Matrilineal Minangkabau, Utopia Kesetaraan Perempuan

A A

Rumah Gadang dan rangkiang di Minangkabau. [Foto: Wikimedia Commons]

Cekricek.id — Matrilineal, dalam obrolan sehari-hari, sering diterjemahkan begitu saja sebagai perempuan yang berkuasa, padahal istilah itu sebenarnya hanya berbicara soal garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu, bukan soal siapa yang benar-benar memegang kendali di rumah maupun di kaum. Kekeliruan kecil dalam menerjemahkan satu istilah inilah yang, menurut penelitian Sri Haryati Putri dari Universitas Khairun, ikut membentuk gambaran yang terlalu indah tentang posisi perempuan Minangkabau selama ini.

Penelitian ini ditulis Sri Haryati Putri dari Universitas Khairun, berjudul Matrilineal Minangkabau: Utopia Kesetaraan Gender bagi Perempuan, dimuat di Jurnal Pusaka Volume 5 Nomor 1 tahun 2025.

Sri Haryati Putri membuka penelitiannya dengan mengingatkan bahwa perempuan Minangkabau sebenarnya punya rekam jejak panjang di luar rumah gadang. Ia menyebut Rahmah El-Yunusiyah, yang pada 1 November 1923 mendirikan sekolah khusus perempuan bernama Diniyyah School Putri di Padang Panjang, Rohana Kudus, yang pada 10 Juli 1912 mendirikan surat kabar perempuan bernama Soenting Melayu, dan Rasuna Said, yang sejak sekitar 1910-an aktif berpidato dan berpolitik hingga duduk di parlemen nasional di Jakarta. Ketiganya, tulis Sri Haryati Putri, membuktikan perempuan Minang mampu berpikir dan bertindak besar jauh melampaui peran domestik yang biasa dilekatkan pada mereka.

Sri Haryati Putri mencatat bahwa jumlah orang Minangkabau hanya sekitar tiga persen dari total penduduk pribumi Indonesia menurut sensus Belanda tahun 1930, kelompok etnik terbesar keempat setelah Jawa, Sunda, dan Madura. Meski begitu, tiga dari empat tokoh yang disebutnya sebagai kelompok elite politik terpenting masa revolusi kemerdekaan, yaitu Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Tan Malaka, berasal dari etnis ini. Ketimpangan antara jumlah penduduk yang kecil dan pengaruh politik yang besar itulah, menurut penelitian ini, yang membuat sistem kekerabatan Minangkabau layak diperiksa lebih jauh, termasuk apakah sistem yang mengistimewakan perempuan secara nominal benar-benar memberi kesetaraan gender yang nyata.

Daftar Isi
  1. Matrilineal: Garis Ibu, Bukan Kekuasaan Ibu
  2. Mamak: Saudara Ibu yang Sebenarnya Memegang Kendali
  3. Sako jo Pusako: Gelar dan Harta yang Menempel pada Perempuan
  4. Bundo Kanduang: Gelar Agung yang Kini Tinggal Nama

Matrilineal: Garis Ibu, Bukan Kekuasaan Ibu

Ukiran bermotif tumbuhan pada dinding kayu Rumah Gadang
Ukiran dinding Rumah Gadang. (Foto: Wikimedia Commons)

Bayangkan sebuah keluarga di mana rumah, sawah, dan gelar pusaka semuanya diwariskan lewat anak perempuan, bukan anak laki-laki. Itulah gambaran paling sederhana dari sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau, satu-satunya kelompok etnik besar di Indonesia yang menganutnya, selain sebagian kecil wilayah lain di dunia seperti satu tempat di India dan sekitar salah satu danau di Afrika. Namun Sri Haryati Putri menekankan bahwa garis keturunan ini semestinya tidak dibaca sebagai kekuasaan mutlak perempuan, sebab dalam praktiknya kekuasaan sehari-hari tetap berada di tangan mamak, saudara laki-laki ibu, baik di lingkup keluarga maupun sosial.

Baca juga Tambo, Kartini, dan Syarat Perempuan Masuk Sejarah

Idealnya, tulis Sri Haryati Putri, perempuan Minangkabau semestinya memegang kekuasaan besar karena merekalah pemilik sah harta pusaka. Kenyataannya, sejumlah kasus yang dicatatnya menunjukkan mamak kerap mengambil keputusan sendiri untuk menjual atau mengalihkan harta warisan yang sebetulnya hak perempuan, tanpa persetujuan pemilik sahnya. Dominasi semacam itu, menurutnya, dibungkus rapi oleh nilai-nilai adat yang secara simbolis tetap menempatkan perempuan di posisi terhormat, sehingga ketimpangan itu jarang terlihat dari luar.

Sri Haryati Putri menjabarkan tujuh ciri yang menandai sistem matrilineal Minangkabau: keturunan dihitung menurut garis ibu, suku terbentuk menurut garis ibu, perkawinan bersifat exogami sehingga setiap orang wajib menikah di luar sukunya sendiri, kekuasaan dalam suku secara teori berada di tangan ibu meski jarang terjadi, kekuasaan sesungguhnya dipegang saudara laki-laki, perkawinan bersifat matrilokal, dan hak pusaka diwariskan kepada perempuan menurut garis keturunan ibu. Ketujuh ciri itu, ditulisnya, sekaligus menjadi peta soal siapa yang secara teori berkuasa dan siapa yang benar-benar memegang kendali sehari-hari. Sistem ini berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Barat, minus Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta merambah sebagian wilayah provinsi tetangga seperti Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Mamak: Saudara Ibu yang Sebenarnya Memegang Kendali

Mamak adalah sebutan untuk saudara laki-laki ibu, posisi yang dalam keluarga kebanyakan orang Indonesia lain mungkin hanya dikenal sebagai paman biasa. Di Minangkabau, mamak punya wewenang mengawasi harta pusaka serta kesejahteraan kemenakan, yakni anak-anak dari saudara perempuannya. Sri Haryati Putri mencatat bahwa idealnya mamak bertugas menjaga harta itu demi kesejahteraan kemenakannya, bukan menguasainya sendiri, meski penelitiannya menemukan tidak sedikit mamak yang lupa pada tugas itu dan bahkan kehilangan perhatian pada keberlangsungan hidup kemenakan yang seharusnya ia lindungi.

Di dalam rumah gadang, perempuan yang telah menikah tinggal bersama suami di bilik-bilik yang mengelilingi ruang tengah, sementara anak laki-laki yang baru berusia tujuh tahun sudah harus tidur terpisah di surau, bukan lagi di rumah ibunya. Sri Haryati Putri mencatat pengaturan ini sebagai bukti bahwa perempuan memang memegang penuh hak atas rumah, sementara laki-laki, sejak kecil, dibiasakan hidup sebagai pihak yang menumpang, baik di rumah ibunya sendiri maupun kelak di rumah istrinya.

Baca juga Kerudung Gaya Minang di Majalah Soeara Aisjijah

Ayah, dalam sistem ini, disebut urang sumando, orang yang datang, dengan hak yang kecil atas anak-anaknya sendiri karena kekuasaan itu berpindah ke tangan mamak. Perkawinan Minangkabau juga bersifat matrilokal: suami yang berkunjung ke rumah istri, bukan sebaliknya, dan anak-anak dari pernikahan itu tetap menjadi bagian garis keturunan ibunya, bahkan setelah perceraian dan pernikahan baru.

Peran mamak, menurut Sri Haryati Putri, kian pudar seiring masuknya pengaruh teknologi dan gaya hidup kota. Ia mencontohkan orang Minang yang merantau dan menikah dengan pasangan dari suku lain umumnya tidak lagi mempertahankan sistem pewarisan menurut garis ibu, melainkan mengikuti hukum waris di tempat tinggal barunya, sehingga generasi berikutnya tumbuh semakin jauh dari sistem matrilineal yang pernah membesarkan leluhur mereka.

Sako jo Pusako: Gelar dan Harta yang Menempel pada Perempuan

Sako dan pusako adalah dua kata yang sering diucapkan berdampingan dalam adat Minangkabau, meski maknanya berbeda. Sako adalah kekayaan yang tidak berwujud, berupa gelar adat, sementara pusako adalah kekayaan yang berwujud benda, seperti tanah, sawah, dan ladang. Keduanya, tulis Sri Haryati Putri, diwariskan lewat garis keturunan ibu, menjadikan perempuan Minangkabau sebagai pemegang hak atas rumah gadang tempat keluarga besar tinggal, sementara laki-laki dalam sistem ini berstatus sebagai penumpang di rumah istrinya sendiri.

Susunan itu membuat perempuan Minangkabau, secara hukum adat, tidak bergantung penuh pada penghasilan suami, sebab harta pusaka tetap menjadi tanggungannya sendiri bersama kaumnya. Namun Sri Haryati Putri mengingatkan bahwa hak di atas kertas ini kerap berbeda dari praktik di lapangan. Banyak kasus dalam catatannya memperlihatkan keputusan atas pusako, termasuk menjual atau mengalihkannya, tetap diambil sepihak oleh mamak sebagai wali harta, bukan oleh perempuan pemilik sahnya sendiri.

Baca juga Hadiah Sayembara Sastra Jogja Turun, Danais Naik

Sri Haryati Putri turut mengutip kisah asal-usul kebiasaan ini: konon, Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang pernah berlayar dari Pariaman menuju Aceh, tetapi kapal mereka kandas begitu air laut surut. Anak kandung kedua datuk itu menolak membantu menarik kapal karena takut tergilas, sementara kemenakan mereka bersedia turun tangan meski nyawa taruhannya. Sejak peristiwa itulah, menurut cerita yang direkam penelitian ini, harta pusaka dijanjikan turun kepada kemenakan sebagai balas jasa, bukan kepada anak kandung sendiri, sebuah asal-usul yang menjelaskan mengapa garis pewarisan Minangkabau berputar di sekitar kemenakan perempuan, bukan anak langsung. Sri Haryati Putri sendiri mencatat bahwa benar-tidaknya legenda itu tak dapat dipastikan, tetapi ia telah lama berfungsi sebagai teladan tentang kebijaksanaan pemimpin adat.

Bundo Kanduang: Gelar Agung yang Kini Tinggal Nama

Bundo Kanduang adalah gelar untuk perempuan penguasa Kerajaan Pagaruyung dalam kaba, cerita rakyat Minangkabau, yang dikisahkan sebagai sosok pintar, cerdas, dan bijaksana, layaknya seorang ratu memerintah kerajaannya sendiri. Gelar ini kemudian dipakai secara luas untuk menghormati kaum ibu Minangkabau secara umum, seolah setiap perempuan mewarisi kewibawaan sang ratu dalam kaba tersebut.

Penelitian ini sendiri mengandalkan metode sejarah, yakni membaca ulang berbagai sumber pustaka tentang Minangkabau, bukan wawancara langsung dengan perempuan Minangkabau masa kini, sehingga potretnya lebih menggambarkan pola yang berulang dalam catatan sejarah dan budaya ketimbang pengalaman personal setiap perempuan yang menjalani sistem itu hari ini.

Namun Sri Haryati Putri menyimpulkan bahwa penghormatan seagung itu, dalam kehidupan Minangkabau masa kini, tidak lagi sejalan dengan kenyataan. Setiap keputusan penting, tulisnya, tetap jatuh ke tangan datuk atau mamak, sementara gelar Bundo Kanduang hanya tersisa sebagai pelengkap cerita tentang perempuan Minang yang hebat dan perkasa di masa silam. Ia bahkan mencatat bahwa perempuan Minangkabau sendiri kerap menerima ketimpangan itu dengan pasrah, menganggapnya sebagai kodrat yang wajar bagi perempuan, bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan.

Bagikan

Baca Juga

Ilustrasi perempuan berbusana adat Indonesia.
Kalimat Berlapis Kato Pasambahan dan Cara Adat Menunda Maksud
Peluncuran program Aksara Mahasiswa Berdampak di Padang, Sumatera Barat
Aksara Mahasiswa Masuk Sumbar, Sasar Pangan dan Sampah
Tim riset mahasiswa Universitas Negeri Padang mengukur vegetasi hutan nagari di Sijunjung
Riset Mahasiswa UNP Ukur Karbon Hutan Nagari Sijunjung
Peneliti meninjau lahan sawah dalam riset ketahanan iklim pertanian Universitas Andalas
Riset Unand: Adaptasi Iklim Petani Sumbar dan Sulsel Beda
Petugas Satpol PP Kota Padang mengangkut lapak pedagang dari trotoar kawasan Pasar Alai
Satpol PP Padang Amankan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman berbicara pada sosialisasi peraturan daerah pencegahan narkotika
DPRD: Sumbar Bukan Perlintasan, Sudah Jadi Peredaran