- Kunjungan semacam ini lazim dilakukan kerabat dekat setidaknya sekali setahun.
- Lewat perkawinan tungku, paca atau belis tetap berada dalam lingkaran keluarga.
- Menurutnya, dispensasi diberikan sekali dalam lima tahun lewat prosedur kolektif, bukan permohonan perorangan.
- Menurutnya, di Kota Borong masih banyak pasangan tungku yang belum memiliki surat dispensasi.
Daftar Isi
Seorang saudara laki-laki di Manggarai datang ke rumah saudara perempuannya dengan membawa beras serta daging babi atau sapi. Tuan rumah membalasnya dengan tuak dan ayam kampung. Ketika giliran sang saudari berkunjung, ia datang membawa tuak dan ayam, lalu dijamu daging babi dan beras. Kunjungan semacam ini lazim dilakukan kerabat dekat setidaknya sekali setahun.
Tradisi kunjungan itu tercatat dalam telaah Maria Layticya Lasmi Latu, Orpa Juliana Nubatonis, dan Rini Marselin Kaesamatan dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dalam artikel Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur didalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai. Artikel tersebut terbit di Artemis Law Journal volume 3 nomor 2 tahun 2026.
Kesimpulan ketiganya tidak sederhana. Menurut naskah, perkawinan tungku secara prinsip tidak diakui dalam tiga sistem hukum yang hidup berdampingan di Manggarai, yakni hukum adat, hukum negara, dan hukum Gereja Katolik. Pengecualiannya hanya ada dalam ruang toleransi yang dibuka adat lewat denda dan Gereja lewat dispensasi uskup. Di Kota Borong, banyak pasangan tungku akhirnya hanya sah secara adat.
Tungku dan Perapian
Kata tungku, menurut naskah, merujuk pada perapian yang sama atau satu rumah. Dalam struktur kekerabatan Manggarai, keluarga saudara perempuan disebut anakwina, sedangkan keluarga saudara laki-laki disebut anakrona. Dalam perkawinan tungku, calon suami selalu berasal dari anakwina, yakni anak laki-laki sang saudari. Calon istri berasal dari anakrona, yakni anak perempuan sang saudara laki-laki.
Para penulis menyebut bentuk ini secara harfiah sebagai perkawinan sepupu silang sepihak, atau unilateral cross-cousin dalam istilah aslinya. Pasangan berasal dari garis keturunan yang sama, yang dalam bahasa setempat disebut satu wa’u. Tujuan utamanya menjaga wo’e nelu, hubungan kekerabatan anakrona dan anakwina yang sudah terjalin sebelumnya lewat kawin cangkang.
Masyarakat Manggarai, tulis naskah, meyakini bahwa lewat perkawinan tungku ikatan kekeluargaan akan tetap terpelihara dalam satu garis darah. Dari sisi makna budaya, perkawinan ini dipandang sebagai perkawinan yang mengikat darah. Tujuannya menjaga hubungan weta nara, yaitu hubungan antarsaudara kandung maupun sepupu dalam keluarga besar, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Belis yang Berputar
Blasius Latu, tokoh adat di Kota Borong, menyebut tiga alasan perkawinan tungku terjadi. Alasan pertama adalah tekanan orang tua. Sebagian orang tua tidak ingin anaknya menikah dengan orang di luar keluarga, karena ingin mempertahankan ikatan dengan garis keturunan saudara kandung mereka sendiri.
Di balik tekanan itu ada soal belis, mas kawin dalam adat Manggarai. Menurut naskah, sebagian keluarga tidak mampu membayar belis yang tinggi bila anaknya menikah dengan seseorang dari luar keluarga besar. Lewat perkawinan tungku, paca atau belis tetap berada dalam lingkaran keluarga. Mas kawin tidak diberikan kepada pihak luar, melainkan berputar di dalam keluarga besar sendiri.
Alasan kedua bersifat simbolis. Perkawinan tungku melambangkan keharmonisan dan ikatan kuat antaranggota keluarga, sehingga generasi sekarang dan mendatang tetap terhubung dan menyadari hubungan kekerabatannya. Alasan ketiga kembali ke kunjungan tahunan tadi. Beras, daging, tuak, dan ayam yang bertukar tangan antara rumah saudara laki-laki dan rumah saudari menjadi tanda kekerabatan yang ingin dipertahankan.
Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera
Naskah juga mencatat sisi lain dari tradisi kekerabatan itu. “Perkawinan tungku cenderung melanggar hak anak untuk memilih pasangan hidupnya sendiri,” tulis Maria Layticya Lasmi Latu dan rekan-rekannya. Seorang anak mungkin ingin menikah dengan orang lain, tetapi kewajiban adat yang disebut wina tungku mengharuskannya menikahi perempuan yang sudah ditentukan.
Wai Bobong
Dari rumah keluarga, persoalan berpindah ke forum adat. Menurut naskah, hukum adat Manggarai sangat menekankan kedudukan genealogis dan struktur suku dalam menentukan apakah sebuah perkawinan dapat diterima. Perkawinan antarkerabat sedarah secara prinsip dianggap melanggar norma kesusilaan, mencemari garis keturunan atau wunu, dan bisa mengganggu hubungan antarsuku.
Pelanggaran semacam itu, tulis naskah, sering dikenai sanksi adat. Bentuknya denda yang disebut wai, sanksi sosial, atau keharusan membayar tebus malu kepada keluarga atau suku yang dirugikan. Dalam uraian ini, perkawinan tungku tidak diakui sah oleh hukum adat Manggarai dan dianggap melanggar tatanan nilai serta martabat keluarga.
Kenyataan di sebagian komunitas berbeda. Perkawinan tungku tetap dilangsungkan, entah karena pilihan pribadi, ketidaktahuan soal garis keturunan, atau kebutuhan sosial ekonomi. Sebagian kecil masyarakat adat menganggapnya sah setelah pasangan membayar wai bobong atau tebus malu dan mendapat restu tetua adat. “Dalam konteks ini perkawinan tungku memiliki keabsahan terbatas,” tulis para penulis.
Naskah lalu menyandingkan hukum adat dengan undang-undang dalam enam aspek. Kedua sistem sama-sama melarang perkawinan sedarah dan sama-sama memberi sanksi. Bedanya terletak pada kelenturan. Hukum adat disebut fleksibel dan bisa dirundingkan di forum adat, sedangkan undang-undang disebut kaku, mengikat secara nasional, dan tidak bisa ditawar.
Surat dari Uskup
Mayoritas masyarakat Manggarai memeluk agama Katolik, dan di sana perkawinan tungku menghadapi hambatan berikutnya. Dalam hukum perkawinan Katolik, hubungan darah antara kedua calon merupakan halangan untuk menikah. Naskah menyebut konsep perkawinan Katolik pada dasarnya bertentangan dengan tradisi perkawinan tungku dalam budaya Manggarai.
Gereja menyediakan jalan keluar yang sempit, yaitu dispensasi. Dispensasi tidak menghapus norma, hanya membebaskan orang tertentu dari kewajiban mematuhinya dalam keadaan tertentu. Wewenangnya sepenuhnya ada di tangan uskup. Dalam kerangka pastoral, dispensasi dipandang sebagai tindakan belas kasih, khususnya dalam konteks budaya yang rumit seperti di Manggarai.
Pastor Olympius Lasma Latu, Pr., imam Katolik di Keuskupan Ruteng, menjelaskan kepada para peneliti di Borong bahwa dispensasi bagi pasangan tungku biasanya dikaitkan dengan momen gerejawi khusus. Contohnya Yubelium 100 Tahun Gereja Katolik di Manggarai pada 2012 dan Tahun Kerahiman yang dicanangkan Paus. Menurutnya, dispensasi diberikan sekali dalam lima tahun lewat prosedur kolektif, bukan permohonan perorangan.
Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Akta Nikah
Surat dispensasi itu kemudian menentukan nasib pasangan di hadapan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, lalu dicatatkan. Karena itu, menurut naskah, keabsahan perkawinan tungku di mata negara diukur dari hukum agama yang dianut pasangan.
Nikolaus Manu, yang dalam naskah disebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, menjelaskannya di Borong. “Pasangan yang menikah secara tungku dianggap sah secara hukum hanya jika mereka memiliki surat dispensasi yang dikeluarkan oleh uskup setempat. Surat dispensasi ini merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh pasangan tersebut untuk memperoleh akta nikah resmi,” katanya.
Manu juga menyebut pencatatan perkawinan penting bagi keluarga yang terbentuk dan bagi administrasi kependudukan negara. Menurutnya, di Kota Borong masih banyak pasangan tungku yang belum memiliki surat dispensasi. Besar kemungkinan mereka hanya menikah secara adat, sehingga perkawinannya sah menurut adat setempat tetapi tidak diakui secara hukum oleh negara.
Naskah menutup analisisnya dengan kesimpulan bahwa perkawinan tungku melanggar Pasal 8 huruf b undang-undang tersebut, yang melarang perkawinan sedarah dalam garis menyamping. Menurut tabel perbandingan naskah, perkawinan semacam itu tidak dapat disahkan atau dicatat oleh negara. Hubungan yang dirawat dua rumah bersaudara pun berhenti sebelum sampai ke akta nikah.
Baca juga Perkawinan Anak Penentu Utama Kelahiran Remaja di 34 Provinsi
Catatan pada Naskah
Kajian ini bertumpu pada wawancara di satu kota, Borong, dan tidak memuat angka. Naskah tidak menyebut berapa pasangan tungku yang ditemui, berapa narasumber yang diwawancarai, atau berapa pasangan yang belum memiliki surat dispensasi. Keterangan “masih banyak” dari pejabat catatan sipil karena itu belum bisa dibaca sebagai ukuran seberapa luas praktik tersebut.
Beberapa bagian naskah bisa diperiksa pembaca sendiri. Pasal 8 huruf b, sebagaimana dikutip para penulis, melarang perkawinan antarsaudara kandung, antara seseorang dengan saudara orang tuanya, dan antara seseorang dengan saudara kakek-neneknya. Sepupu tidak disebut dalam kutipan itu, padahal tungku didefinisikan sebagai perkawinan antara anak dari saudara laki-laki dan anak dari saudara perempuan.
Hal serupa terjadi pada rujukan gereja. Kanon 1091 yang dikutip naskah mengatur hubungan darah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, sedangkan tungku adalah hubungan menyamping. Abstrak berbahasa Inggris juga menyebut perkawinan tungku sah menurut hukum adat Manggarai, sementara bab pembahasan dan kesimpulan menyatakan secara prinsip tidak sah.
Dua hal lain juga tidak sejalan. Tabel perbandingan menyebut perkawinan tungku sama sekali tidak dapat diakui negara, sedangkan Nikolaus Manu menyatakan pasangan tungku sah secara hukum bila memegang dispensasi uskup. Jabatan Manu pun tertulis berbeda, kepala dinas di badan naskah dan kepala bidang di catatan kaki.
Di antara dua rumah bersaudara di Manggarai, beras dan daging babi dibalas tuak dan ayam kampung setidaknya sekali setahun. Blasius Latu menyebut pertukaran itu sebagai salah satu alasan perkawinan tungku terjadi. Bagi pasangan tungku di Borong yang belum memegang surat uskup, ikatan yang dirawat lewat pertukaran itu sah di mata keluarga, tetapi belum tercatat di mata negara.














