Tarik-Menarik Hutan Nagari Sumbar Sejak 1967

A A

Ilustrasi perbukitan berhutan lebat di tepi perairan. [Foto: Pexels]

Daftar Isi
  1. 1967: Hutan Berpindah ke Tangan Negara
  2. 1999: Undang-Undang Baru, Definisi yang Sempit
  3. 2007: Nagari Mendapat Pijakan Hukum
  4. 2017: Delapan Ratus Hektare untuk Taram
  5. 2024: Konsesi 43.591 Hektare di Solok Selatan

Cekricek.id — Pada 1967 negara menyatakan seluruh kawasan hutan di Indonesia sebagai miliknya. Pernyataan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejak saat itu jutaan hektare hutan berada di bawah kendali pemerintah pusat. Di Sumatera Barat, hutan yang selama berabad-abad diurus nagari kehilangan pijakan hukumnya.

Rentetan sesudahnya ditelusuri Septi Utami dari Universitas Andalas dan Hanif Risa Mustafa dari Universitas Jambi. Keduanya menulis The Political-Economy of Community Forests in West Sumatra: Contestation of the Nagari Forests Management (1970-2024). Artikel itu terbit di jurnal Analisis Sejarah Volume 15 Nomor 2 tahun 2025.

Mereka memakai metode sejarah: heuristik, kritik sumber, interpretasi, historiografi. Bahannya dokumen kebijakan, putusan pengadilan, pemberitaan, dan penelitian terdahulu. Tiga nagari dipilih sebagai contoh. Taram di Limapuluh Kota sudah memperoleh pengakuan resmi. Nagari-nagari di Solok Selatan berhadapan dengan izin konsesi berskala besar. Pagadih di Agam menggabungkan aturan adat dengan aturan pemerintahan nagari.

1967: Hutan Berpindah ke Tangan Negara

Ilustrasi tumpukan kayu gelondongan dan alat berat di lokasi penebangan.
Ilustrasi tumpukan kayu gelondongan dan alat berat di lokasi penebangan. [Foto: Pexels]

Undang-undang 1967 memudahkan pemberian konsesi. Pemerintah pusat memegang hak atas kawasan hutan dan dapat menyerahkan pengusahaannya kepada perusahaan. Perkebunan dibuka di atas tanah yang secara adat dimiliki kaum dan suku. Hak-hak itu tidak punya tempat dalam berkas perizinan.

Menanam dan mengurus hutan sendiri sebenarnya lebih tua dari undang-undang itu. Di Jawa praktiknya sudah berjalan sejak masa kolonial. Pemerintah Indonesia meneruskannya lewat program Karang Kitri pada 1952 dan berbagai kegiatan penghijauan sejak 1960-an, termasuk Pekan Penghijauan Nasional pertama pada 1961. Yang berubah pada 1967 bukan kegiatannya, melainkan siapa yang berhak atas hutannya.

Akibatnya tercatat pada dekade berikutnya. Pada 1980-an konflik tanah pecah di Kabupaten Pasaman. Investor membuka perkebunan kelapa sawit berskala besar. Pemerintah memfasilitasi terbitnya hak guna usaha di atas tanah masyarakat adat. Kebijakan itu, tulis kedua peneliti, mengabaikan hak ulayat masyarakat Minangkabau yang sudah lama mengurus tanah dan hutan lewat sistem kekerabatan nagari.

Pengurusan lama tidak berhenti. Di banyak nagari, hutan tetap diurus melalui lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari. Aturannya tidak tercatat dalam lembaran negara. Ia berjalan di luar administrasi, dengan prinsip kepemilikan bersama dan pemakaian yang menjaga. Hutan di situ bukan sekadar sumber kayu. Warga membaca hutan sebagai penanda peristiwa dan sumber lambang, dan cara membaca itu ikut menentukan bagaimana hutan diperlakukan.

Baca juga Video Menolong Menyimak, tapi Tidak untuk Semua Murid

Praktik itulah yang oleh kedua peneliti disebut hutan nagari. Istilahnya bentuk setempat dari hutan rakyat dalam sistem sosial Minangkabau. Bedanya terletak pada pengelolanya. Di Jawa hutan rakyat digarap perorangan di lahan sempit karena kepemilikan lahan di sana sempit. Di Sumatera Barat lahannya lebih luas dan tekanan penduduknya lebih ringan, sehingga pengelolaan kolektif lewat lembaga nagari bisa bertahan.

1999: Undang-Undang Baru, Definisi yang Sempit

Pada 1999 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Undang-undang itu memberi ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan melalui pengakuan administratif tertentu. Ia juga mendefinisikan hutan rakyat sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Definisi itu menyisihkan hutan nagari. Tanah ulayat tidak tercatat sebagai hak milik perorangan. Ia hak kolektif yang dilembagakan oleh tradisi. Hutan yang tumbuh di atasnya, menurut definisi tadi, tidak masuk kategori hutan rakyat dan tidak pula sepenuhnya hutan negara.

Perhatian negara pun timpang. Kedua peneliti mencatat pengembangan hutan rakyat tertinggal jauh di belakang pengurusan kawasan hutan negara. Sensus pertanian 2003 menghitung potensi hutan rakyat nasional sekitar 39,5 juta meter kubik pada lahan seluas 1,56 juta hektare. Jumlah pohonnya 226 juta batang, dan 78 juta di antaranya siap tebang.

2007: Nagari Mendapat Pijakan Hukum

Pada 2007 Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Aturan itu menyebut hutan sebagai bagian dari kekayaan nagari. Masyarakat boleh mengelolanya bersama untuk kepentingan nagari. Untuk pertama kalinya pengurusan yang sudah lama berjalan punya sandaran tertulis. Setahun kemudian aturan itu diperkuat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tanah ulayat dan pemanfaatannya. Aturan tersebut tidak menyebut hutan secara tegas. Ia menegaskan hak atas tanah ulayat, dan sebagian besar tanah ulayat di Sumatera Barat berupa hutan. Kedua peneliti menyebut peraturan daerah dan peraturan nagari sebagai penambal jarak antara logika negara dan kenyataan sosial setempat.

Penerapannya terlihat di lapangan. Tanah ulayat Simanau seluas 1.080 hektare diubah menjadi hutan nagari. Lahan Alam Pauh Duo seluas 650 hektare dijadikan hutan lindung. Pengelolaannya diarahkan untuk tiga kepentingan sekaligus: ekonomi, sosial, dan ekologi. Hutan yang diurus warga tetap menjalankan pekerjaan hutan alam: mengatur tata air, menahan erosi, memasok mineral tanah, dan mempengaruhi iklim mikro di sekitarnya.

Baca juga Mesin Jahit dan Legaran Randai di Satu Panggung

Jenis tanamannya mengikuti pasar. Surian, jati, dan mahoni ditanam untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus untuk dijual. Kayu rakyat juga dipakai industri kecil seperti pabrik batu bata, genteng, dan makanan. Permintaan atasnya naik setelah moratorium hutan alam primer dan lahan gambut berlaku pada 2011.

2017: Delapan Ratus Hektare untuk Taram

Pada 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui permohonan Nagari Taram. Kawasan hutan lindung seluas 800 hektare di Kabupaten Limapuluh Kota ditetapkan sebagai areal kerja hutan nagari. Pengelolanya Lembaga Pengelola Hutan Nagari Taram. Lembaga itu tidak hanya mengurus soal teknis. Ia juga menjadi wadah masyarakat ketika bernegosiasi dengan pemerintah daerah dan kementerian. Urusan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri kini punya satu pintu. Pembentukannya juga membuka peluang warga ikut menentukan pemakaian sumber daya di nagarinya sendiri.

Hasilnya terlihat beberapa tahun kemudian. Lembaga Taram mengembangkan ekowisata serta hasil hutan bukan kayu berupa madu, rotan, dan tanaman obat. Pendapatannya disebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Pada 2022 keberhasilan itu ditampilkan dalam festival perhutanan sosial di kabupaten tersebut.

Pada 2018 provinsi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 tentang pelaksanaan fasilitasi perhutanan sosial. Pemerintah daerah mengambil pelajaran dari Taram. Skemanya lalu diperluas ke nagari lain. Di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, praktik agroforestri warga disebut menekan hilangnya tutupan lahan serta menahan banjir dan erosi. Ancamannya tetap sama sepanjang periode ini: perluasan kebun kelapa sawit.

Data kementerian pada 2020 mencatat 121.118 keluarga di Sumatera Barat terlibat mengelola lahan berhutan sebagai bagian dari hutan rakyat. Sumbangannya terhadap pendapatan rumah tangga tergolong tambahan, bukan yang utama. Penelitian yang dikutip keduanya mencatat bahwa pada krisis 1998 dan pandemi Covid-19, masyarakat yang punya akses ke hutan rakyat pulih lebih cepat secara ekonomi.

2024: Konsesi 43.591 Hektare di Solok Selatan

Pada Agustus 2024 pemerintah menerbitkan izin pemanfaatan hutan alam kepada PT Bumi Rangkiang Sejahtera. Luasnya 43.591 hektare di Kabupaten Solok Selatan. Kawasan itu bertumpang tindih dengan hutan enam nagari yang lebih dulu memegang izin perhutanan sosial.

Baca juga Jejak Bohong dalam Berita Palsu Berbahasa Prancis

Keenamnya Lubuk Ulang Aling, Lubuk Gadang, Lubuk Gadang Selatan, Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara, dan Pakan Rabaa Tengah. Sebanyak 4.282 hektare areal kelola masyarakat berada di dalam konsesi tersebut. Warga menolak. Mereka menyatakan izin itu terbit tanpa konsultasi publik.

Penolakan tidak berhenti di kampung. Sebagian kelompok membawa keberatannya ke Jakarta lewat rapat dengar pendapat. Yang mereka tuntut dua hal: perlindungan dari konsesi berskala besar dan jaminan agar pembelaan atas hutan tidak berujung pada pemidanaan. Kedua peneliti mencatat warga bukan sekadar pihak yang terkena kebijakan, melainkan pihak yang menyusun siasat: lembaga pengelola, peraturan nagari, dan jaringan advokasi.

Di Agam jalannya berbeda. Pada 2021 pembukaan lahan di kawasan konservasi Pagadih berujung ke pengadilan. Dua tahun kemudian nagari itu menyusun Peraturan Nagari Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan hutan adat. Aturan tersebut disahkan wali nagari setelah musyawarah yang melibatkan ninik mamak, pemuda, dan bundo kanduang. Isinya membatasi. Eksploitasi komersial dilarang di hutan larangan dan hutan lindung nagari. Zona bercocok tanam produktif diatur dengan sistem rotasi. Prinsip yang disebut di dalamnya musyawarah, perlindungan ekosistem, dan pelestarian budaya.

Kehadiran pemerintah sepanjang rentang itu, tulis Septi Utami dan Hanif Risa Mustafa, kerap seperti “dua sisi mata uang”. Di satu sisi negara membuka ruang hukum lewat perhutanan sosial dan peraturan daerah. Di sisi lain negara mempertahankan logika terpusat dan menerbitkan konsesi berskala besar. Keduanya berjalan bersamaan. Kerangka bacaannya diambil dari Victor T. King, yang pada 1993 menilai pengurusan hutan di Sarawak dijadikan alat utama pembangunan ekonomi yang dikendalikan negara sementara hak masyarakatnya disisihkan. Pola yang sebanding, tulis keduanya, terlihat di Sumatera Barat.

Kesimpulan itu punya batasnya. Keduanya bekerja atas dokumen dan pemberitaan, bukan atas survei rumah tangga atau pengukuran tutupan lahan. Contohnya tiga nagari, dipilih karena keragaman keadaannya. Apa yang terjadi di Taram, Pagadih, dan Solok Selatan belum tentu berlaku di seluruh Sumatera Barat.

Undang-undang 1967 sudah lama diganti. Peraturan daerah 2007 dan 2008 sudah terbit. Izin Taram 2017 sudah berjalan tujuh tahun. Konsesi Agustus 2024 masih berdiri di atas hutan enam nagari. Hitungan itu belum ditutup.

Bagikan

Baca Juga

Saluang Pauah, Pendendang Laki-laki Pengiring Kaba Pauh
Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok
Jam Gadang Naik ke Catwalk, Lorong Batanya Jadi Potongan Busana
Desa Tabek Bebas BABS, Tangki Septiknya Belum Pernah Dikuras
Kematian Ibu Purwakarta: 22 dari 24 Jarang Bertemu Dokter
Lokakarya Limbah Kelapa Koto Baru Terbentur Minat Warga