Cekricek.id — Selama puluhan tahun para peneliti menempatkan Semende di Sumatera Selatan sebagai masyarakat matrilineal. Alasannya satu dan selalu sama.
Harta keluarga diwariskan kepada anak perempuan tertua. Perempuan itu disebut tunggu tubang, dan namanya dipakai sebagai bukti bahwa garis ibu masih berkuasa di sana.
Sebuah laporan etnografi terbaru menyodorkan bacaan yang berbeda. Rumahnya memang masih atas nama perempuan, tetapi sawahnya sudah lama berpindah tangan.
Laporannya ditulis Zainal Arifin. Ia peneliti dan pengajar pada Program Pascasarjana Antropologi, Universitas Andalas, Padang.
Judulnya Marginalization of Women’s Identity in a Matrilineal Community. Anak judulnya menyebut studi tentang masyarakat Semende di Sumatera Selatan.
Tulisan itu dimuat KnE Social Sciences pada 2024. Terbitnya dalam prosiding 2nd International Conference on Gender, Culture and Society, halaman 82 sampai 105.
Daftar Isi
Yang Diyakini Moyer sampai Setiawan
Rantai penelitian tentang Semende sudah panjang. Zainal mencatat David S. Moyer menulis tentang Sumatera Selatan pada 1983 dan 1984.
Sesudahnya menyusul tesis-tesis pascasarjana. Elita Guspitawaty menulis tentang penyimpangan sistem pewarisan Semendo pada 2002, dan Iskandar tentang kedudukan anak tunggu tubang pada 2003.
Robbi Setiawan melanjutkannya pada 2013 dengan meneliti status dan peran tunggu tubang di Desa Muara Tenang. Semuanya bertumpu pada satu simpulan yang sama.
Simpulan itu berbunyi begini. Karena harta diwariskan kepada perempuan, maka Semende adalah masyarakat matrilineal seperti Minangkabau.
Zainal justru mulai dari sana. Ia mempersoalkan apakah pewarisan kepada satu orang perempuan cukup untuk menyebut satu masyarakat matrilineal.
Sandarannya Robert Parkin dan Linda Stone. Menurut keduanya, pewarisan matrilineal tidak terbatas pada satu perempuan, melainkan diberikan kepada semua perempuan dalam garis keturunan itu.
Di Minangkabau, tulis Zainal, semua perempuan dalam satu keluarga matrilineal punya hak yang sama atas harta pusaka. Di Semende, hak itu menempel pada satu orang saja.
Baca juga Matrilineal Minangkabau, Utopia Kesetaraan Perempuan
Datanya dikumpulkan lewat penelitian etnografi pada 2015 sampai 2017. Lokasinya tiga, dan pemilihannya tidak acak.
Yang pertama daerah asal, yaitu wilayah Semende Darat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Di sana adat tunggu tubang disebut masih kuat.
Dua lokasi lain adalah daerah perantauan, tempat mereka dikenal sebagai Semende Lembak. Keduanya Muara Sahung di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dan Tanjung Raje di Lampung Utara.
Jaraknya dari daerah asal 287 kilometer dan 355 kilometer. Ketiganya sama-sama berbukit, dan warganya sama-sama hidup dari bertani.
Yang membedakan adalah tetangganya. Di Muara Enim berdampingan dengan Besemah, di Kaur dengan Rejang, di Lampung Utara dengan orang Lampung.
Ketiga tetangga itu patrilineal. Di dua daerah perantauan, adat Semende disebut mulai berubah, sedangkan di daerah asal masih bertahan.
Wawancaranya dilakukan kepada tiga kelompok pelaku adat. Mereka meraje, perempuan tunggu tubang, dan lautan atau saudara laki-laki tunggu tubang.
Warga lain di lokasi penelitian ikut diwawancarai untuk memperdalam keterangan. Selain wawancara, dilakukan pula observasi lapangan.
Meraje yang Menghakimi, Lautan yang Mengingatkan
Kedudukan tunggu tubang hanya diberikan kepada perempuan yang sudah menikah. Hak dan kewajibannya diumumkan dan dilekatkan pada dirinya saat pernikahan itu.
Haknya mewarisi rumah dan lahan pertanian keluarga besar, kadang berikut kolam ikan di sekitar rumah. Kewajibannya mengelola semua itu untuk seluruh anggota keluarga besar.
Ia dilarang memakainya untuk kepentingan keluarga intinya sendiri. Di sinilah dua kedudukan laki-laki masuk ke dalam urusan itu.
Yang pertama meraje, yaitu saudara laki-laki ibu. Zainal menerangkan artinya menjadi raja, atau menempatkan diri seperti raja.
Meraje diberi kuasa mengontrol perempuan tunggu tubang agar menjalankan perannya. Ia juga bertugas menjaga agar harta tunggu tubang tidak dijual.
Karena itu meraje berhak menghakimi tunggu tubang bila dinilai tidak menjalankan kewajiban. Hukuman bisa dijatuhkan bila perannya dianggap tidak dijalankan dengan baik.
Yang kedua lautan, yaitu saudara laki-laki tunggu tubang. Namanya berarti lautan yang tidak bertepi, sehingga hulu dan hilirnya tidak jelas.
Idealnya lautan membantu saudara perempuannya menjalankan kewajiban, bukan ikut menghakimi. Ia juga disebut calon meraje, karena kelak akan menggantikan kedudukan itu.
Baca juga Perlawanan Diam Perempuan di Sinema Minangkabau
Rumah Menjadi Tungguan, Sawah Menjadi Harte
Secara adat, rumah dan lahan pertanian adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Rumah menjadi tempat pulang, tempat merawat orang tua, dan tempat kegiatan adat keluarga besar.
Lahan pertaniannya yang membiayai semua itu. Hasilnya untuk kegiatan anggota keluarga besar, bukan untuk kebutuhan pribadi tunggu tubang dan keluarga intinya.
Yang terjadi kemudian adalah pemisahan istilah. Rumah warisan kini disebut tungguan dan tetap menjadi milik tunggu tubang.
Lahan pertaniannya disebut harte, dan tidak lagi dianggap harta tunggu tubang. Penguasaannya sudah berpindah kepada lautan.
Pemisahan itu yang membuat pengambilalihan tidak dianggap melanggar adat. Rumahnya masih atas nama perempuan, sehingga adat tunggu tubang dinilai tetap terpelihara.
Prosesnya biasanya bermula dari konflik di dalam keluarga. Lautan menuduh saudara perempuannya memakai lahan pertanian untuk kepentingan dirinya dan keluarga intinya.
Atas dasar tuduhan itu, lautan meminta meraje melegitimasi pengambilalihan warisan. Suami tunggu tubang kadang ikut dituduh terlalu jauh mencampuri pemanfaatan harta istrinya.
Akibatnya berat sebelah. Perempuan tetap dituntut adat membiayai keperluan keluarga besar, sementara sumber pembiayaannya sudah tidak lagi di tangannya.
Zainal menyimpulkan, “klaim matrilineal Semende tidak lagi dapat dibenarkan.” Kalimat itu berulang di pembuka dan penutup laporannya.
Puyang Awak, Dua Abad yang Bertabrakan
Penjelasan sejarahnya bersandar pada dua peristiwa. Yang pertama masuknya ajaran Islam, yang kedua berlakunya sistem pemerintahan marge dari Kesultanan Palembang.
Keduanya disebut menguatkan kedudukan laki-laki. Meraje berpeluang menjadi pesirah atau pemimpin marge, sedangkan lautan berpeluang menjadi pembarab atau krio di tingkat dusun.
Persoalannya, tanggal kedua peristiwa itu tidak konsisten di dalam satu laporan. Catatan kaki di bagian pengantar menyebut Islam masuk pada akhir abad ke-17 lewat tokoh bernama Puyang Awak.
Bagian hasil menyebut keterangan yang lain. Di sana Islam disebut masuk pada awal abad ke-19 melalui wilayah Besemah.
Puyang Awak pun muncul kembali dengan tahun yang jauh berbeda. Di bagian hasil ia memimpin pertemuan tokoh Semende di Desa Perdipe, Semende Darat Laut, yang diperkirakan berlangsung pada 1870.
Selisih antara dua keterangan itu hampir dua abad. Laporan tidak menjelaskan mana yang dipakai, dan tidak ada catatan yang mempertemukan keduanya.
Hal serupa terjadi pada sistem marge. Catatan kaki pengantar menyebut pengaruhnya mulai pada awal abad ke-19 lewat tokoh bernama Puyang Rene.
Bagian hasil menyebut tahun yang lebih rapat, yaitu sejak 1860 melalui tokoh yang sama. Zainal mengutip Alihanafiah untuk keterangan yang kedua, tanpa menyinggung yang pertama.
Baca juga Pagang Gadai Pusako Tinggi yang Bertahan di Tengah Pasar
Akibat pengambilalihan itu terasa pada kesediaan perempuan. Banyak perempuan kini tidak mau menjadi tunggu tubang karena bebannya berat sementara sumber nafkahnya tidak lagi ada.
Bila kegiatan keluarga tidak berjalan seperti yang diharapkan, tunggu tubang yang dianggap tidak becus. Tudingan itu datang dari lingkungan sekitarnya sendiri.
Penolakan kadang juga datang dari calon suami. Alasannya kekhawatiran terhadap konflik keluarga, termasuk tuduhan bahwa suami gemar mengambil warisan keluarga istrinya.
Di daerah perantauan, kekurangan calon tunggu tubang diatasi dengan menghidupkan kembali pernikahan ngangkit. Caranya mencarikan perempuan untuk dijodohkan dengan salah seorang anak laki-laki.
Perempuan itu kemudian diposisikan sebagai tunggu tubang dalam keluarga tersebut. Cara yang sama berlaku bila kedudukan tunggu tubang terpaksa diserahkan kepada anak laki-laki.
Rumah tungguan tetap dipertahankan karena alasan identitas. Seseorang tidak akan diakui sebagai bagian dari satu dusun bila tidak bisa menunjukkan letak rumah tunggu tubang keluarganya.
Paling tidak ia harus dapat menunjukkan tembokan. Itu sebutan untuk lahan kosong bekas berdirinya rumah keluarga.
Karena itu rumah tunggu tubang dan tanah tempatnya berdiri tidak boleh diperjualbelikan. Rumah itulah penanda ke-Semende-an seseorang.
Etnografi Tanpa Nama dan Tanpa Angka
Ada beberapa hal yang tidak disediakan laporan ini. Yang pertama nama-nama narasumbernya, padahal metodenya wawancara dengan pelaku adat di tiga lokasi.
Yang kedua jumlahnya. Tidak disebutkan berapa meraje, berapa tunggu tubang, dan berapa lautan yang diwawancarai selama tiga tahun itu.
Yang ketiga sebaran kasusnya. Pengambilalihan lahan digambarkan sebagai pola yang meluas, tetapi tidak ada keterangan berapa keluarga yang mengalaminya.
Laporan ini juga tidak memuat bagian keterbatasan penelitian. Tidak ada keterangan tentang posisi peneliti di lapangan maupun batas keberlakuan temuannya.
Zainal sendiri berhati-hati pada satu hal. Ia mengutip Erin Hatton dan Mary Nell Trautner yang menyebut dominasi laki-laki tidak bersifat universal.
Dominasi itu, menurut keduanya, muncul karena terstruktur di dalam kebudayaan masyarakat bersangkutan. Artinya temuan Semende tidak otomatis berlaku di masyarakat matrilineal lain.
Di Minangkabau dan Kerinci, tulis Zainal, campur tangan laki-laki juga terjadi. Bedanya di sana sifatnya sementara dan bertujuan mengatur giliran pengelolaan lahan.
Yang tersisa dari rantai panjang itu satu pertanyaan. Rumah tunggu tubang masih berdiri dan masih atas nama perempuan, tetapi sawah yang dahulu membiayainya sudah berpindah.















