Cekricek.id — Pada 1979 sebuah perusahaan meminta izin mengelola wilayah Sungai Utik. Permintaan itu ditolak.
Penolakannya datang dari komunitas adat Dayak Iban di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peneliti mencatat tentangan itu berlangsung secara masif.
Empat puluh tahun kemudian komunitas yang sama menerima penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namanya Equator Prize.
Rentang di antara dua peristiwa itu yang dirunut dua peneliti dari Yogyakarta. Mereka Dwi Prasetyo dan Suranto dari Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Laporan keduanya berjudul Analisis Faktor Keberhasilan Desa Adat Dayak Iban Sungai Utik dalam Memenangkan Equator Prize Tahun 2019.
Tulisan itu dimuat Journal of Social and Policy Issues Volume 1 Nomor 3, edisi Oktober sampai Desember 2021. Letaknya di halaman 93 sampai 99.
Naskahnya diterima 2 Agustus 2021 dan diperbaiki 10 November tahun yang sama. Disetujui pada 23 Desember, terbit daring seminggu kemudian.
Daftar Isi
Sebelum 1979: Hutan sebagai Tembawang
Sebelum masuk ke sengketa, peneliti lebih dulu menempatkan hutan pada kedudukannya. Orang Dayak Iban menyebut ruang hidup itu tembawang.
Merujuk Soeharto tahun 2014, tembawang dipahami sebagai karunia yang dikelola untuk kepentingan komunal. Ia bukan milik perseorangan.
Kabupaten Kapuas Hulu sendiri seluas 29.842 kilometer persegi. Penduduknya 222.160 jiwa menurut sensus 2010.
Tutupan hutannya 1,8 juta hektare dari total wilayah 4.583.152 hektare. Di dalamnya berdiri dua taman nasional, Danau Sentarum dan Betung Kerihun.
Aturan adat membatasi apa yang boleh diambil. Pohon yang boleh ditebang harus berdiameter lebih dari 30 sentimeter.
Batas berikutnya menyangkut jumlah. Warga hanya boleh mengambil tidak lebih dari 30 batang pohon dalam setahun.
Pengambilan juga dibatasi tempat. Hasil hutan tidak boleh diambil di wilayah yang bukan hutan produksi.
Pemanfaatan hutan dibagi peneliti ke dalam dua tingkat. Yang pertama personal, yang kedua komunal.
Pada tingkat personal, warga membuat kerajinan untuk dijual kepada pengunjung. Bentuknya anyaman, tenun, dan produk pengganti sabun.
Anyaman berupa gelang, tikar, dan keranjang dibuat dari rotan hutan adat. Pewarna tenunnya diolah dari berbagai bagian pohon.
Produk pengganti sabun berasal dari daun tanaman aras. Peneliti menyebut tanaman itu ditemukan di sekitar permukiman warga.
Baca juga Tarik-Menarik Hutan Nagari Sumbar Sejak 1967
Aturan itu dipatuhi karena kesadaran kolektif. Warga menilai pembatasan tersebut yang membuat mereka bertahan sejak zaman leluhur.
Peneliti menambahkan alasan ekologisnya. Pembatasan itu menjaga produktivitas hutan tanpa mengorbankan perekonomian warga setempat.
Masa Orde Baru: HPH dan Dua Perusahaan
Pada masa Orde Baru hubungan komunitas itu dengan pemerintah tercatat tidak baik. Izin hak pengusahaan hutan diberikan dengan mudah kepada perusahaan swasta.
Peneliti menyebut PT Bruwi sebagai salah satunya. Nama lain yang muncul adalah PT Benua Indah, yang kedatangannya ditolak warga.
Penolakan itu, menurut Dwi Prasetyo dan Suranto, memakai legitimasi aturan adat. Tata kelola yang diadopsi secara komunal itulah yang menopang perlawanan.
Tekanan struktural pada masa krisis politik dan ekonomi justru mengeratkan mereka. Peneliti menyebutnya sebagai pemersatu identitas sebagai masyarakat adat.
Sepanjang periode itu, sistem pertanian mereka tidak berubah. Ladang berpindah tetap dijalankan, dan dalam istilah setempat disebut tanam gilir.
Tanam gilir dijalankan untuk mengembalikan kesuburan tanah. Pantangannya satu, yakni tidak boleh dilakukan di hutan adat.
Sebelum menanam, warga menjalankan ritual manggul jalai. Tujuannya memberi tahu leluhur bahwa jalan ladang sudah ditandai.
Komoditas unggulannya padi, yang diklasifikasikan menjadi padi pon dan padi pulut. Peneliti menyebut padi di sana tidak semata urusan gizi.
Padi dalam tradisi Iban disebut peneliti punya fungsi spiritual. Upacara tahunan digelar untuk mempersembahkan sesajen makanan kepada roh tanah.
Upacara tambahan dijalankan sesudah panen selesai. Berladang karena itu dibaca peneliti sebagai penjaga ikatan antara warga, tanah, dan leluhurnya.
Adat juga mewajibkan warga memberi kembali setelah mengambil. Penanaman ulang dilakukan di area hutan produksi dan bekas perladangan yang telah dibakar.
Tradisi menanam ulang itu berjalan berkala mengikuti pergantian musim. Peneliti menyebut warga mengandaikan hutan sebagai darah yang menjaga metabolisme kehidupan.
Setelah Reformasi: Aturan Baru, Perhatian Lama
Sesudah Orde Baru berakhir, perhatian pemerintah tidak lantas berubah. Peneliti menilainya tetap kurang, meski tidak seminim sebelumnya.
Pada 2004 terbit Surat Edaran Menteri Kehutanan bernomor SE.75/Menhut-II/2004. Isinya mengatur masalah hukum adat serta tuntutan kompensasi masyarakat hukum adat.
Kebijakan itu, tulis peneliti, merupakan respons atas klaim masyarakat adat yang makin tinggi terhadap lahan hutan. Sifatnya nasional, bukan khusus Sungai Utik.
Sejak 2014 pendampingan datang dari luar. Lembaga swadaya masyarakat lokal, nasional, dan internasional mulai bekerja berkala bersama warga.
Nama-nama yang disebut peneliti antara lain Kompak-KH, Rangkong Indonesia, Greenpeace, AMAN, dan SIPAT. Pendampingannya diarahkan pada pengelolaan wisata berprinsip ekowisata.
Warga kemudian mendirikan dua bangunan baru. Rumah Budaya sebagai pusat informasi kebudayaan dan homestay sebagai tempat menginap pengunjung.
Pemanfaatan hasil hutan secara bersama juga diatur tuai, kepala rumah betang. Kayu diarahkan untuk pembuatan perahu dan renovasi rumah betang.
Pendampingan ekowisata itu diarahkan pada tiga hal. Menekan dampak sosial, dampak perilaku, dan dampak psikologis terhadap lokasi wisata.
Tujuan lainnya membangun kesadaran budaya dan lingkungan bagi wisatawan. Program itu berjalan sejak pendampingan dimulai pada 2014.
Baca juga Pernikahan Adat Dayak Kanayatn dan Tiga Belas Tumbuhannya
2019: Equator Prize dan SK Bupati
Pada 2019 Equator Prize diberikan kepada komunitas adat Dayak Iban Sungai Utik. Penghargaan itu dibagi bersama 22 komunitas lain di seluruh dunia.
Dasarnya, menurut Equator Initiative yang dikutip peneliti, adalah kegigihan mempertahankan ruang hidup. Pengumumannya keluar pada tahun yang sama.
Pada tahun itu juga terbit SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019. Isinya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik.
Wilayah yang disebut dalam surat itu adalah Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu. Komunitas itu tercatat sebagai yang pertama diakui di Kapuas Hulu.
Dwi Prasetyo dan Suranto membaca hubungan keduanya secara langsung. Mereka menulis Equator Prize membuktikan penghargaan internasional itu “dapat dikonversikan sebagai kekuatan politik.”
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu lalu memberi perhatian khusus lewat Dinas Lingkungan Hidup. Alasannya, komunitas itu yang pertama memperoleh pengakuan hak masyarakat adat di sana.
Peneliti menilai pengakuan tersebut menaikkan posisi tawar warga. Aturan adat yang dipegang konsisten disebut memperkuat legitimasi mereka saat bernegosiasi.
2020: Angka 9.480 Hektare
Setahun berikutnya terbit surat keputusan dari pemerintah pusat. Nomornya SK.3238/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020.
Surat itu menetapkan Hutan Adat Menua Sungai Utik seluas 9.480 hektare. Letaknya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu.
Angka itu dipecah menjadi tiga bagian. Hutan produksi terbatas 5.518 hektare, hutan lindung 3.862 hektare, dan areal penggunaan lain 100 hektare.
Dua surat itu keluar sesudah penghargaan, bukan sebelumnya. Urutan waktu inilah yang dipakai peneliti sebagai dasar kesimpulannya.
Peneliti mencatat harapan warga tidak berhenti pada dua surat tersebut. Yang mereka minta berikutnya adalah perhatian pada pendidikan dan pemerataan pembangunan.
Baca juga Teater Potlot dan Riset Gambut Sebelum Naskah
Peneliti juga menyinggung jalur politik yang ditempuh warga. Advokasi di pengadilan dinilai tidak cukup tanpa dorongan politik dari luar.
Sorotan internasional dipilih sebagai salah satu jalan. Deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat disebut sebagai pintu masuknya.
Yang Tidak Tercatat dalam Laporan
Sampai di titik ini kronologinya jelas, tetapi buktinya tidak setara. Bagian metode menyebut data diperoleh lewat wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Tidak satu pun narasumber dicantumkan namanya. Tidak disebut pula berapa orang yang diwawancarai dan kapan wawancara itu berlangsung.
Angka-angka pengelolaan hutan juga tidak diperiksa ulang di lapangan. Batas 30 sentimeter dan 30 batang setahun disajikan sebagai aturan, bukan sebagai catatan penebangan.
Nomor identifikasi digital laporan itu bahkan masih berupa tanda tempat. Bagian bawah halamannya memuat rangkaian huruf x yang belum diganti.
Peneliti juga tidak menyertakan bagian keterbatasan penelitian. Klaim bahwa hukum adat menjadi entitas kunci diambil tanpa pembanding dari komunitas lain.
Hubungan sebab akibat antara penghargaan dan dua surat keputusan pun bersandar pada urutan waktu. Dokumen yang menunjukkan kaitan langsung keduanya tidak ditampilkan.
Yang pasti tercatat sampai laporan itu ditutup ada tiga. Penghargaan pada 2019, SK Bupati pada tahun yang sama, dan SK Menteri pada 2020.
Luas yang ditetapkan 9.480 hektare. Pengakuannya tercatat sebagai yang pertama di Kapuas Hulu.
Sesudah itu, laporan berhenti. Tahun berikutnya tidak dicatat.














