Cekricek.id — Analisis mengenai dampak lingkungan lazim dibayangkan sebagai pemeriksaan teknis yang netral, sebuah saringan ilmiah sebelum izin keluar. Sebuah kajian sosiologi membantah gambaran itu.
Yang diperiksa kajian tersebut bukan mutu datanya, melainkan siapa yang berwenang menafsirkannya. Pertanyaannya bergeser dari benar atau salah menjadi siapa yang boleh menentukan.
Penulisnya Abdul Kodir dari Departemen Sosiologi, Universitas Negeri Malang. Laporannya berjudul Regimes of Environmental Truth: EIA as a Power/Knowledge Apparatus in the North Kendeng Mining Dispute, Indonesia.
Artikel itu dimuat Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan Volume 14 Nomor 1 tahun 2026, halaman 31 sampai 46. Penerbitnya IPB University.
Naskahnya masuk pada 3 Maret 2026, direvisi 10 Mei, dan disetujui pada 19 Mei. Terbit daringnya pada 25 Mei 2026.
Bahannya wawancara semi-terstruktur dengan 27 peserta, ditambah analisis dokumen amdal dan teks hukum. Pengumpulannya berlangsung Agustus 2023 sampai April 2024.
Informannya terdiri dari tujuh pejabat pemerintah, empat aktivis lingkungan, dan tujuh ahli akademis. Sisanya empat pengacara pendamping hukum dan lima perwakilan komunitas.
Kerja lapangannya dilakukan di empat tempat, yaitu Rembang, Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta. Analisisnya memakai analisis tematik dengan perangkat NVivo.
Daftar Isi
Dokumen yang Menyimpan Bukti dan Menyanggahnya Sekaligus
Yang menjadi lapangan kajian ini adalah bentang karst Kendeng di pesisir utara Jawa Tengah. Bentang itu berfungsi sebagai akuifer regional bagi wilayah di sekitarnya.
Bentang itu menopang pertanian padi dan pasokan air rumah tangga bagi puluhan ribu keluarga petani. Wilayahnya meliputi Rembang, Pati, Grobogan, dan Blora.
Sejak 2010, sejumlah perusahaan semen mengamankan lokasi dan izin lingkungan di sebagian bentang itu. Di antaranya PT Semen Indonesia di Rembang dan PT Sahabat Mulia Sakti di Pati.
Dokumen amdal untuk proyek Rembang disiapkan pada 2011 sampai 2012. Penyusunnya tim konsultan lingkungan terakreditasi yang dibayar oleh pemrakarsa proyek itu sendiri.
Formatnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Isinya empat komponen, yaitu kerangka acuan, analisis dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan.
Yang menarik justru terletak di dalam dokumen itu sendiri. Bagian datanya memuat hasil uji perunut yang membuktikan adanya aliran bawah tanah di kawasan tersebut.
Baca juga Titik Paling Lunak Karst Rammang-Rammang Ada di Tepi Sawah
Air asin yang disuntikkan ke sumur bor muncul kembali di mata air dalam tujuh hari. Uji itu menegaskan konektivitas hidrologi sistem karst Watuputih.
Meski begitu, sintesis penilaiannya menyimpulkan bahwa penambangan menimbulkan risiko yang dapat dikelola terhadap sumber daya air. Kodir menyebut kontradiksi itu bukan kekeliruan teknis.
Menurutnya, itu adalah operasi diskursif yang menerjemahkan kerumitan ekologis menjadi sesuatu yang terbaca secara administratif. Kerumitan diringkas sampai muat ke dalam matriks.
Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat merangkumnya dengan singkat kepada peneliti. Menurutnya analisisnya ketat secara akademik, tetapi kesimpulannya dinetralkan secara politis.
Ketika Hadir Tidak Sama dengan Didengar
Partisipasi publik dalam kerangka amdal secara hukum berdiri sebagai penjaga demokrasi. Data wawancara kajian ini justru memperlihatkannya bekerja sebagai instrumen kendali.
Seorang pendamping hukum menyebut konsultasi publik pada 2013 di Watuputih baru digelar setelah izin dan amdalnya disetujui. Ada pula warga yang tercatat hadir padahal tidak datang.
Seorang pengacara menyampaikan hal yang lebih jauh lagi. Tanda tangan dari sebuah acara pembagian beras, katanya, dipakai sebagai bentuk persetujuan atas amdal.
Kodir membacanya sebagai partisipasi yang disimulasikan lewat dokumentasi administratif. Perbedaan pendapat berubah wujud menjadi citra persetujuan di dalam berkas.
Masalahnya, tulis dia, bukan sekadar pengecualian, melainkan pelibatan yang justru menetralkan keagenan warga. Mereka diundang menandatangani daftar hadir tanpa diberi tahu isi dokumennya.
Pejabat pemerintah memahami partisipasi dengan cara yang jauh berbeda. Seorang perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah menyebut kelayakan lingkungan ditentukan kriteria teknis, bukan persetujuan publik.
Menurut keterangannya, sebuah proyek bisa saja dinyatakan layak lingkungan meski warga berkeberatan. Pemrakarsanya tetap wajib menggelar konsultasi publik.
Konflik sosial, dalam kerangka itu, diperlakukan sebagai salah satu bentuk dampak. Ia jadi variabel yang dikelola lewat penjangkauan atau kompensasi, bukan tanda kegagalan kebijakan.
Baca juga Petani Padi Karawang di Antara Banjir dan Tikus Sawah
Sertifikat sebagai Sumber Wewenang
Yang menopang seluruh susunan itu adalah keahlian bersertifikat yang disajikan sebagai objektif dan tidak berpihak. Dalam kajian ini ia justru bekerja sebagai sumber legitimasi teknokratis.
Seorang perwakilan pemerintah membela posisi itu dengan pertanyaan retoris. Ia menegaskan bahwa para penilai amdal bukan orang sembarangan, melainkan tenaga bersertifikat.
Kodir membaca pernyataan itu sebagai pembingkaian ulang tata kelola lingkungan menjadi wilayah ahli dan administrator. Legitimasi politisnya bersumber dari sertifikasi profesi, bukan dari deliberasi.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat tadi memberi penilaian yang berbeda. Menurutnya identifikasi datanya bagus, tetapi kesimpulannya menyatakan penambangan boleh dilanjutkan.
Ia menambahkan bahwa ahli karst memang ikut menilai amdal itu. Namun menurutnya kesimpulannya tidak digerakkan oleh sains, melainkan oleh kepentingan.
Dua akademisi yang diwawancarai menunjuk hal yang sama pada data hidrologinya. Salah satunya menyebut proses amdal belum sanggup menangani sisi sosial, padahal mata air itulah tumpuan hidup warga.
Akademisi lainnya mengulang temuan uji perunut yang sama. Setelah salinitas dimasukkan, katanya, air itu muncul di mata air sepekan kemudian, menandakan adanya sambungan.
Perwakilan perusahaan menceritakan versi yang lain sama sekali. Ia menekankan bahwa perusahaannya pemain tertua di industri semen dan berstatus badan usaha milik negara.
Bagi perwakilan itu, amdal merupakan instrumen legalitas dan legitimasi prosedural. Ia bukti bahwa perusahaan bekerja di dalam kerangka lingkungan yang sudah mapan.
Peta yang Dibuat Warga Sendiri
Warga yang akhirnya membaca dokumen amdal menemukan jarak antara pengalaman hidup mereka dan narasi resmi. Seorang pendamping hukum mempersoalkan jumlah gua yang tercatat terlalu sedikit.
Karena itu komunitas memulai pemetaan partisipatif dengan bantuan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yang mereka data sendiri adalah mata air, ponor, dan gua di kawasan itu.
Hasilnya, menurut kajian ini, mengungkap sedikitnya dua kali lipat jumlah sumber air yang terdaftar dalam laporan amdal. Selisih itu dibaca sebagai penyederhanaan pengetahuan lingkungan.
Perlawanannya sendiri tidak berhenti pada peta. Petani setempat berhimpun dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, didukung koalisi bantuan hukum, pemuka agama, dan peneliti kampus.
Baca juga Curah Hujan Kalimantan Selatan Nyaris Nol Saat El Nino
Bentuknya beragam, mulai dari gugatan administratif sampai pendudukan lokasi di tenda perjuangan. Aksi cor kaki digelar di depan Istana Negara pada 2016 dan 2017.
Pada Oktober 2016 Mahkamah Agung menjatuhkan putusan peninjauan kembali Nomor 99 PK/TUN/2016. Putusan itu membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia.
Alasannya, amdal yang mendasarinya gagal menilai hidrologi karst dan dampak kumulatif ekstraksi terhadap penghidupan warga. Putusan itu, tulis Kodir, tidak mengakhiri proyeknya.
Pemerintah provinsi justru menerbitkan izin baru berdasarkan amdal adendum. Dasar substantif putusan pengadilan itu, menurut kajian ini, diabaikan.
Pada 2017 Presiden memerintahkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Pegunungan Kendeng. Temuannya menandai Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai akuifer karst yang perlu dilindungi.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Meski begitu, temuan itu tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan yang mengikat.
Undang-Undang yang Merapikan Semuanya
Perselisihan lokal itu berkembang di tengah pergeseran aturan nasional. Pergeseran itu, menurut kajian ini, justru menyusun ulang anatomi amdal alih-alih memperbaikinya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hadir bersama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Keduanya menata ulang sistem amdal mengikuti logika perizinan berbasis risiko.
Tiga perubahannya disorot Kodir. Pertama, Komisi Penilai Amdal yang dulu berupa forum banyak pemangku kepentingan dibubarkan dan diganti Tim Uji Kelayakan Lingkungan.
Tim penggantinya berisi ahli teknis bersertifikat pusat. Forum lama itu dulu mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ahli terakreditasi, dan wakil komunitas.
Kedua, hak mengajukan keberatan diperketat. Sebelumnya melekat pada masyarakat yang terkena dampak, kini menyempit pada pihak yang terkena dampak secara langsung.
Ketiga, konsultasi publik berubah kedudukan. Dari tahap partisipatif yang membentuk isi penilaian, ia menjadi mekanisme pemberitahuan yang mendahului penilaian itu.
Kesimpulan Kodir menyusul dari sana. Kegagalan yang terlihat di Rembang, tulisnya, bukan penyimpangan dalam sistem yang sebenarnya bekerja baik.
Ia menyebutnya ekspresi dari logika tata kelola yang kini justru dikodifikasi dalam hukum nasional. Yang dulu dipraktikkan, kata dia, sekarang diformalkan.
Apa yang Tersisa untuk Ditanyakan
Tiga usul kebijakan ia ajukan di bagian akhir. Pertama, dasar bukti penilaian amdal diperluas agar memuat data yang dihasilkan komunitas sebagai masukan yang formal diterima.
Kedua, pembubaran Komisi Penilai Amdal berpemangku kepentingan majemuk perlu ditinjau ulang. Ketiga, perlu ombudsman lingkungan yang terpisah secara struktural dari lembaga perizinan.
Ia sendiri tidak menjanjikan banyak dari ketiganya. Reformasi prosedural saja, tulisnya, tidak dapat membongkar susunan kuasa dan pengetahuan yang ia uraikan.
Batas kajiannya pun ia sebutkan sendiri. Analisisnya bersandar pada satu kasus, dipilih karena kekayaan analitisnya dan bukan karena keterwakilannya.
Dinamika serupa, tulisnya, bisa muncul berbeda pada proyek ekstraktif di luar Jawa. Bisa berbeda pula pada sektor selain semen atau pada rezim aturan pasca-Cipta Kerja.
Metodenya juga bertumpu terutama pada wawancara, ditambah analisis dokumen dan teks hukum. Tidak ada pengamatan etnografis sistematis atas sidang komisi penilai maupun kerja konsultan.
Rentang kerja lapangannya pun singkat untuk perselisihan yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Cerita yang terkumpul dibentuk oleh ingatan, pengalaman advokasi, dan posisi politis informannya.
Yang ia tawarkan bukan jawaban, melainkan pergeseran pertanyaan. Bukan lagi apakah tata kelola lingkungan bekerja, melainkan bekerja untuk siapa dan lewat cara mengetahui yang mana?














