Satpol PP Padang Amankan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai

Petugas Satpol PP Kota Padang mengangkut lapak pedagang dari trotoar kawasan Pasar Alai

Petugas Satpol PP Kota Padang mengangkut lapak pedagang yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Alai. [Foto: Dok. Pemko Padang]

Cekricek.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum. Penertiban berlangsung di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Padang, padang.go.id, personel Satpol PP menemukan sejumlah lapak milik pedagang yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar seusai jam operasional. Karena memanfaatkan area yang menjadi hak pejalan kaki, petugas langsung mengamankan barang-barang tersebut ke markas Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan.

Trotoar Bukan Tempat Berjualan, Diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa Pemko Padang pada dasarnya tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah maupun menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, seluruh aktivitas usaha harus tetap berjalan sesuai batasan aturan dan tidak merampas hak-hak publik.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” tegas Eka Putra Irwandi di lokasi kegiatan, Senin (3/8/2026).

Eka menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas umum di luar peruntukannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi ini melarang keras pemanfaatan area trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu estetika kota serta keselamatan pejalan kaki, sehingga barang bukti lapak yang ditinggalkan pemiliknya bisa langsung diangkut petugas tanpa menunggu proses lain.

Pedagang Diminta Pindah ke Lokasi yang Diizinkan

Lebih lanjut, Eka mengimbau seluruh pedagang kaki lima di Kota Padang untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga keindahan dan kerapian kota. Pihaknya berharap para pedagang dapat terus beroperasi di tempat-tempat yang telah diizinkan agar kegiatan ekonomi tetap hidup tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diizinkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum,” kata Eka Putra Irwandi.

Penertiban di kawasan Pasar Alai ini menjadi salah satu contoh persoalan berulang di sejumlah kawasan pasar dan permukiman padat Kota Padang, di mana lapak dagangan kerap ditinggal begitu saja di atas trotoar setelah jam berdagang usai. Kondisi itu membuat pejalan kaki, termasuk warga yang hendak berobat ke Puskesmas Alai yang berada persis di seberang lokasi penertiban, harus turun ke badan jalan karena trotoar terhalang lapak dan barang dagangan yang tidak dibereskan pemiliknya.

Satpol PP Kota Padang menyatakan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran lainnya, sejalan dengan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Barang bukti yang sudah diamankan ke markas Satpol PP dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi prosedur yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pedagang tidak lagi meninggalkan lapak di atas fasilitas umum.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman berbicara pada sosialisasi peraturan daerah pencegahan narkotika
DPRD: Sumbar Bukan Perlintasan, Sudah Jadi Peredaran
Pejabat meninjau lokasi pembangunan sistem penyediaan air minum Taban III di Kota Padang
SPAM Taban III Rp289 Miliar Tambah 20 Ribu Pelanggan
Petugas Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat bersama pelaku penyelundupan Beo Mentawai
BKSDA Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai di Bungus
Siswa SMAN 14 Padang mengikuti uji coba aplikasi pembelajaran tatabahasa berbasis Android
Dosen Bung Hatta Ciptakan Aplikasi Tatabahasa Android
Peserta pelatihan pengolahan ayam petelur afkir menjadi burger bersama tim pengabdian UNP di Nagari Taram
UNP Latih Warga Taram Olah Ayam Afkir Jadi Burger
Lokomotif KAI menarik rangkaian gerbong angkutan klinker di kawasan pabrik Indarung Padang
KAI Angkut 200.950 Ton Klinker Semen Padang