Daftar Isi
Cekricek.id — Orang Halaban menanam di ladang yang diwarisi turun-temurun, jauh sebelum republik ini berdiri. Mereka menyebutnya parak. Lalu pada 2012, ketika hendak mengurus izin membuka jalan menuju calon tambang kapur, warga mengetahui satu hal yang mengubah seluruh perkara: tanah yang mereka garap selama itu tercatat sebagai kawasan hutan lindung. Tidak seorang pun sebelumnya mengetahuinya, dan tidak seorang pun melakukan pelanggaran secara sadar.
Tidak ada yang berpindah tangan. Tidak ada yang digusur. Yang berubah hanya status di atas peta, dan status itu ternyata cukup untuk membuat ladang yang sudah puluhan tahun ditanami menjadi persoalan hukum. Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi, dan bagaimana orang mencari jalan keluar darinya tanpa kehilangan ladangnya, adalah isi sebuah penelitian dari Universitas Andalas yang menelusuri satu nagari selama beberapa bulan. Jawabannya tidak sederhana, dan tidak seluruhnya menyenangkan.
Laporan itu ditulis Ivo Ardyusri, Rozidateno Putri Hanida, dan Ria Ariany dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, dengan judul Pengelolaan perhutanan sosial skema Hutan Nagari di Halaban, Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. Artikelnya terbit di JAKP, Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Volume 11 Nomor 1, tahun 2026, pada halaman 106 sampai 124, dan diterbitkan dengan lisensi terbuka. Pendekatannya kualitatif, alatnya wawancara, pengamatan, dan dokumen.
Cara Sebuah Ladang Berubah Status Tanpa Berpindah Tangan

Sumber kekusutannya ada pada dua sistem pencatatan yang berjalan sendiri-sendiri. Di Minangkabau, tanah pusaka mencakup hutan, tanah, sawah, perhiasan, mata uang, dan harta lain, dan warisan itu dipegang secara adat tanpa selalu memerlukan sertifikat. Sementara itu negara menetapkan kawasan hutan lewat peta kehutanan yang disusun di tingkat pusat, memakai garis yang tidak pernah dibicarakan di surau mana pun. Batas antarnagari sendiri kerap tidak pasti, dan sebagian besar hutan di Sumatera Barat memang berada di wilayah adat.
Akibatnya klaim bisa bertumpuk di atas bidang yang sama tanpa siapa pun merasa bersalah. Warga Halaban meyakini mereka mengelola tanah milik sendiri karena sudah menggarapnya sejak sebelum kemerdekaan. Peta menyatakan hal lain. Selama tidak ada yang mengurus izin apa pun, dua keyakinan itu bisa hidup berdampingan tanpa bersinggungan sama sekali, dan memang begitulah keadaannya berlangsung selama beberapa generasi.
Yang membuat keduanya bertabrakan adalah permohonan izin. Begitu rencana tambang kapur diajukan ke pemerintah pusat pada 2012, barulah terungkap bahwa area yang dimaksud berada di dalam hutan lindung. Titik balik itu menempatkan niniak mamak pada posisi sulit: mempertahankan parak yang sudah lama digarap, tanpa mengabaikan kewajiban melindungi ekosistem hutan lindung. Rencana tambangnya sendiri berhenti di situ, tetapi persoalan status lahannya tidak ikut berhenti.
Baca juga Kajian Bahasa Sandi di Forum Gelap Kota Malang
Kekhawatiran lain berjalan beriringan. Sebagian masyarakat menduga bahwa mengakui tanah adat sebagai bagian program pemerintah justru akan menghapus hak kepemilikan adat dan menyerahkan wilayah itu kepada negara. Pengakuan legal, dalam kecurigaan tersebut, terasa seperti pintu masuk pengambilalihan. Kecurigaan semacam ini yang membuat pembentukan perhutanan sosial kerap tersendat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Di sisi lain, kelompok muda nagari mulai resah melihat pemanfaatan hutan berjalan tanpa aturan bersama, dan mendorong penguatan aturan adat maupun hukum formal untuk melindungi kawasan itu.
Bagaimana Skema Hutan Nagari Dipasang di Atas Kekusutan Itu
Jalan keluarnya bernama perhutanan sosial, kebijakan yang memberi akses legal kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Dasarnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ketentuan pelaksanaan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui menjadi Nomor 9 Tahun 2021. Tujuannya tiga sekaligus: mengurangi kemiskinan, menyelesaikan konflik penguasaan lahan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ada lima skema di dalamnya: hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Di Sumatera Barat, hutan desa disebut hutan nagari, mengikuti nama satuan pemerintahan terkecil di provinsi itu. Aturan tentang hutan desa sendiri sudah ada sejak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49 Tahun 2008, yang membuka kemungkinan negara memberikan hak kelola kepada desa atas kawasan hutan yang belum berizin.
Skema itulah yang paling banyak dipakai. Data Go Kups per Desember 2025 yang dikutip laporan tersebut mencatat 164 kawasan hutan nagari di Sumatera Barat, dibandingkan 92 hutan kemasyarakatan, 91 hutan tanaman rakyat, 5 hutan adat, dan 4 kemitraan kehutanan. Totalnya 356 kawasan. Provinsi itu menargetkan 500 ribu hektare sejak 2015 dan menjadi provinsi pertama yang menerbitkan peraturan daerah khusus perhutanan sosial, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan alasan yang dinyatakan terbuka: menekan angka deforestasi.
Baca juga Metafora Bumi Manusia yang Pudar dalam Bahasa Jerman
Di Halaban, informasi tentang skema itu tidak datang dari kantor pemerintah. Ia datang pada 2016 lewat Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, organisasi pendamping yang menjelaskan bahwa perhutanan sosial bisa menjadi jalan keluar dari dilema yang sedang mereka hadapi. Warsi kemudian mendampingi pengurusan izin hutan nagari sampai selesai, membantu membentuk lembaga pengelolanya, dan menjalankan sosialisasi serta pelatihan agar warga memahami hak sekaligus tanggung jawabnya atas kawasan tersebut.
Apa yang Dikerjakan Lembaga Baru Bernama LPHN
Izin saja tidak menjalankan apa pun. Karena itu dibentuk Lembaga Pengelola Hutan Nagari atau LPHN Halaban, lembaga yang dibuat masyarakat nagari dan diakui secara formal. Ia merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan kawasan, sekaligus menyusun aturan teknis tentang jenis kegiatan yang boleh dilakukan, batas pemanfaatan sumber daya, dan cara mengawasinya. Aturan itu disusun lewat musyawarah, bukan diturunkan dari atas, dan di situlah legitimasinya berasal.
Untuk memeriksa apakah lembaga itu benar-benar bekerja, tim peneliti memakai kerangka tata kelola kolaboratif Chris Ansell dan Alison Gash dengan empat variabel: kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain kelembagaan, dan proses kolaborasi. Datanya dikumpulkan lewat wawancara terstruktur, pengamatan tanpa keterlibatan langsung, dan penelusuran dokumen, dengan informan dipilih secara sengaja dan keabsahan data diuji lewat triangulasi sumber maupun teknik. Yang diperiksa bukan niat para pihak, melainkan mekanismenya.
Hasilnya berlapis. Pada kondisi awal terlihat ketimpangan kapasitas yang jelas: sebagian besar pengurus LPHN berasal dari masyarakat lokal dengan pengalaman kelembagaan terbatas, sehingga perencanaan program, pengawasan kawasan, dan pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu belum berjalan optimal. Warsi berada di sisi sebaliknya, dengan kemampuan teknis, pengalaman pendampingan perhutanan sosial, dan akses jaringan kelembagaan yang jauh lebih kuat daripada lembaga yang didampinginya.
Ketimpangan itu tidak selalu merugikan. Dalam praktiknya ia justru menjadi dasar hubungan saling melengkapi, karena pendamping mengisi kekosongan lewat pelatihan dan fasilitasi kelembagaan. Sejarah konflik pun berubah fungsi: dari penghambat menjadi titik awal, karena LPHN akhirnya juga bekerja sebagai mediator dalam sengketa pemanfaatan sumber daya hutan di tingkat kampung. Sosialisasi, dialog, dan musyawarah yang difasilitasi pendamping pelan-pelan membangun kepercayaan yang sebelumnya tidak ada.
Baca juga Dua Gendang Bengkulu yang Sengaja Tak Seketuk
Capaian awalnya bisa disebutkan satu per satu. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau KUPS sudah terbentuk. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelembagaan sudah disusun. Batas kawasan sudah dipetakan dan diperkuat. Pemahaman masyarakat tentang hak serta tanggung jawabnya atas kawasan hutan meningkat. Keputusan diambil lewat musyawarah yang melibatkan pemerintah nagari, pengurus LPHN, tokoh adat, dan warga penggarap. Masyarakat kini memperoleh akses legal atas kawasan sekaligus peluang ekonomi lewat hasil hutan bukan kayu dan agroforestri.
Di Mana Penjelasan Itu Berhenti
Musyawarah, bagaimanapun, hanya menjamin ruangnya terisi, bukan suaranya setara. Di sinilah laporan tersebut berhenti memuji. Kelompok yang punya posisi sosial lebih kuat atau akses informasi lebih baik cenderung lebih menentukan dalam pengambilan keputusan, sementara kelompok dengan tingkat pendidikan dan akses informasi lebih rendah berpotensi menempati posisi bawahan di dalam forum yang sama. Kehadiran fisik di ruang musyawarah, dengan kata lain, bukan ukuran pengaruh.
Konsekuensinya ditulis tanpa penghalusan. Tata kelola kolaboratif, tulis tim itu, “tetap memiliki potensi reproduksi relasi kuasa lokal apabila mekanisme partisipasi tidak dijalankan secara inklusif”. Pada forum dialog, mereka menambahkan, kondisi semacam itu membuat “dialog dapat berubah menjadi mekanisme formalitas tanpa menghasilkan distribusi pengaruh yang benar-benar setara”.
Ketergantungan pada pendamping juga belum terurai. Kapasitas administrasi, perencanaan program, tata kelola organisasi, dan pengelolaan keuangan LPHN masih terbatas, sehingga penguatan kelembagaan tetap menjadi kebutuhan utama. Manfaat kolaborasi pun tidak otomatis merata; kelompok yang lebih dekat dengan jaringan, modal, dan informasi berpeluang memperoleh bagian lebih besar, dan ketimpangan baru bisa lahir dari kebijakan yang dimaksudkan mengurangi ketimpangan.
Penelitian ini juga mengakui batas jangkauannya sendiri. Lokasinya satu nagari dan pendekatannya kualitatif deskriptif, sehingga hasilnya menggambarkan Halaban dan bukan seluruh hutan nagari di Sumatera Barat. Identitas seluruh informan disamarkan demi kerahasiaan, sebagaimana dinyatakan pada bagian persetujuan etik, sehingga pernyataan mereka tidak dapat ditelusuri kembali oleh pembaca. Pada pertanyaan paling menentukan, yaitu siapa yang sebenarnya berpengaruh di dalam musyawarah, laporan itu hanya menulis bahwa terdapat kemungkinan, bukan hasil pengukuran.
Parak di Halaban tetap ditanami sampai hari ini. Yang berubah bukan tanahnya, melainkan daftar pihak yang berhak menentukan apa yang boleh tumbuh di atasnya, dan berapa lama daftar itu masih memerlukan seseorang dari luar nagari untuk membantu membacakannya.















