Kampung Naga, Larangan Listrik, dan Kampung Kedua Bernama Sanaga

A A

Ilustrasi rumah-rumah beratap ijuk berpagar bambu di tepi kolam di sebuah kampung tradisional. [Foto: Pexels]

Cekricek.id — Kampung Naga kerap disebut kampung yang menolak listrik dan menutup diri dari zaman. Sebuah laporan etnografi memperlihatkan gambaran itu tidak sesederhana yang beredar.

Larangan listrik, internet, dan telepon genggam memang ada dan masih berlaku. Namun larangan itu berhenti di batas pagar bambu, tidak di batas keluarga yang tinggal di dalamnya.

Di luar batas itu berdiri permukiman kedua yang justru dibentuk untuk menampung semua yang dilarang masuk. Namanya Sanaga, dan penghuninya orang Kampung Naga juga.

Laporan itu ditulis sembilan orang dan dipimpin Budi Yasri. Ia dosen Program Studi Metrologi dan Instrumentasi, Akademi Metrologi dan Instrumentasi.

Delapan rekannya Yunita Iriani Syarief, Asep Ridwan Lubis, Cenneth Bai Adoe, Fahreza, Alfina Aulia, Tiara Safitri, Khairunnisa Nadya, dan Khasiva Anggia. Asep Ridwan Lubis berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia.

Judulnya Kearifan Lokal dan Dinamika Sosial Budaya di Kampung Naga dengan Pendekatan Etnografi. Tulisan itu dimuat DIMENSI Volume 13 Nomor 2, Juli 2024, halaman 524 sampai 536.

Kampung Naga sendiri terletak di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penduduknya 293 jiwa, terdiri atas 147 laki-laki dan 146 perempuan.

Daftar Isi
  1. Dua Kampung dengan Satu Nama
  2. Tiga Lembaga yang Membagi Kuasa
  3. Pare Ageung, Ani-ani, dan Leuit
  4. Rumah yang Bisa Dipindahkan dan Pamali yang Tidak Tertulis
  5. Kalimat yang Bertabrakan di Dalam Satu Laporan
  6. Pertanyaan yang Belum Dijawab

Dua Kampung dengan Satu Nama

Pembagian Naga dan Sanaga itu yang paling sering luput dari cerita wisata. Warga Naga bermukim di dalam wilayah adat, sedangkan warga Sanaga tinggal di luarnya.

Budi Yasri dan timnya menyebut dua sebab pembentukannya. Yang pertama wilayah adat terbatas dan tidak boleh diperluas karena mengikuti amanah leluhur.

Yang kedua justru menyangkut fasilitas modern yang dilarang masuk. Sanaga dibentuk supaya warga lebih mudah mengakses pendidikan dan pekerjaan.

Di sanalah warga diperkenankan memakai listrik, internet, dan telepon genggam. Syaratnya satu, yaitu tidak melupakan gaya hidup yang diturunkan leluhur.

Dengan begitu, larangan yang terkenal itu bukan penolakan terhadap zaman. Ia lebih berupa penataan tempat, tentang apa yang boleh berdiri di sisi mana dari pagar bambu.

Namun laporan ini tidak menyebut berapa orang tinggal di Naga dan berapa di Sanaga. Angka 293 jiwa berdiri tanpa keterangan apakah ia mencakup keduanya.

Peneliti menyebut pembatasan digitalisasi itu ikut menjaga cara warga berbicara. Bahasa Sunda halus, sopan, dan lemah lembut disebut bertahan sebagai bahasa sehari-hari.

Kepemimpinan ketiga lembaga adatnya bersifat informal. Kedudukan itu diperoleh secara turun-temurun, bukan lewat pemilihan.

Baca juga Tungku Tigo Sajarangan dalam Film Onde Mande

Tiga Lembaga yang Membagi Kuasa

Di dalam wilayah adat, kehidupan diatur tiga lembaga yang kepemimpinannya diwariskan. Ketiganya kuncen, lebe adat, dan punduh.

Kuncen berwenang menyelesaikan persoalan warga sekaligus memimpin acara adat. Ia juga disebut mengetahui riwayat tempat-tempat yang dijaganya.

Lebe adat mengurus sisi keagamaan. Ia memimpin ritual keislaman, pernikahan, maulidan, sampai upacara kematian dari tahap awal hingga akhir.

Punduh mengatur ketertiban kampung. Ia berwenang menegur dan menjatuhkan sanksi kepada warga yang melenceng dari ketentuan adat.

Ketiganya, tulis peneliti, saling bekerja sama. Tugas bersama mereka menjaga keharmonisan, memimpin ritual, memelihara warisan tradisi, dan menjaga alam.

Budi Yasri dan delapan rekannya menyimpulkan, “lembaga adat Kampung Naga berperan vital dalam memelihara keharmonisan sosial dan ritus budaya.” Kalimat itu menutup abstrak mereka.

Yang tidak muncul di dalam laporan adalah nama orang-orang itu. Peneliti menyebut mewawancarai kuncen dan pemandu, tetapi tidak seorang pun dicantumkan namanya.

Pare Ageung, Ani-ani, dan Leuit

Bukti bahwa adat di sana bekerja justru paling terlihat di sawah. Warga menolak menanam padi hibrida dan memilih varietas lokal, yakni pare ageung dan pare alit.

Siklus padi itu enam bulan, sehingga dalam setahun hanya ada dua kali tanam. Panennya memakai ani-ani, bukan mesin pemotong atau perontok.

Padi lalu dijemur sampai kering dan ditumbuk dengan lesung dan alu. Cara itu dinilai menghasilkan nasi lebih enak sekaligus mengurangi kehilangan hasil.

Simpanannya masuk ke leuit, lumbung bersama yang berfungsi sebagai penyangga saat panen gagal atau musim paceklik. Daya tampungnya sekitar dua ton.

Pengisian leuit bersifat sukarela, tanpa ketentuan jumlah. Hasilnya dipakai untuk kegiatan umum seperti gotong royong, atau diambil warga yang kekurangan bahan makanan.

Setiap rumah juga menyimpan padinya sendiri di goah. Lumbung pribadi itu berada di dalam rumah masing-masing warga.

Di luar sawah, waktu luang warga diisi kerajinan bambu. Keterampilan itu dipelajari turun-temurun dan menghasilkan tas, topi, gelang, serta peralatan rumah tangga.

Para ibu yang paling banyak mengerjakannya. Penjualan kepada wisatawan disebut peneliti dapat mencapai dua ratus ribu rupiah dalam sepekan.

Sebagian warga yang ditunjuk kuncen bertugas sebagai pemandu wisata. Merekalah yang mengenalkan adat dan kearifan lokal kepada pengunjung.

Sebagian lain memilih bekerja di luar kota. Peneliti menyebut alasannya beragam, dari keterbatasan peluang kerja sampai tekanan ekonomi.

Baca juga Rede, Pukulan yang Menahan Penonton Indang

Rumah yang Bisa Dipindahkan dan Pamali yang Tidak Tertulis

Arsitekturnya menyimpan aturan yang tidak kalah rinci. Rumah di Kampung Naga berbentuk panggung di atas umpak setinggi sekitar empat puluh sampai enam puluh sentimeter.

Ukurannya menyesuaikan luas lahan, tetapi tidak boleh melebihi bangunan utama. Yang dimaksud adalah Bumi Ageung, masjid, dan balai patemon.

Setiap rumah memiliki dua pintu dengan fungsi berbeda. Pintu berdesain polos untuk ruang tamu, pintu beranyaman bambu yang disebut anyam sasak untuk dapur.

Rumah warga diatur saling berhadapan, ruang depan bertemu ruang depan dan ruang belakang bertemu ruang belakang. Maksudnya agar kegiatan satu rumah tidak mengganggu tetangganya.

Yang paling menarik ada pada pondasinya. Bangunan hanya ditempelkan, tidak dipasak, supaya rumah dapat dipindahkan sewaktu-waktu.

Wilayahnya sendiri terbagi tiga, yakni kawasan hutan, kawasan permukiman, dan kawasan luar kampung. Rumah hanya boleh berdiri di kawasan permukiman yang dikelilingi pagar bambu.

Aturan yang paling mengikat justru tidak pernah dituliskan. Warga menyebutnya pamali, ketentuan tentang hal-hal yang dianggap tabu.

Contoh yang dicatat peneliti beragam. Ada larangan membicarakan asal-usul kampung pada hari tertentu, larangan memasuki area tertentu, sampai ketentuan tentang membangun rumah dan pakaian.

Ada pula palintangan, yaitu penentuan waktu yang dianggap tidak pantas untuk kegiatan tertentu. Pernikahan, khitanan, dan pembangunan rumah tunduk pada perhitungan itu.

Pernikahan misalnya tidak boleh digelar pada bulan Muharram, Sapar, atau Mulud. Tidak boleh pula pada hari kelahiran atau kematian orang tua.

Larangan menikah dengan orang luar kampung dulu juga berlaku. Kini aturannya lebih longgar, asalkan pasangan dari luar mengikuti dan menghormati adat yang ada.

Islam sendiri dianut warga sejak abad ke-16. Upacara Hajat Sasih tetap rutin digelar dan diperlakukan setara dengan perayaan hari raya.

Bumi Ageung menjadi tempat upacara adat enam kali setahun. Tidak sembarang orang boleh masuk, dan pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar di kawasan itu.

Baca juga Ular di Halaman, Babi di Jalan: Kutukan Lontar Bali

Kalimat yang Bertabrakan di Dalam Satu Laporan

Di sinilah laporan itu berhadapan dengan dirinya sendiri. Bagian pembahasan membuka dengan pernyataan bahwa masyarakat Kampung Naga tidak terpengaruh digitalisasi di tengah derasnya arus globalisasi.

Beberapa halaman kemudian pernyataan itu dibantah oleh penulisnya sendiri. Di sana disebut warga mulai mengenal motor dan mobil, juga gawai seperti ponsel, laptop, komputer, dan televisi.

Disebut pula kebiasaan berpakaian sudah bergeser, dari kain sederhana menjadi lebih kekinian. Pekerjaan warga pun makin beragam, tidak lagi hanya bertani dan mengayam.

Simpulan laporan kembali memakai rumusan yang pertama. Di sana tertulis masyarakatnya terisolasi dari dampak digitalisasi dan globalisasi.

Dua rumusan itu tidak dipertemukan. Pembaca dibiarkan memilih sendiri mana yang dimaksud peneliti, apakah kampung yang terisolasi atau kampung yang sedang menawar.

Daftar pustakanya juga menimbulkan pertanyaan tersendiri. Lebih dari dua puluh rujukan memuat satu nama yang sama, sebagian besar tentang literasi digital, pendidikan karakter, dan pendidikan anak usia dini.

Rujukan-rujukan itu tidak berhubungan dengan Kampung Naga. Mereka muncul menempel pada kalimat-kalimat umum tentang globalisasi dan pelestarian budaya.

Waktu penelitiannya pun tidak dicantumkan. Tidak disebutkan kapan observasi dilakukan, berapa lama peneliti tinggal, dan berapa orang yang diwawancarai.

Bagian keterbatasan penelitian tidak ada. Padahal etnografi menuntut keterangan tentang posisi peneliti dan lamanya ia berada di lapangan.

Pertanyaan yang Belum Dijawab

Yang tersisa dari laporan ini bukan gambaran kampung yang membeku, melainkan kampung yang terus menghitung. Batas pagar bambu itu yang menentukan apa boleh berdiri di sebelah mana.

Persoalannya, batas itu bergerak bersama orangnya. Generasi muda pergi menuntut ilmu, pulang membawa kebiasaan baru, lalu meletakkannya di Sanaga.

Peneliti tidak menjawab sampai kapan pembagian itu sanggup bertahan. Berapa banyak yang boleh pindah ke luar pagar sebelum yang tersisa di dalamnya tinggal bangunan, bukan lagi cara hidup.

Bagikan

Baca Juga

Tangis Dilo, Ratapan Fajar Suku Alas yang Kian Jarang
Padi Lokal Pesisir Selatan Diuji Lawan Wereng Batang Cokelat
Hawar Daun Padi Ditahan Bakteri dari Laut Pasir Bromo
Burnout Atlet Dayung dan Arah Hubungan yang Tak Ditunjukkan
Skor Konsentrasi Anak 2,33 ke 9,47 Setelah Enam Sesi Panahan
Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020