Cekricek.id — Daun rumbia dan lembaran seng adalah dua bahan yang tidak punya kesamaan apa pun. Di Nagari Sijunjung keduanya menaungi rumah yang sama.
Rumah itu bernama rumah gadang, dan jumlahnya di sana tercatat 76 buah. Semuanya tersebar di dua jorong, yakni Padang Ranah dan Tanah Bato.
Perkampungan adat itu berada di Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Umurnya dirunut sampai masa Kerajaan Pagaruyung pada abad ke-14.
Tiga peneliti arsitektur memetakannya pada awal 2022. Mereka Mei Mayasari, Antariksa, dan Lisa Dwi Wulandari dari Departemen Arsitektur Universitas Brawijaya, Malang.
Laporan mereka berjudul Cultural Landscape of Minangkabau Traditional Settlement in Nagari Sijunjung Traditional Settlement.
Tulisan itu dimuat International Journal of Architecture, Arts and Applications Volume 9 Nomor 1 tahun 2023. Letaknya di halaman 6 sampai 13.
Naskahnya diterima 29 November 2022 dan disetujui 3 Januari 2023. Terbitnya sepuluh hari kemudian.
Observasi lapangan dan wawancara mereka jalankan pada Februari sampai Maret 2022. Yang ditemui adalah wakil pemimpin kaum, Kerapatan Adat Nagari, dan pengelola informasi geopark setempat.
Daftar Isi
Enam Unsur dalam Tambo
Titik berangkat penelitian itu bukan bangunan, melainkan naskah. Peneliti memakai enam unsur fisik nagari yang tercantum dalam tambo Minangkabau.
Keenamnya basosok bajurami, balabuah batapian, barumah batanggo, babalai bamusajik, basawah baladang, dan bapendam bakuburan. Semuanya harus lengkap agar sebuah nagari sah berdiri.
Basosok bajurami berarti batas dengan tanda tertentu. Di Sijunjung batas itu berupa dua sungai, yaitu Batang Sokam dan Batang Kulampi, serta hutan, sawah, dan ladang.
Balabuah batapian berarti punya jalan dan tempat mandi. Jalan utamanya membujur utara ke selatan di tengah permukiman, menghubungkan bangunan dan ruang terbuka.
Barumoh batanggo berarti kawasan hunian. Pusat perkampungan itu relatif datar, sehingga permukiman membentuk pola memanjang mengikuti jalan dan kontur sungai.
Sebagian besar rumah gadang menghadap jalan. Hanya dua yang tidak, karena menghadap sungai dan sawah.
Dua rumah itu dikaitkan warga dengan kedudukan dubalang. Perannya menjaga keamanan nagari, sehingga letaknya diatur untuk memantau ancaman dari luar.
Setiap rumah gadang memiliki halaman berpagar batu alam yang disusun rapi. Halaman depan ditanami tanaman hias dan obat, halaman belakang ditanami pepohonan.
Peneliti menyebut sejumlah jenis pohon yang tumbuh di sana. Di antaranya pinang, kelapa, lansek, dan rambutan.
Enam Kaum di Empat Koto
Di sisi lain, aturan adat menuntut jumlah minimal penghuni. Sebuah nagari, menurut ketentuan yang dikutip peneliti, harus dihuni sekurang-kurangnya empat kaum utama.
Warga Perkampungan Adat Nagari Sijunjung berasal dari enam kaum. Mereka Caniago Nan Sembilan Sapuluah Jo Patopang, Piliang, Melayu, Tobo, Panai, dan Melayu Tak Timbago.
Nagari itu sendiri terdiri atas empat koto, masing-masing dipimpin seorang Urang Gadang. Keempatnya Datuak Bandaro Sati, Datuak Tan Mantari, Datuak Lubuk Kayo, dan Datuak Pamatang Sati.
Rumah gadang di sana tidak dikelompokkan menurut jenis kaum. Peneliti mencatat kaum-kaum itu berbaur, saling berhadapan di kiri dan kanan jalan.
Letak berhadapan itu, menurut mereka, memudahkan warga berinteraksi. Kabar gembira maupun kabar duka sama-sama cepat berpindah dari satu halaman ke halaman seberang.
Nama Sijunjung sendiri punya riwayat yang dicatat peneliti. Empat Urang Gadang dan seorang ulama bernama Syekh Abdul Mukhsin bermusyawarah di sebuah tempat bernama Bukik Tabenek.
Di tengah musyawarah, seorang gadis bangsawan bergelar Puti terperosok ke lumpur. Tidak seorang pun sanggup menariknya keluar.
Syekh Abdul Mukhsin datang dan mengulurkan tongkatnya sampai Puti terangkat. Musyawarah lalu dilanjutkan dan nagari yang hendak didirikan diberi nama Si Puti Junjuang.
Sebutan itu lama-kelamaan berubah menjadi Sijunjung karena lebih mudah diucapkan. Peristiwanya kemudian diabadikan warga dalam sebuah patung yang menjadi ikon perkampungan.
Baca juga Tungku Tigo Sajarangan dalam Film Onde Mande
Dua Gonjong dan Lima Gonjong
Perbandingan berikutnya ada di atap. Jumlah gonjong pada rumah gadang di perkampungan itu tidak seragam, berkisar dari dua sampai lima.
Perbedaan angka itu bukan soal selera. Menurut ketentuan adat yang dicatat peneliti, kegiatan adat hanya boleh digelar di rumah gadang bergonjong minimal empat.
Rumah gadang bergonjong dua karena itu berhenti pada satu fungsi. Ia hanya dipakai sebagai tempat tinggal, bukan tempat musyawarah atau perhelatan.
Rumah bergonjong empat dan lima memikul lebih banyak. Di sanalah musyawarah, persiapan pernikahan, batagak gala, dan urusan kematian dilangsungkan.
Bentuk gonjong sendiri dijelaskan peneliti sebagai lambang. Atap yang meruncing ke atas itu mengacu pada tanduk kerbau, simbol kemenangan dalam adu kerbau pada masa lalu.
Kepemilikan rumah gadang mengikuti garis perempuan. Peneliti menyebut pewarisannya terikat pada garis keturunan ibu, sesuai budaya matrilineal Minangkabau.
Rumah-rumah itu milik kaum, bukan milik perseorangan. Setiap kaum merupakan kelompok yang lebih kecil daripada suku.
Rumbia dan Seng di Atap yang Sama
Pada kasus kedua, yang berubah bukan bentuk melainkan bahan. Rumah gadang di sana dominan memakai bahan alami berupa kayu, kecuali pada bagian atapnya.
Dahulu atap itu memakai daun rumbia. Kini bahannya berganti seng, karena daun rumbia sudah jarang ditemukan.
Mei Mayasari dan kedua rekannya menuliskan penilaian mereka atas pergantian itu. Diterjemahkan dari bahasa Inggris, mereka menyebutnya “kenyataan yang disayangkan, tetapi tidak terhindarkan pada kondisi sekarang.”
Pergantian serupa terjadi di tepian. Pemandian umum yang dulu terpisah antara laki-laki dan perempuan kini sudah tidak dipakai lagi.
Menurut ketua organisasi pengelola nagari yang mereka wawancarai, warga sudah beralih ke kamar mandi di dalam rumah. Alasannya menyangkut pencemaran sungai dalam jangka panjang.
Peneliti membaca dua pergantian itu dengan nada berbeda. Yang pertama mereka sebut disayangkan, yang kedua mereka sebut bukti dinamika warga yang tetap mempertimbangkan lingkungan.
Baca juga Hutan Nagari Halaban dan Ladang di Kawasan Lindung
Balairung dan Masjid di Tengah
Unsur babalai bamusajik menempatkan dua bangunan berdampingan. Balairung adalah tempat pemuka adat bermusyawarah, sedangkan masjid adalah pusat kegiatan ibadah.
Bentuk balairung mirip rumah gadang, tetapi dindingnya terbuka dan ukurannya lebih kecil. Di kedua ujungnya terdapat anjung atau lantai yang ditinggikan.
Anjung itu, tulis peneliti, mewakili kelarasan Koto Piliang yang dianut Nagari Sijunjung. Sistem itu bersifat aristokratis dengan prosedur pengambilan keputusan bertingkat.
Letak masjid berdekatan dengan balairung, keduanya di pusat permukiman. Menurut ketentuan adat, dua bangunan itu dahulu hanya boleh berdiri di wilayah berstatus nagari.
Alasannya sama untuk keduanya. Balairung dan masjid berfungsi menyatukan warga dari berbagai kaum dalam satu nagari.
Sawah dan Pandam Pakuburan
Di sisi lain berdiri dua unsur yang mengurus hidup dan mati. Basawah baladang menyediakan penghidupan, bapendam bakuburan menyediakan tempat terakhir.
Sawah dan ladang di sana berstatus tanah adat milik kaum. Pengerjaannya bersama dan hasilnya dibagi, dengan alasan yang disebut peneliti sebagai pencegah ketimpangan sosial.
Letak sawah dan ladang berdekatan dengan halaman belakang rumah gadang. Kedekatan itu memudahkan warga bekerja sekaligus menyisakan ruang terbuka hijau di sekeliling rumah.
Dua upacara masih dijalankan di sekitar sawah. Boombai digelar sebelum sawah dikerjakan, sedangkan bakaua adat digelar sebagai syukuran atas hasil panen.
Pemakamannya terbagi dua. Ada pandam pakuburan umum di area lapang, ada pula makam kaum yang umumnya berada di halaman rumah gadang.
Susunan itu dikaitkan peneliti dengan pepatah Minangkabau tentang pemanfaatan lahan. Yang datar untuk perumahan, yang berair dijadikan sawah, dan yang berbukit untuk pekuburan.
Bapendam bakuburan dikaitkan peneliti dengan agama warganya. Pepatah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah mereka pakai untuk menjelaskan mengapa makam menjadi unsur wajib.
Jalan utama nagari beraspal, dengan trotoar dan drainase di kedua sisinya. Bentuknya mengikuti lekuk sungai, sejalan dengan pepatah alam terkembang jadi guru.
Baca juga Perlawanan Diam Perempuan di Sinema Minangkabau
Yang Diukur dan Yang Tidak
Sampai di sini laporan itu berhasil memetakan bentuk. Yang belum dikerjakannya adalah menghitung.
Angka 76 rumah gadang berdiri sendiri tanpa keterangan lanjutan. Tidak disebut berapa yang masih dihuni, berapa yang kosong, dan berapa yang bergonjong empat ke atas.
Perubahan atap juga tidak diberi ukuran. Pembaca tidak tahu berapa rumah yang sudah berseng dan apakah masih ada yang bertahan dengan rumbia.
Wawancaranya menyebut jabatan tanpa nama. Ketua organisasi pengelola nagari dikutip pendapatnya, tetapi identitasnya tidak dicantumkan di dalam laporan.
Rentang pengamatannya pun pendek, hanya dua bulan pada awal 2022. Perubahan lanskap biasanya bergerak jauh lebih lambat daripada itu.
Dua Kesimpulan yang Belum Bertemu
Peneliti menutup dengan menyebut perkampungan itu sebagai bukti hubungan kuat antara manusia dan nilai alam, budaya, serta spiritual. Hubungan itulah yang mereka sebut mendorong warga menjaga tradisi.
Pada saat yang sama, laporan mereka sendiri mencatat dua unsur yang sudah bergeser. Tepian ditinggalkan dan rumbia diganti seng.
Keduanya tidak dipertentangkan oleh peneliti. Pergeseran itu ditempatkan sebagai penyesuaian, bukan sebagai pengurangan atas kelengkapan nagari.
Yang belum dijawab adalah batasnya. Sampai berapa banyak unsur boleh berganti sebelum enam syarat dalam tambo itu dianggap tidak lagi utuh.














