Cekricek.id — Sertifikasi berkelanjutan kerap dijual kepada petani kopi dengan satu janji sederhana, yaitu harga yang lebih baik. Sebuah survei di Aceh Tengah menemukan hal yang lebih berliku.
Petani bersertifikat memang memanen lebih banyak dan meraup pendapatan lebih besar. Namun tiap rupiah yang mereka keluarkan justru menghasilkan pengembalian yang lebih kecil.
Perbedaan itu bukan sekadar selisih angka di atas kertas. Ia menyangkut cara petani menimbang biaya, tenaga, dan risiko sebelum memutuskan ikut skema sertifikasi.
Yang diperiksa survei ini ada dua hal sekaligus. Pertama, apa yang membuat seorang petani mau bersertifikat, dan kedua, apa yang berubah pada keuangannya setelah itu.
Penelitinya Alja Yusnadi, Rachmat Pambudy, Bayu Krisnamurthi, dan Etriya. Semuanya dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University, Kampus Dramaga, Bogor.
Laporannya berjudul Sustainable Certification Implementation and Its Economic Value in Gayo Coffee Farming. Naskahnya disusun dalam bahasa Inggris.
Artikel itu dimuat Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia Volume 31 Nomor 3 tahun 2026, halaman 543 sampai 552. Penerbitnya IPB University.
Datanya dikumpulkan lewat wawancara terstruktur dengan kuesioner. Rentang pengumpulannya Mei sampai Juni 2025, di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Respondennya 305 petani kopi arabika gayo yang menggarap kebun seluas dua hektare atau kurang. Jumlah itu melampaui ambang minimum yang lazim dipakai dalam analisis serupa.
Dua kecamatan dipilih karena luas kebunnya terbesar. Pegasing dengan 8.287,40 hektare dan produksi 5.168 ton, serta Jagong Jeget dengan 6.839,50 hektare dan produksi 5.540 ton.
Aceh Tengah sendiri tercatat memiliki 50.034,10 hektare kebun kopi pada 2023. Produksinya tahun itu mencapai 37.008,34 ton biji kopi.
Provinsi Aceh menyumbang 32,02 persen produksi kopi nasional. Di belakangnya Sumatera Utara 31,98 persen, Sulawesi Selatan 12,27 persen, dan Jawa Barat 5,62 persen.
Kopi arabika gayo dikenal punya keunggulan bersaing pada cita rasanya. Aromanya kaya, ada nuansa rempah yang harum, dan tingkat keasamannya sedang.
Menurut para peneliti, sertifikasi berkelanjutan merupakan alat penting untuk memperkuat daya saing produk kopi. Skema itu menjanjikan mutu terjaga, pendapatan stabil, dan akses ke pasar kopi spesial.
Baca juga Kasar atau Halus, Gilingan Mengubah Kafein Kopi Gayo
Daftar Isi
Tiga Puluh Delapan Persen yang Sudah Bersertifikat
Dari 305 responden itu, 117 orang atau 38 persen sudah mengantongi sertifikat berkelanjutan. Sisanya 188 orang atau 62 persen belum bersertifikat sama sekali.
Sebaran keduanya timpang antarkecamatan. Sembilan puluh petani bersertifikat berada di Jagong Jeget, sedangkan hanya 27 orang tercatat di Pegasing.
Untuk menjelaskan apa yang memisahkan kedua kelompok itu, peneliti memakai regresi logistik biner. Modelnya menguji dua belas peubah sekaligus terhadap keputusan bersertifikat.
Peubah yang diuji mencakup umur, pendidikan, jumlah pekerja, pendapatan, dan jumlah anggota keluarga. Ditambah kontak dengan tokoh informal, keikutsertaan koperasi, luas lahan, dan total produksi.
Dua peubah terakhir sifatnya lebih kejiwaan daripada teknis. Keduanya adalah orientasi kewirausahaan hijau dan kompetensi kewirausahaan hijau petani bersangkutan.
Model itu mampu menjelaskan 54,2 persen keragaman keputusan bersertifikat. Sisanya, yakni 45,8 persen, ditentukan oleh faktor yang berada di luar model.
Yang Mendorong dan Yang Menahan
Peubah paling berpengaruh ternyata bukan luas lahan maupun pendapatan. Orientasi kewirausahaan hijau memimpin dengan koefisien 1,232 dan rasio peluang 3,429.
Artinya, petani yang cara berpikirnya sudah berorientasi lingkungan berpeluang tiga kali lebih besar untuk bersertifikat. Kesadaran itu mendahului kalkulasi ekonominya.
Kontak dengan tokoh informal juga terbukti nyata, dengan koefisien 0,415 dan rasio peluang 1,514. Menurut para peneliti, interaksi sosial informal berperan penting mendorong praktik berkelanjutan.
Pendapatan berpengaruh positif dengan koefisien 0,645 pada taraf nyata lima persen. Kelonggaran keuangan memudahkan petani menanggung biaya sertifikasi, audit, dan penyesuaian pengelolaan kebun.
Jumlah pekerja ikut berpengaruh dengan koefisien 0,067 pada taraf satu persen. Luas lahan menyusul dengan koefisien 0,097 pada taraf lima persen.
Total produksi berpengaruh pada taraf sepuluh persen dengan rasio peluang 3,255. Usaha berskala lebih besar memang lebih mungkin mengejar sertifikat.
Umur bergerak ke arah sebaliknya, dengan koefisien negatif 0,284. Petani yang lebih tua cenderung menolak, dan menurut peneliti petani muda lebih lentur terhadap teknologi baru.
Temuan yang paling mengejutkan datang dari koperasi. Keikutsertaan koperasi justru berkoefisien negatif 1,760 dengan rasio peluang 0,172.
Angka itu berarti keikutsertaan koperasi menekan peluang bersertifikat sekitar 82,8 persen. Peneliti membacanya sebagai tanda rumitnya penerapan sistem sertifikasi di lapangan.
Beberapa peubah yang biasanya dianggap penting justru tidak terbukti. Pendidikan, jumlah anggota keluarga, dan kompetensi kewirausahaan hijau sama-sama tidak nyata secara statistik.
Peneliti sendiri sudah menduga sebagian arah itu sejak awal. Hipotesisnya menempatkan umur sebagai satu-satunya peubah yang diperkirakan berpengaruh negatif.
Baca juga Petani Padi Karawang di Antara Banjir dan Tikus Sawah
Panen Lebih Banyak, Biaya Ikut Naik
Bagian kedua kajian ini membandingkan kinerja ekonomi kedua kelompok. Perbandingannya memakai rata-rata luas lahan, produksi, pendapatan, biaya, dan keuntungan per petani.
Luas kebun petani bersertifikat rata-rata 1,66 hektare. Petani tanpa sertifikat rata-rata 1,54 hektare, jadi selisihnya tipis saja.
Produksinya lebih jauh berbeda, yaitu 1.702 kilogram berbanding 1.491 kilogram. Selisih itu setara sekitar empat belas persen lebih banyak bagi kelompok bersertifikat.
Pendapatan rata-rata kelompok bersertifikat Rp26.037.564 per tahun. Kelompok tanpa sertifikat memperoleh Rp23.813.798 pada periode yang sama.
Biayanya pun ikut naik, dari Rp3.157.368 menjadi Rp4.104.287. Kenaikan biaya itu sebagian bersumber dari pupuk dan upah tenaga kerja luar keluarga.
Belanja pupuk kimianya tercatat Rp2.518.120 bagi kelompok bersertifikat. Kelompok tanpa sertifikat membelanjakan Rp2.203.176 untuk pos yang sama.
Selisih terbesarnya justru pada upah tenaga kerja luar keluarga. Petani bersertifikat jauh lebih banyak memakai tenaga upahan, sejalan dengan skala usaha dan standar kerja yang dituntut.
Keuntungan bersihnya tetap unggul di pihak bersertifikat, yakni Rp21.933.277. Kelompok tanpa sertifikat membukukan Rp20.656.430, atau sekitar enam persen lebih rendah.
Nilai ekonomi usaha taninya dihitung terpisah dengan metode harga pasar. Hasilnya Rp41.560.457 untuk kelompok bersertifikat dan Rp35.291.671 untuk kelompok tanpa sertifikat.
Rasio yang Membalik Kesimpulan
Sampai titik itu, sertifikasi tampak jelas menguntungkan. Perhitungan rasio manfaat terhadap biaya kemudian membalikkan kesan tersebut.
Rasio kelompok bersertifikat 6,34, sedangkan kelompok tanpa sertifikat 7,54. Angka yang lebih tinggi justru berada di pihak yang tidak bersertifikat.
Menurut para peneliti, tiap rupiah yang dibelanjakan petani tanpa sertifikat menghasilkan pengembalian relatif lebih besar. Kondisi itu berlaku secara nisbi, bukan secara mutlak.
Penjelasannya terletak pada intensitas masukan. Sertifikasi menuntut biaya dan masukan yang lebih tinggi, sehingga efisiensi biaya relatifnya menurun dalam jangka pendek.
Kendati begitu, keuntungan mutlaknya tetap naik. Petani bersertifikat membawa pulang selisih sekitar Rp1,28 juta lebih banyak per tahun dibanding tetangganya yang belum bersertifikat.
Menurut peneliti, keputusan bersertifikat adalah tanggapan rasional petani atas tiga hal. Ketiganya adalah keuntungan mutlak, efisiensi biaya relatif, dan kapasitas produksi.
Ada pula temuan yang jarang diakui secara terbuka. Premi sertifikasi tidak sepenuhnya diteruskan sebagai kenaikan harga di tingkat kebun.
Menurut para peneliti, pembedaan harga lebih banyak terjadi di tingkat koperasi dan eksportir. Sebagian manfaatnya dikelola secara kolektif, bukan diterima langsung oleh petani.
Nilai tambah itu kembali kepada petani dalam bentuk bukan tunai. Wujudnya bantuan sarana produksi, pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan peningkatan kapasitas budi daya.
Dengan begitu, sertifikasi lebih berfungsi sebagai alat menaikkan efisiensi dan produktivitas. Ia bukan mekanisme yang serta-merta mengerek harga di tingkat petani.
Baca juga Amdal Pegunungan Kendeng dan Data yang Ada tapi Diabaikan
Batas Survei dan Apa yang Belum Terjawab
Para penulisnya menyebut sendiri tiga keterbatasan kajian ini. Yang pertama, rancangannya lintas seksi sehingga tidak menangkap dinamika jangka panjang.
Yang kedua, metodenya sepenuhnya kuantitatif. Motivasi subjektif petani, termasuk alasan menolak sertifikasi, tidak digali lewat wawancara mendalam.
Yang ketiga, lapangannya terbatas pada dataran tinggi Gayo. Penyamarataan hasilnya ke sentra kopi lain karena itu perlu dilakukan dengan hati-hati.
Sarannya untuk penelitian lanjutan cukup jelas. Pendekatan longitudinal dan metode kualitatif diperlukan untuk memahami dinamika adopsi sertifikasi secara lebih utuh.
Rekomendasi kebijakannya bertumpu pada dua hal yang paling berpengaruh dalam model. Yakni memperkuat orientasi kewirausahaan petani dan merawat jejaring sosial informal di kampung.
Selebihnya, peneliti menyarankan dukungan yang tepat sasaran. Bentuknya subsidi pelatihan, layanan penyuluhan, dan insentif keuangan bagi petani berumur lebih tua.
Yang tersisa adalah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh angka rasio. Jika premi sertifikasi berhenti di koperasi, siapa sebenarnya yang sedang membayar harga keberlanjutan itu?














