih dari setahun sejak naskahnya pertama kali dikirim.

Penelitian lapangan mereka tentang pembagian pusako randah berlangsung enam bulan, April hingga Oktober 2024, di tujuh kabupaten dan kota yang mewakili dua wilayah budaya Minangkabau. Darek, yang disebut penulis sebagai jantung budaya dengan otoritas adat yang relatif kuat, diwakili Lima Puluh Kota, Agam, dan Tanah Datar, sedangkan Rantau, yang dinilai lebih rentan terhadap perubahan sosial, diwakili Pariaman, Padang, Solok, dan Solok Selatan. Dua puluh informan dipilih secara purposif, mulai dari ahli waris laki-laki dan perempuan, ninik mamak, pengurus Kerapatan Adat Nagari, hingga tokoh agama, dengan identitas disamarkan.

Harta yang Dicari Sendiri

Para penulis lebih dulu memisahkan dua jenis harto pusako yang dikenal masyarakat Minangkabau. Pusako tinggi adalah harta leluhur yang diwariskan lintas generasi dan dimiliki bersama, termasuk tanah, rumah gadang, dan sako atau gelar adat, yang semuanya dikelola ninik mamak sebagai pemimpin kaum. Pusako randah lain wataknya, sebab ia diperoleh seseorang semasa hidup lewat usaha sendiri, pemberian, atau cara sah lainnya, sehingga lebih lentur dan bersifat milik perorangan, walau praktik adat tetap lazim menurunkannya kepada anak perempuan.

Di situlah persoalannya. Fikih waris, sebagaimana diuraikan dalam artikel ini, menetapkan bagian tetap bagi ahli waris laki-laki dan perempuan, dan ketika keduanya berderajat sama, anak laki-laki menerima bagian setara dua anak perempuan berdasarkan Surat al-Nisa ayat 11. Sementara itu, lebih dari 97 persen penduduk Sumatera Barat memeluk Islam, dan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dipegang sebagai rumusan yang memadukan prinsip adat dan hukum Islam dalam pembentukan identitas bersama.

Temuan pertama justru menyangkut siapa yang boleh ikut membagi. Ketika ayah meninggal, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan lebih dulu berpindah ke tangan ibu, yang memegang otoritas domestik dan ekonomi dalam rumah tangga. Baru setelah ibu wafat harta itu dibagi, dan pembagiannya khusus di antara anak kandung, tanpa melibatkan saudara almarhum ataupun anggota kaum yang lebih luas, sehingga pusako randah dipandang sebagai harta keluarga inti atau paruik, bukan harta kaum, meski masyarakatnya menganut garis ibu.

Empat Jalan Pusako Randah

Dari dua belas kasus yang dianalisis, para penulis memetakan empat tipologi pembagian pusako randah dari orang tua kepada anak. Tipologi pertama menyerahkan seluruh warisan kepada anak perempuan tanpa sisa bagi anak laki-laki, dan tipologi kedua memberi anak perempuan bagian lebih besar, dengan porsi kecil bagi anak laki-laki yang biasanya baru diminta ketika mereka terdesak ekonomi. Dari keempatnya, pola pertama disebut paling dominan dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat.

Tipologi ketiga memberi anak laki-laki hak memakai harta tanpa hak milik penuh, sehingga mereka boleh mengolah tanah atau sawah semasa hidup, tetapi setelah mereka meninggal harta itu kembali kepada saudara perempuannya. Tipologi keempat membagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, namun bagian anak laki-laki pada akhirnya harus dikembalikan lewat mekanisme adat yang disebut anggun-anggun, sehingga kepemilikan mereka tetap sementara dan akhirnya pulang ke garis perempuan.

Pola pertama tercatat pada kasus AM, SH, NS, ZK, MN, ER, dan AG. Pada kasus AM, almarhumah, seorang ibu yang wafat pada 2019, meninggalkan rumah permanen berukuran 8 × 12 m², dua petak sawah seluas total 1.000 m², dan kebun seluas 3.000 m² bagi tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. Seluruh harta dibagi rata di antara anak perempuan, sedangkan anak laki-laki menolak menerima bagian apa pun.

Penolakan itu terutama dikaitkan dengan raso jo pareso, khususnya rasa malu membawa harta orang tua masuk ke rumah tangga istri, ditambah keyakinan bahwa laki-laki semestinya bekerja untuk harta dan menjaganya, bukan memilikinya. Pola pertama pusako randah ini, dalam catatan para penulis, tidak berhenti pada satu keluarga, melainkan berulang pada tujuh kasus dengan alasan yang nyaris seragam, dari Tanah Datar, Agam, hingga Lima Puluh Kota.

Rumah, Sawah, dan Rasa Malu

Pada kasus SH, almarhum meninggalkan satu anak perempuan dan lima anak laki-laki, dengan harta berupa rumah dua lantai berukuran 10 × 15 m² dan kebun seluas 2.400 m², yang seluruhnya diserahkan kepada si anak perempuan. Anak-anak laki-laki itu merasa bahwa menuntut warisan selagi masih ada saudara perempuan akan mendatangkan cap buruk, dan mereka memahami harta di tangan saudara perempuan sebagai perlindungan ekonomi, karena saudara perempuan dianggap tempat berlindung bagi saudara laki-laki yang dilanda kesulitan rumah tangga atau keuangan.

Pada kasus NS, satu anak perempuan dan dua anak laki-laki mewarisi rumah 12 × 18 m² dan sawah 1.000 m², dan semuanya berpindah kepada si anak perempuan karena kedua saudaranya melepas hak sesuai keinginan orang tua yang secara tegas menghendaki anak perempuan mewarisi harta keluarga. Keputusan itu diperkuat rasa malu dan keyakinan bahwa laki-laki harus mandiri secara ekonomi. Pada kasus ZK, tiga anak laki-laki pun melepas rumah permanen 20 × 25 m², kebun 6.500 m², dan sawah 500 m² kepada tiga saudara perempuan mereka.

Baca juga Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya

Pusako randah yang dilepas tidak selalu kecil. Pada kasus MN, almarhum meninggalkan rumah permanen 8 × 12 m², kolam ikan 250 m², sawah seluas total 2.000 m², dan uang tunai Rp37 juta, dan seluruhnya diserahkan kepada anak perempuan atas prakarsa anak laki-laki sendiri, yang menganggap memalukan dan bertentangan dengan adat bila harta orang tua masuk ke rumah tangga istri mereka. Pada kasus ER, rumah 6 × 16 m², kebun 650 m², dan uang Rp12 juta juga berpindah utuh kepada satu anak perempuan.

Pada kasus AG, yang meninggal pada 2018, rumah 8 × 12 m², sawah 2.000 m², dan seekor sapi pun jatuh seluruhnya ke tangan tiga anak perempuan, dengan alasan rasa malu di hadapan saudara perempuan dan tekanan sosial dari kampung. Di seluruh kasus ini, tulis para penulis, anak laki-laki konsisten menolak warisan karena alasan moral dan budaya, terutama raso jo pareso dan cap buruk yang melekat pada laki-laki yang menuntut harta orang tuanya.

Hak Pakai yang Berbatas Umur

Tipologi kedua tampak pada kasus MI dan RN, dan di sinilah anak laki-laki mulai menerima sesuatu, walau kecil. Almarhumah pada kasus MI wafat pada 2016 dan meninggalkan rumah 12 × 14 m², toko 8 × 20 m², empat petak sawah seluas 2.000 m², serta uang Rp50 juta. Dua anak perempuannya menerima rumah, toko, dan sawah secara rata ditambah Rp15 juta masing-masing, sedangkan dua anak laki-lakinya menerima Rp10 juta masing-masing dan tetap membatasi tuntutan karena malu pada pandangan kampung.

Pada kasus RN, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan mewarisi rumah 10 × 15 m², sawah 750 m², dan uang Rp60 juta, tetapi si anak laki-laki hanya menerima Rp6 juta karena terbelit utang, sedangkan sisanya diserahkan kepada saudara perempuannya. Penerimaan terbatas itu pun, menurut para penulis, disertai rasa malu dan keengganan, sebab norma adat tidak mendorong anak laki-laki menuntut warisan selama masih ada saudara perempuan, sehingga tipologi ini lebih lentur tetapi tetap berpihak pada garis ibu.

Rumah beratap gonjong di tengah hamparan sawah yang baru ditanami di Kabupaten Agam
Rumah beratap gonjong di tengah hamparan sawah yang baru ditanami di kawasan Kelok 44, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Foto: Herusutimbul/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Tipologi ketiga lebih halus lagi. Pada kasus FS, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan mewarisi rumah 14 × 20 m², sawah 2.000 m², dan kebun 4.000 m², dengan rumah dan kebun diberikan kepada anak perempuan, sedangkan 1.500 m² sawah diberikan kepada anak laki-laki semata sebagai hak pakai yang kembali kepada saudara perempuannya lewat anggun-anggun ketika mereka meninggal. Pada kasus BR, satu anak laki-laki hanya menerima hak pakai atas kebun 800 m², demi menjaga kerukunan keluarga sambil menegaskan kepemilikan utama anak perempuan.

Justru pada tipologi keempat, yang paling mirip kesetaraan, sifat sementara itu paling terang. Pada kasus NG, almarhum yang wafat pada 2019 meninggalkan satu anak laki-laki dan tiga anak perempuan, dengan rumah 8 × 10 m², kebun 1.250 m², dan sawah 4.000 m². Rumah dan kebun dikelola bersama oleh anak perempuan, sawah dibagi rata kepada semua anak, tetapi bagian si anak laki-laki bersifat sementara karena dapat diambil kembali lewat anggun-anggun setelah ia meninggal.

Lima Penyangga Sebuah Kebiasaan

Mengapa laki-laki menerima semua itu nyaris tanpa perlawanan? Dari wawancara, para penulis menarik lima faktor. Yang pertama adalah sistem kekerabatan matrilineal itu sendiri, yang menempatkan perempuan di pusat garis keturunan, kepemilikan harta, dan kesinambungan kaum, sehingga harta keluarga, termasuk pusako randah, dipandang milik perempuan, sementara laki-laki berperan sebagai penjaga dan pelindung. Kasus AM dan ZK, dengan seluruh harta jatuh ke anak perempuan, disebut sebagai contohnya.

Faktor kedua adalah raso jo pareso, norma etis yang mencakup takwa kepada Tuhan, rasa malu, kesantunan, empati, dan hormat kepada orang lain, yang dalam urusan warisan mencegah anak laki-laki menuntut harta orang tua. DL, seorang ahli waris di Pariaman, mengatakan, “Saya tidak mau mengambil bagian warisan karena raso jo pareso, memalukan rasanya berebut harta dengan saudara perempuan saya. Kalau pernikahan saya runtuh, saya akan kembali ke rumah saudara perempuan saya.”

Nilai itu diturunkan antargenerasi lewat dua pepatah adat, raso dibaok naiak, menimbang dengan hati, dan pareso dibaok turun, menimbang dengan akal, yang menjadi pedoman tutur dan laku. Faktor ketiga lebih keras wujudnya, yakni cap sosial bagi anak laki-laki yang menuntut warisan, yang kerap dianggap tidak patuh adat, berlaku tidak pantas, atau bersaing dengan saudara perempuannya sendiri. Ancaman pergunjingan kampung dan rusaknya nama baik, tulis para penulis, cukup untuk membuat mereka urung.

“Sebagai anak laki-laki, rasanya memalukan mengambil warisan, malu kepada saudara perempuan dan kepada kampung, meskipun saya tahu menurut hukum Islam saya berhak atas bagian,” kata MN, informan dari Agam, sebagaimana dikutip dalam artikel itu. Para penulis mencatat, anak laki-laki melepas bagiannya meski sadar bahwa menurut fikih waris mereka, dalam kondisi tertentu, berhak atas bagian lebih besar daripada anak perempuan. Prinsip adat padusi memiliki harato, perempuan memiliki harta, dan laki-laki manjago harato, laki-laki menjaga harta, memberi keabsahan sosial bagi pelepasan itu.

Faktor keempat adalah pengasuhan, terutama oleh ibu dan mamak, yang sejak dini mengajari anak laki-laki untuk tidak berebut harta dengan saudara perempuan dan untuk mengejar kemandirian ekonomi, sementara anak laki-laki kerap tidak diberi tempat tidur tetap di rumah orang tua dan lebih banyak menghabiskan waktu di surau untuk belajar agama dan adat. “Sejak kecil, ibu mengajari saya untuk merasa malu mengambil harta orang tua, karena anak laki-laki harus mencari hartanya sendiri,” kata AM. Pengasuhan itu, tulis para penulis, membuat harta orang tua dianggap bukan hak anak laki-laki.

Baca juga Matrilineal Minangkabau, Utopia Kesetaraan Perempuan

Faktor kelima tidak lagi bersandar pada perasaan, melainkan pada aturan tertulis. Di Nagari Alam Pauh Duo, aturan adat hanya memberi anak laki-laki hak pakai atas harta warisan. “Anak laki-laki hanya punya hak pakai; anak perempuanlah pemilik sebenarnya. Empat puluh hari setelah anak laki-laki meninggal, harta itu diambil kembali menurut adat,” kata AA, pengurus Kerapatan Adat Nagari. Aturan itu dimaksudkan mencegah harta berpindah ke kaum lain dan memastikan anak perempuan tidak rentan secara ekonomi.

Teks yang Dihormati, Adat yang Dijalankan

Dari sini, para penulis menolak membaca pola tersebut sebagai pembangkangan. “Tidak diterapkannya norma fikih dalam pembagian pusako randah tidak semestinya ditafsirkan sebagai penolakan terhadap hukum Islam. Sebaliknya, hal itu mencerminkan proses seleksi normatif yang spesifik konteks dalam kerangka pluralisme hukum,” tulis Hamda Sulfinadia dan rekan-rekannya. Menurut mereka, adat bekerja sebagai hukum yang hidup dengan daya berlaku sosial yang lebih kuat.

Pembedaan peran itu mereka rumuskan dengan tajam: “fikih waris menempati posisi simbolis dan deklaratif, sedangkan adat mengatur ranah praktis melalui negosiasi sosial yang terus berlangsung.” Bukti seleksi itu, menurut para penulis, tampak pada kepatuhan masyarakat yang konsisten terhadap fikih dalam ibadah dan perkawinan, dua ranah yang tidak mengusik tatanan matrilineal, sementara dalam urusan warisan adat mengambil kendali, karena penerapan fikih waris secara harfiah dipandang berpotensi mengganggu pembagian kuasa dan sumber daya dalam keluarga.

Kelima faktor tadi, lanjut mereka, tidak semestinya dibaca hanya sebagai keputusan moral perorangan, melainkan jalinan susunan kekerabatan, nilai budaya yang terinternalisasi, dan kontrol sosial yang bekerja bersamaan. Hasilnya adalah kepatuhan yang mengatur dirinya sendiri, ketika laki-laki melepas hak waris tanpa paksaan formal, dan pusako randah pun berfungsi bukan hanya sebagai objek pembagian, tetapi juga sarana mereproduksi struktur sosial dan menjaga keamanan ekonomi perempuan.

Baca juga Perlawanan Diam Perempuan di Sinema Minangkabau

Para penulis mengakui penelitian ini memakai metode kualitatif dengan jumlah informan yang terbatas dan tidak menelusuri perubahan praktik waris lintas generasi. Naskahnya juga menyimpan beberapa ketidakcocokan. Abstrak menyebut observasi partisipatif, sedangkan bagian metode menyebut observasi nonpartisipatif. Padang dan Solok masuk daftar wilayah penelitian, tetapi tak satu pun dari dua puluh informan pada tabel diwawancarai di sana. MN tercatat sebagai ahli waris perempuan, padahal kutipannya berbunyi “sebagai anak laki-laki”, sementara ER dan AG, yang diwawancarai pada 2024, disebut sebagai almarhum yang wafat pada 2022 dan 2018.

Di luar ketidakcocokan itu, artikel ini juga menyisakan pertanyaan yang tidak dijawabnya. Jika rasa malu diajarkan ibu dan mamak sejak kecil, dan di sebagian nagari hak pakai anak laki-laki kembali kepada saudara perempuannya empat puluh hari setelah ia meninggal, apakah pusako randah akan tetap mengalir dengan cara yang sama ketika anak-anak laki-laki yang hari ini melepas warisannya kelak menjadi mamak bagi generasi berikutnya?

Bagikan

Baca Juga

Bumi Minangkabau Festival 2026 Digelar Empat Hari di Batusangkar
Cendawan Pemerangkap Nematoda dari Kutalimbaru Bunuh 98 Persen
Kopi Keliling Payakumbuh, Harga Lebih Kuat daripada Mutu
Musik Banyuwangi Berganti Genre Setelah Kekerasan 1965
Sahutan Penonton Ronggeang Jadi Aturan Komposisi
Ketua Adat Dayak Desa Dipilih lewat Lelehan Telur Ayam