Sasi Lompa Haruku, Dua Puluh Pelanggaran dalam Setahun

A A

Ilustrasi warga membersihkan jaring dan memilah hasil tangkapan di tepi pantai berperahu nelayan. [Foto: Pexels]

Cekricek.id — Sebuah perahu cepat masuk ke labuang dengan mesin masih menyala. Di kawasan yang sedang disasi, tindakan itu dicatat sebagai pelanggaran.

Pelanggaran lain menyusul dalam daftar yang sama. Jaring dibuang sebelum waktunya, ikan dibius, dan ikan diambil untuk dijadikan umpan.

Seluruhnya terjadi di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Yang dijaga di sana adalah ikan lompa, bernama ilmiah Thryssa baelama.

Dua peneliti mencatatnya. Mereka Yoisye Lopulalan dari Jurusan Agrobisnis Perikanan Universitas Pattimura dan James Abrahamsz dari Pascasarjana universitas yang sama.

Laporan keduanya berjudul Kelembagaan Sasi Lompa dan Implikasinya (Studi Kasus di Negeri Haruku Kabupaten Maluku Tengah).

Tulisan itu dimuat TRITON: Jurnal Manajemen Sumberdaya Perairan Volume 19 Nomor 1, April 2023, halaman 52 sampai 63.

Daftar Isi
  1. Larangan yang Berumur Empat Abad
  2. Dua Puluh Pelanggaran dan Enam Nama
  3. Kewang yang Menegur, Raja yang Memutus
  4. Enam Tahapan yang Berhenti di Tengah Jalan
  5. Enam Indikator dan Satu Nilai Tertinggi
  6. Bulan Penelitian yang Tidak Sama
  7. Yang Ditinggalkan Sasi di Hilir Sungai

Larangan yang Berumur Empat Abad

Sasi adalah larangan memanfaatkan sumber daya tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan. Larangan itu berlaku pada sumber daya di darat maupun di perairan.

Cakupannya tidak berhenti pada lingkungan alam. Peneliti menyebut sasi juga mengatur hubungan sosial di antara warga negeri.

Yang menetapkan dan mengawasi adalah masyarakat sendiri, bukan pihak dari luar. Aturannya lahir dari kesepakatan dan dijalankan lewat perangkat adat.

Praktik itu disebut sudah berjalan sejak sekitar abad ke-17. Artinya, kelembagaan yang dinilai dalam laporan ini berumur empat abad lebih.

Ikan lompa sendiri punya siklus yang mengikat aturan itu. Anakan masuk ke sungai, dibiarkan tumbuh, dan baru dipanen saat sasi dibuka.

Selama masa tutup itulah pelanggaran dihitung. Setiap perahu yang lewat dengan mesin menyala, setiap jaring yang turun, tercatat sebagai angka.

Dua Puluh Pelanggaran dan Enam Nama

Angka yang mereka temukan tidak kecil untuk sebuah kawasan sasi. Dalam setahun tercatat dua puluh pelanggaran non-formal, tersebar pada enam responden.

Pelanggaran formal jumlahnya lebih sedikit. Empat kali terjadi sebelum kegiatan sasi lompa berlangsung.

Menurut kriteria penilaian yang dipakai, lebih dari lima informasi pelanggaran berarti skor satu. Skor satu adalah nilai terendah.

Peneliti menyebut sebaran pelanggaran itu punya pola ruang. Kawasan dengan pelanggaran paling tinggi adalah hilir sungai, tempat sasi dilaksanakan.

Polanya juga bergerak menurut waktu. Peneliti mencatat penurunan pelanggaran terjadi setiap tahun.

Meski menurun, tingkatannya tetap masuk kategori sangat tinggi. Penyebabnya, menurut peneliti, rendahnya kewajiban moral dan pengaruh sosial, serta orientasi biaya dan pendapatan.

Baca juga Dari Kebun ke Pajeko, Catatan Desa Saria 2002-2017

Kewang yang Menegur, Raja yang Memutus

Sasi lompa dijaga lima kedudukan adat sekaligus. Mereka Raja, Kepala Soa, Saniri, Kewang, dan Marinyo.

Kewang yang paling sering berhadapan langsung dengan pelanggar. Lembaga itulah yang menjaga dan melindungi seluruh sumber daya yang disasi.

Peneliti mencatat peran kewang lebih kuat dibanding tenaga pengawas yang disediakan pemerintah setempat. Kekuatan itu terlihat dari teguran dan penjelasan yang mereka berikan.

Keputusan adat punya tiga tingkat. Yang pertama peringatan, yang kedua peringatan disertai surat resmi, yang ketiga hukuman adat.

Hukuman adat itu berupa denda dua puluh ribu rupiah. Untuk anak-anak, laporan mencatat hukumannya berupa pukulan sebanyak lima kali.

Peneliti mencantumkan ketentuan itu tanpa membahasnya lebih jauh. Tidak ada penjelasan siapa yang melaksanakan, atau bagaimana ketentuan itu berhadapan dengan aturan perlindungan anak.

Marinyo bertugas menyampaikan kabar ke seluruh negeri. Saniri menjadi tempat musyawarah, sementara Kepala Soa mewakili kelompok kekerabatan.

Raja berada di puncak susunan itu dan memegang keputusan akhir. Surat resmi yang menyertai peringatan tingkat kedua keluar atas namanya.

Mekanisme adat itu disebut hanya empat kali dipakai hingga 2018. Tahapannya enam, aktornya lima orang, dan komunikasinya berlangsung cepat.

Enam Tahapan yang Berhenti di Tengah Jalan

Di jalur resmi, ceritanya berbeda. Mekanisme formal mengikuti aturan nasional karena belum ada regulasi daerah tentang penanganan pelanggaran sasi lompa.

Prosesnya melewati enam tahapan dan melibatkan tujuh aktor utama. Tahapannya cukup jelas, tetapi jalurnya panjang.

Jalur itu hanya satu kali ditempuh. Peneliti mencatat prosesnya umumnya terhenti di pihak penegak hukum.

Pada tingkat pelaksanaan, mekanisme itu dinilai tidak efektif. Penyebabnya rentang kendali koordinasi dan sistem pelaporan yang tidak efisien.

Aturan daerah yang ada hanya bersifat makro. Yang disebut peneliti adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Di tingkat negeri, keputusan raja mengatur larangan menangkap ikan dan kegiatan apa pun di daerah sasi. Ada pula aturan tentang pemakaian obat bius saat menangkap ikan.

Sampai 2015 tidak ada tambahan regulasi daerah yang menyeluruh. Sampai 2017 masih tercatat pemanfaatan sumber daya yang merugikan di kawasan sasi.

Baca juga Kritik Modernitas dalam Mata dan Manusia Laut

Enam Indikator dan Satu Nilai Tertinggi

Penilaian itu memakai perangkat bernama EAFM, pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan. Setiap indikator diberi skor satu sampai tiga.

Perangkat itu mengenal enam domain penilaian. Peneliti menyebutnya sumber daya ikan, habitat dan ekosistem, teknik penangkapan, sosial, ekonomi, dan kelembagaan.

Pada laporan ini, yang dibedah hanya domain kelembagaan. Enam indikator di dalamnya dinilai satu per satu, lalu digabung menjadi nilai komposit.

Penilaiannya memakai skala bertingkat dengan tiga nilai. Satu berarti buruk, dua berarti sedang, dan tiga berarti baik.

Respondennya dipilih secara sengaja, bukan diacak. Peneliti memakai purposive sampling dengan alasan orang-orang itu dianggap paling memahami sasi.

Indikator kepatuhan mendapat skor satu. Kelengkapan aturan main mendapat skor dua, begitu pula rencana pengelolaan perikanan.

Mekanisme pengambilan keputusan bergerak di skor dua dan tiga. Kapasitas pemangku kepentingan berhenti di skor dua.

Satu-satunya skor tiga yang penuh jatuh pada sinergitas kebijakan dan kelembagaan. Peneliti menyebutnya sangat baik.

Di situlah muncul kejanggalan yang tidak diselesaikan laporan ini. Nilai tertinggi diberikan pada indikator yang narasinya justru menyebut ego sektoral yang kuat.

Peneliti menulis setiap lembaga punya rencana berbeda dan belum ada integrasi program maupun kegiatan. Kebijakannya pun disebut saling terpisah.

Kalimat itu berdiri berdampingan dengan skor tiga. Pembaca tidak diberi keterangan bagaimana keduanya bisa berada di halaman yang sama.

Bulan Penelitian yang Tidak Sama

Ada pula dua keterangan waktu yang tidak cocok. Abstrak menyebut penelitian dilakukan pada Juli 2020.

Bagian metode menyebut rentang yang lebih panjang. Di sana tertulis penelitian dilaksanakan dari Februari hingga Juli 2020.

Jumlah respondennya juga menyisakan pertanyaan. Sampelnya disebut 35 orang, terdiri atas seorang pemangku adat dan kepala kewang laut, seorang Raja, serta 32 warga.

Bila pemangku adat dan kepala kewang laut adalah satu orang, jumlahnya menjadi 34. Laporan tidak menjelaskan yang mana.

Nama-nama itu juga tidak dicantumkan. Padahal key informant-nya disebut sebagai orang yang paling memahami ritual hukum adat sasi.

Ada satu keterangan lagi yang lewat begitu saja. Laporan mencatat pemanfaatan penyu di kawasan sasi, satwa yang dilindungi aturan nasional.

Temuan itu ditulis dalam satu kalimat lalu ditinggalkan. Tidak ada keterangan berapa kali, oleh siapa, atau apa tindak lanjutnya.

Penyebutan enam domain juga tidak sepenuhnya rapi. Ketika dirinci, daftarnya justru mengelompok menjadi lima, karena habitat dan ekosistem ditulis sebagai satu kesatuan.

Laporan ini pun tidak memuat bagian keterbatasan penelitian. Penilaian enam indikator bersandar pada 35 responden di satu negeri.

Baca juga Ular di Halaman, Babi di Jalan: Kutukan Lontar Bali

Yang Ditinggalkan Sasi di Hilir Sungai

Yoisye Lopulalan dan James Abrahamsz menutup dengan saran yang tertahan. Mereka meminta sinergitas pemerintah daerah, pemerintah negeri, lembaga adat, dan akademisi ditingkatkan.

Saran kedua menyangkut naskah akademik. Dokumen itu diusulkan disusun untuk menaikkan nilai komposit dan menjadi dasar rencana pengelolaan perikanan.

Saran ketiga yang paling menarik. Penegakan hukum diminta lebih efisien dengan mengakomodasi hukum adat yang berlaku di masyarakat.

Artinya, jalur yang hanya dipakai empat kali itu justru yang diandalkan. Jalur resmi yang enam tahap dan tujuh aktor dibiarkan berhenti di tempatnya.

Nilai komposit yang mereka hitung berhenti di angka menengah. Angka itu ditarik ke bawah terutama oleh indikator kepatuhan yang hanya bernilai satu.

Kepatuhan adalah indikator yang paling dekat dengan warga sehari-hari. Di sanalah dua puluh pelanggaran itu bermuara menjadi sebuah skor.

Saran-saran itu ditujukan kepada pihak yang justru dinilai belum terintegrasi. Laporan tidak menjelaskan siapa yang akan memulai langkah pertama.

Di hilir sungai Haruku, pelanggaran tetap tercatat sepanjang tahun. Kewang masih menegur, dan perahu cepat itu tetap lewat.

Bagikan

Baca Juga

Kampung Naga, Larangan Listrik, dan Kampung Kedua Bernama Sanaga
Tangis Dilo, Ratapan Fajar Suku Alas yang Kian Jarang
Padi Lokal Pesisir Selatan Diuji Lawan Wereng Batang Cokelat
Hawar Daun Padi Ditahan Bakteri dari Laut Pasir Bromo
Burnout Atlet Dayung dan Arah Hubungan yang Tak Ditunjukkan
Skor Konsentrasi Anak 2,33 ke 9,47 Setelah Enam Sesi Panahan