Cekricek.id — Tanah pusaka di Minangkabau tidak boleh dijual. Aturan itu tegas, diucapkan turun-temurun, dan sampai sekarang masih dipegang.
Namun kebutuhan uang tidak menunggu adat selesai bermusyawarah. Biaya berobat, biaya baralek, dan biaya upacara kematian datang tanpa memberi tenggang.
Di celah antara keduanya berdiri satu pranata tua yang bernama pagang gadai. Tanah berpindah pengelolaannya, tetapi kepemilikannya tidak ikut berpindah.
Sebuah kajian antropologi budaya menelusuri mengapa pranata itu tidak juga hilang. Padahal bank, koperasi, pegadaian, dan pinjaman daring sudah ada di mana-mana.
Penelitinya Yetty Oktayanty dari Program Studi Antropologi Budaya, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Padangpanjang. Kajiannya dikerjakan di sejumlah wilayah pedesaan Sumatera Barat.
Laporannya berjudul The Persistence of Pagang Gadai in Pusako Tinggi: Embeddedness and Structural Duality in Minangkabau Society.
Artikel itu dimuat jurnal Ekspresi Seni Volume 27 Nomor 2, edisi Juli sampai Desember 2025, halaman 448 sampai 462. Penerbitnya ISI Padangpanjang.
Naskahnya diterima pada 9 Juli 2025, direvisi 6 November, dan disetujui pada 10 Desember tahun yang sama. Pendekatannya kualitatif dengan orientasi sosio-kultural.
Datanya dikumpulkan lewat wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Wawancaranya semi-terstruktur, menggali pengalaman dan pemaknaan informan atas praktik itu.
Lokasinya dipilih secara sengaja, yakni desa yang masih menjalankan sistem tanah adat dan kekerabatan matrilineal. Informannya dijaring dengan teknik bola salju.
Yang diwawancarai mencakup ninik mamak selaku pemimpin adat, panggadai atau pemilik lahan, dan pamagang atau pemberi pinjaman. Ditambah warga yang mengetahui praktik tersebut.
Analisisnya berjalan bertahap, dari reduksi data, pengodean, kategorisasi, sampai analisis tematik. Keabsahannya dijaga dengan triangulasi sumber dan metode.
Baca juga Empat Puluh Teka-teki Tua di Pasaman Barat
Daftar Isi
Gadai dan Pagang Gadai Bukan Hal yang Sama
Yang pertama diluruskan kajian ini adalah istilahnya. Gadai dan pagang gadai kerap disamakan, padahal dasar hukum dan akibat sosialnya berbeda.
Gadai dalam hukum perdata berlaku atas barang bergerak yang diserahkan sebagai jaminan utang. Hubungannya kontraktual, ada bunga, ada biaya administrasi.
Bila utangnya tidak terbayar, kepemilikan tidak otomatis berpindah kepada pemberi pinjaman. Barang jaminannya dilelang, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik.
Pagang gadai bekerja dengan logika lain. Kata pagang berarti pegang, sehingga maknanya kira-kira sudah digadai tetapi tetap dipegang.
Panggadai menyerahkan hak kelola atas tanahnya untuk jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya pamagang menyerahkan sejumlah pinjaman yang sudah disepakati keduanya.
Hak kelola itu kembali begitu utangnya ditebus. Kepemilikan tanahnya sendiri tidak pernah lepas dari kaum sepanjang perjanjian berjalan.
Menurut peneliti, perpindahan penguasaan tanah di Minangkabau adalah kegiatan ekonomi yang terlembaga dalam struktur sosial. Ia terikat pada kekerabatan matrilineal dan norma kolektif kaum.
Dalam pandangan itu, pagang gadai bukan sekadar urusan utang-piutang. Ia mekanisme pertahanan petani desa untuk menjaga keseimbangan hidup dengan bersandar pada tolong-menolong antarkerabat.
Tiga Sebab Pranata Itu Tidak Kunjung Punah
Sebab pertama paling mudah ditebak, yaitu kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Daftarnya panjang dan sangat khas kehidupan kampung.
Yang disebut peneliti antara lain biaya pernikahan atau baralek, biaya upacara kematian, dan biaya pendidikan anak. Ditambah biaya berobat, renovasi rumah gadang, pengangkatan penghulu, dan modal usaha.
Sebagian besar warga desa menggantungkan pendapatan pada sawah, ladang, atau kebun. Komoditasnya karet, sawit, kayu manis, kakao, dan kelapa.
Pola produksi seperti itu rapuh terhadap guncangan. Harga komoditas turun, panen gagal, biaya produksi naik, atau bencana datang, dan cadangan rumah tangga langsung goyah.
Sebab kedua bersifat administratif. Lembaga keuangan formal memang tersedia, tetapi tidak semua rumah tangga bisa benar-benar menjangkaunya.
Tanah pusako tinggi umumnya belum bersertifikat hak milik atas nama perorangan. Padahal sertifikat itulah yang disyaratkan sistem perbankan sebagai jaminan.
Sekalipun sertifikat ada, jalannya tetap berliku. Menggadaikan atau menjual pusako tinggi menurut adat harus lebih dulu mendapat persetujuan kaum.
Perbedaannya juga soal cara menanggung risiko. Bank bersandar pada kontrak, sanksi hukum, dan eksekusi jaminan, sedangkan pagang gadai menegosiasikan risiko lewat norma adat.
Pamagang biasanya berasal dari satu nagari atau masih kerabat jauh. Hubungan itu memberi rasa aman dan sekaligus menjaga reputasi sosial kedua belah pihak.
Peneliti mencatat perbedaannya sampai ke akar. Lembaga keuangan bertumpu pada hubungan kontraktual yang impersonal, sedangkan pagang gadai menempatkan hubungan pribadi dan solidaritas di pusatnya.
Baca juga Kampung Pitu dan Pantangan Tujuh Kartu Keluarga
Larangan Manjua dan Petatah yang Menjaganya
Sebab ketiga datang dari adat itu sendiri, yaitu larangan manjua atau menjual pusako tinggi. Larangan ini bukan imbauan, melainkan dasar pengaturan harta kaum.
Pusako tinggi mencakup tanah ulayat, sawah, ladang, dan rumah gadang. Semuanya diwariskan turun-temurun dalam pengaturan kekerabatan matrilineal.
Wujudnya memang benda, tetapi maknanya jauh melampaui nilai jualnya. Ia simbol identitas kaum, penanda keberlanjutan garis keturunan ibu, sekaligus citra status kelompok.
Kepemilikannya kolektif dan tidak dikenal hak perorangan di dalamnya. Otoritas pengaturannya berada pada ninik mamak dan musyawarah kaum.
Larangan itu diikat oleh petatah-petitih yang masih diucapkan sampai kini. Bunyinya, tajua indak dimakan bali, tasando indak dimakan gadai.
Maksudnya, hasil dari tanah, sawah, ladang, dan rumah gadang boleh dinikmati anggota kaum. Asetnya sendiri tidak boleh dijual, dan bila digadai hanya untuk sementara.
Petatah itu meneruskan urutan pewarisannya. Dari niniak turun ke mamak, dari mamak ke kemenakan, dan bila rusak diganti, bukan dilepas.
Di balik larangan yang keras itu justru terbuka kelenturan. Pagang gadai menjadi jalan tengah antara memenuhi kebutuhan uang dan menjaga keutuhan warisan kaum.
Ketika Satuan Gadai Berpindah ke Emas
Kajian ini tidak berhenti pada gambaran yang harmonis. Peneliti menemukan pergeseran yang cukup dalam pada praktiknya sekarang.
Salah satu yang paling terang adalah satuan nilainya. Pada sejumlah kasus, satuan gadai tidak lagi berupa rupiah melainkan pertukaran emas.
Alasannya masuk akal bagi kedua pihak. Emas dianggap alat ukur yang lebih stabil dibanding uang yang terus tergerus inflasi.
Kesepakatan berbasis emas memang menekan potensi sengketa akibat perubahan nilai uang. Namun ia memindahkan risiko itu ke pundak panggadai.
Bila harga emas melonjak, nilai tebusannya ikut melambung jauh. Utang menjadi lebih berat dan masa gadainya otomatis memanjang.
Menurut peneliti, nilai gadai lalu tidak lagi ditentukan kesepakatan sosial yang lentur. Angkanya mulai mengikuti harga pasar.
Akibatnya berantai. Durasi gadai memanjang, panggadai kian sulit menebus, dan mekanisme solidaritas bergeser menjadi hubungan yang transaksional.
Ketegangan muncul di ujungnya. Konflik terjadi ketika pamagang merasa punya hak eksklusif yang kuat atas tanah yang dipegangnya.
Peneliti juga mencatat perdebatan lama yang belum reda. Sebagian tokoh agama memandang praktik itu mengandung riba, sedangkan tokoh adat menilainya kerja sama yang saling menguntungkan.
Baca juga Amdal Pegunungan Kendeng dan Data yang Ada tapi Diabaikan
Dua Arena yang Dinegosiasikan Berulang
Untuk menjelaskan keadaan itu, peneliti memakai dua pisau sekaligus. Yang pertama gagasan keterlekatan, yang kedua teori strukturasi.
Gagasan keterlekatan menegaskan kegiatan ekonomi selalu terlembaga dalam relasi sosial dan nilai budaya. Ekonomi manusia, dalam rumusan yang dikutip peneliti, terbenam dalam hubungan sosialnya.
Teori strukturasi menambahkan sisi yang lain. Praktik sosial bertahan karena terus direproduksi lewat interaksi antara pelaku dan struktur yang melingkupinya.
Menurut peneliti, keduanya bertemu pada satu kondisi yang disebutnya dualisme struktur. Norma adat dan logika pasar hidup berdampingan, bernegosiasi, dan sesekali berbenturan.
Struktur adat membatasi agar praktik itu tidak keluar dari nilai komunal. Struktur ekonomi mendorong ke arah efisiensi dan perhitungan yang lebih rasional.
Menariknya, tiap kali sebuah pusako tinggi berhasil ditebus, adat justru menguat. Tindakan itu meneguhkan kembali bahwa tanah kaum tidak boleh tercerabut.
Karena itu pagang gadai bukan sisa masa lalu yang tertinggal. Ia praktik dinamis yang keberadaannya bergantung pada kemampuan pelakunya menyeimbangkan dua kepentingan.
Apa yang Belum Terjawab
Kajian ini punya batas yang perlu dibaca bersama temuannya. Metodenya kualitatif dan tidak dimaksudkan menghitung berapa luas tanah yang kini berstatus tergadai.
Lokasinya pun disebut secara umum sebagai sejumlah wilayah pedesaan di Sumatera Barat. Perbedaan antarnagari karena itu tidak terpetakan satu per satu.
Peneliti sendiri menyarankan kajian lanjutan pada dua arah. Yakni menempatkan praktik ini dalam konteks ekonomi makro, dan menimbangnya dari sisi hukum nasional.
Rekomendasi kebijakannya satu dan cukup tegas. Pengaturan tanah adat sebaiknya memperhitungkan dimensi sosial budayanya, bukan menyederhanakannya menjadi mekanisme ekonomi formal.
Yang tersisa adalah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh adat maupun pasar sendirian. Bila tebusan kini diukur dengan emas, sampai kapan sebuah kaum masih sanggup menebus tanahnya?













