Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

A A

Busana pengantin adat Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia [Foto: Ali Froghi/Wikimedia Commons CC BY-SA 4.0]

  • Molo A'ra Sahu punya lima tahap: lamaran, nikah gereja, potong gigi, pesta adat, cuci kaki
  • Lamaran dilakukan pukul 04.00 dengan mahar 640 Rial dan sejumlah barang bawaan adat
  • Tamu menyumbang Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang lewat tradisi Borugal saat pesta
  • Cuci kaki di akhir upacara hanya boleh dilakukan gadis dan pemuda yang belum menikah
Daftar Isi
  1. Worat-Worat, Taudu, dan Tacici
  2. Pintu yang Terbuka atau Tertutup
  3. Pesta Sehari Semalam
  4. Salaka dan Salawaku
  5. Air untuk Kaki Baru
  6. Angka yang Perlu Dicek

Pukul empat dini hari, seorang pria duduk di lantai depan rumah keluarga perempuan yang hendak ia lamar. Ia tidak boleh berdiri sebelum pintu rumah itu terbuka. Di dalam kamar, calon pengantin perempuan menunggu dengan mata tertutup, mengenakan kabaya adat, tanpa tahu apakah lamaran itu akan diterima.

Adegan itu direkam Jainudin Abdullah dan Rustam Hasim dalam Molo A'ra Sahu: Marriage Ceremony of the Sahu Tribe of West Halmahera Regency, terbit di jurnal Sosioedukasi volume 14 nomor 4, tahun 2025. Keduanya dosen Program Studi PPKn Universitas Khairun, meneliti upacara adat itu di Desa Worat-Worat, Taudu, dan Tacici, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.

Worat-Worat, Taudu, dan Tacici

Tiga desa itu berada di Kecamatan Sahu, tempat suku Sahu masih menjalankan Molo A'ra Sahu setiap kali ada pernikahan. Upacara ini bukan sekadar pesta, melainkan rangkaian lima tahap: lamaran (fotu), pemberkatan nikah di gereja, potong gigi (roko), pesta adat (a'ra), dan cuci kaki. Setiap tahap punya aturan yang harus dipenuhi persis, tanpa bisa dilompati.

Lima tahap upacara Molo A'ra SahuLima tahap upacara Molo A'ra SahuLima tahap upacara Molo A'ra SahuSuku Sahu, Kabupaten Halmahera BaratFotulamaranMohokaNikahberkatgerejaRokopotonggigiPestaadata'raCucikakipenyucianSahukeluarga baruditerima adatUrutan tahap sesuai naskah; setiap tahap sarat simbol dan nilai adat.
Sumber: Jainudin Abdullah dan Rustam Hasim, Molo A'ra Sahu: Marriage Ceremony of the Sahu Tribe of West Halmahera Regency, Sosioedukasi, 14(4), 2025. Grafik: Cekricek.id

Lamaran disebut Mohoka, sapaan untuk calon menantu perempuan. Pihak pria datang bersama keluarga besar, ditemani pengurus Rukun Tetangga dan tetua adat, lalu duduk di lantai depan rumah perempuan sejak sebelum subuh. Barang bawaan sudah ditentukan adat: sagu tumang, cucur, halua, sumba peming, sebilah parang, tombak berbentuk daun bambu yang disebut Todoko Mohoka, dan mahar 640 Rial.

Pintu yang Terbuka atau Tertutup

Jawaban keluarga perempuan tampak dari pintu rumah. Jika lamaran diterima, pintu dibuka dan keluarga pria dipersilakan masuk untuk berunding soal waktu dan biaya pernikahan, yang dalam bahasa setempat disebut osam kolo. Hak menentukan besaran biaya sepenuhnya ada di tangan keluarga perempuan, dan keluarga pria tidak diberi ruang menawar.

Jika lamaran ditolak, tandanya justru datang dari luar rumah. Anggota keluarga perempuan yang paling tua akan keluar sambil membawa sapu lidi dan menyapu halaman rumah di depan rombongan pria. Begitu sapu itu bergerak, keluarga pria tahu harus pulang, tanpa perlu ada kata penolakan yang diucapkan.

Baca juga Kebun Pala Banda Naira dan Buruh yang Belum Tercatat

Setelah lamaran diterima dan biaya disepakati, keluarga kedua pihak meminta bantuan tetangga membersihkan rumah selama sepekan sebelum hari pernikahan. Warga laki-laki menyiapkan panggung, kursi, meja, dan kayu bakar, sementara warga perempuan memasak dan meminjamkan piring serta gelas. Tidak ada yang memerintah siapa mengerjakan apa, tetapi setiap orang tampak tahu tugasnya masing-masing.

Para peneliti menandai kerja bersama itu sebagai inti dari upacara ini. “Upacara Molo A'ra Sahu bukan sekadar prosesi pernikahan, melainkan ritual adat yang sarat simbol dan nilai budaya seperti gotong royong, kekerabatan, tanggung jawab, dan penghormatan kepada leluhur,” tulis Jainudin Abdullah dan Rustam Hasim dalam naskah berbahasa Inggris mereka. Kalimat aslinya berbunyi the Molo A'ra Sahu ceremony is not just a marriage procession, but a traditional ritual that is loaded with cultural symbols and values such as mutual cooperation, kinship, responsibility, and respect for ancestors.

Pesta Sehari Semalam

Pesta adat berlangsung dari pukul dua siang sampai pukul enam sore, lalu dilanjutkan pukul tujuh malam hingga menjelang pagi dengan tarian bersama legu salay. Musik daerah mengiringi sepanjang malam, sementara panitia keamanan disiagakan agar suasana tetap tertib sampai tamu terakhir benar-benar pulang.

Uang turut mengalir sepanjang pesta lewat tradisi yang disebut Borugal. Setiap tamu dari pihak pria menaruh uang di dekat kepala atau hitungan pengantin sambil menari legu salay atau cakalele, dengan nilai minimal Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang, tergantung berapa banyak tamu yang hadir malam itu.

Angka kunci upacara Molo A'ra SahuAngka kunci upacara Molo A'ra SahuAngka kunci upacara Molo A'ra SahuDirangkum dari naskah penelitian640Rialmahar yang wajibdipenuhi keluarga50rbRupiahuang minimaldari tiap tamu,5Tahaprangkaianupacara adat4Informantokoh adat dankepala desaJalan risetnyaLamaran pukul 04.00Diterima atau ditolakPesta adat semalamanNilai mahar dan uang tamu sesuai yang tertulis di naskah.
Sumber: Jainudin Abdullah dan Rustam Hasim, Molo A'ra Sahu: Marriage Ceremony of the Sahu Tribe of West Halmahera Regency, Sosioedukasi, 14(4), 2025. Grafik: Cekricek.id

Gerakan tangan penari punya arti sendiri dalam tradisi ini. Bila tangan pengantin terlipat saat menari legu salay, itu tanda ia belum pernah menikah. Bila gerakan tangannya terbuka, tandanya ia sudah pernah menikah sebelumnya, dan uang yang diberikan tamu menjadi bukti mereka benar hadir menyaksikan jalannya Borugal.

Sesudah pesta usai, kegiatan gotong royong belum selesai. Warga dan kerabat kembali membantu membongkar panggung, lalu mengembalikan kursi, meja, dan barang pinjaman kepada pemiliknya sesuai catatan peminjaman. Peneliti menyebut kegiatan yang disebut rion-rion ini berlangsung spontan tanpa pemimpin resmi, namun setiap orang tampak tahu pekerjaannya sendiri.

Salaka dan Salawaku

Prosesi memakai sejumlah perangkat adat sekaligus: salaka atau mahkota, kabaya, selempang, sigi sebagai wadah makanan, hiasan rambut, salawaku dan parang, gong, toki-toki, dan tifa. Warna merah, kuning, dan hijau mendominasi busana serta hiasan yang dipakai sepanjang upacara, dan tak satu pun dipasang sembarangan karena masing-masing mewakili pesan tersendiri.

Di antara perangkat itu ada tradisi mat wrap, membungkus tamu kehormatan dengan tikar. Yang biasa dibungkus adalah tamu dari pemerintahan berjabatan tinggi, seperti bupati atau kepala desa, karena panitia menilai mereka mampu memberi sumbangan. Jika tamu itu tidak membawa uang tunai saat dibungkus, ia tetap diberi kesempatan menyerahkannya lewat amplop kemudian.

Baca juga Teka-teki Mandailing yang Sengaja Bertentangan

Air untuk Kaki Baru

Tahap terakhir adalah cuci kaki, dilakukan setelah pesta usai dan menandai penutup seluruh rangkaian Molo A'ra Sahu. Air dicampur ramuan dari buah doku, kononusu, kolo-kolo, namoro maliliara, ngasi, cano-cano, dan cinga-cinga, lalu dipakai membasuh kaki pengantin perempuan yang akan pindah ke keluarga suaminya.

Yang boleh mencuci kaki pengantin hanya gadis dan pemuda yang belum menikah, didampingi orang tua masing-masing. Tradisi ini melambangkan harapan agar pengantin perempuan memasuki keluarga suaminya dengan hati bersih, sekaligus pengingat bahwa ia sedang meninggalkan rumah orang tuanya untuk pertama kali secara adat.

Selama prosesi berlangsung, sejumlah istilah kekerabatan dipakai untuk menyapa anggota keluarga baru. Geri berarti ipar laki-laki, dahu dan dunugu berarti ipar perempuan, doroa berarti besan, sedangkan eri dan toroa dipakai untuk ipar atau menantu laki-laki. Peneliti mencatat istilah-istilah ini menggambarkan kerendahan hati dan penghormatan pada martabat manusia yang dijunjung suku Sahu.

Adat suku Sahu juga menetapkan batas siapa yang boleh saling menikah. Warga dilarang menikah dengan saudara sedarah, baik dari garis ayah maupun ibu, di lingkungan Worat-Worat, Taudu, dan Tacici. Poligami pun tidak dikenal: setiap orang hanya diizinkan menikah sekali seumur hidup, kecuali pasangannya sudah meninggal dunia.

Pelanggar aturan poligami dihukum menurut hukum adat yang ditetapkan tetua, berupa cambukan hingga pelaku mengakui tidak akan mengulangi perbuatannya. Peneliti mencatat pelanggaran itu dianggap mengkhianati bukan hanya pasangan, tetapi seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam prosesi pernikahan sebelumnya. Sanksi itu berlaku sama, baik untuk warga biasa maupun keturunan tokoh adat setempat.

Baca juga Rumah Bolon Jadi Gaun, Atap Segitiganya Naik ke Bahu

Angka yang Perlu Dicek

Ada beberapa hal dalam naskah yang bisa diperiksa pembaca. Paragraf tentang penentuan biaya pernikahan, osam kolo, muncul dua kali dengan susunan kalimat yang nyaris sama persis, tetapi dirujuk ke dua sumber berbeda: pertama ke tulisan Apomfires Frans tahun 2002, lalu diulang dengan rujukan ke Arman Ayu tahun 2015.

Nilai mahar yang tercatat 640 Rial juga janggal, karena Rial lazim dipakai sebagai satuan mata uang di kawasan Timur Tengah, bukan di Halmahera Barat, dan naskah tidak menjelaskan alasan pemakaian satuan itu. Satu sitasi dalam teks menyebut sumber tahun 2018, padahal daftar pustaka mencantumkan karya yang sama terbit tahun 1994.

Peneliti sendiri mengakui makna dari setiap simbol dalam upacara ini belum sepenuhnya dipahami oleh warga suku Sahu, terutama generasi muda yang seharusnya mewarisi tradisi tersebut. Catatan itu berasal dari tiga desa di satu kecamatan, sehingga belum tentu mewakili cara seluruh suku Sahu di Halmahera Barat menjalankan Molo A'ra Sahu.

Pria yang dulu duduk menunggu di lantai depan rumah pukul empat pagi, pada akhirnya berdiri sebagai bagian dari keluarga baru setelah kakinya dibasuh ramuan penutup upacara. Antara pintu yang terbuka dan air yang membasuh kaki itu, tersimpan lima tahap yang menata bagaimana dua keluarga suku Sahu menyatu tanpa satu pun boleh dilewatkan.

Bagikan

Baca Juga

Kronologi Dana 1 Persen Freeport untuk Amungme dan Kamoro
Sasando dan Tiga Versi Asal-usulnya di Desa Oebou, Rote Ndao
Kriya Lolok Bali Dibaca Lewat Tiga Kerangka Estetika Camp
Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok
Pemakaman Raja Marapu di Rindi: Delapan Kuda, Delapan Kerbau
Sunda Indramayu Melepas Bunyi H yang Dijaga Sunda Priangan