- Suku Tau Taa Wana melewati empat babak perubahan, dari masa primitif berburu hingga masa industri sejak 1950-an.
- Industri sawit masuk ke dataran rendah yang dihuni suku ini pada 1997 dan jual beli tanah makin lazim.
- Pada 2010 warga menolak rencana kebun sawit seluas sekitar 900 hektare di tiga wilayah adat dan penolakan itu berhasil.
- Negara menetapkan Hutan Adat Wana Posangke seluas sekitar 4.660 hektare di Morowali Utara pada 2016.
Daftar Isi
Dataran rendah yang dulu menjadi wilayah adat suku Tau Taa Wana di Sulawesi Tengah kini banyak berganti kebun sawit. Pada masa agraris, sengketa tanah tidak dikenal di sana, karena wilayah adat dimiliki bersama. Sebuah studi sosiologi menyebut perluasan sawit sebagai modernisasi yang mengancam hak tenurial suku ini atas tanah mereka.
Gambaran itu datang dari Moh Nutfa dan rekan dari Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, Palu. Tulisan mereka, Social Change and Threat to Agrarian Rights of the Tau Taa Wana Indigenous People in Central Sulawesi, dimuat JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo) volume 7 nomor 2 tahun 2023.
Para peneliti turun ke lapangan pada 2021, ke permukiman Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una Una dan Kabupaten Morowali Utara. Delapan informan diwawancarai secara mendalam dan diajak berdiskusi dalam kelompok, sementara pengamatan dilakukan langsung di wilayah mereka.
Temuan mereka bertumpu pada tiga hal. Suku ini berubah bertahap dari masyarakat primitif, nomaden, dan agraris menjadi masyarakat modern, sementara perluasan kebun sawit disebut sebagai modernisasi yang mengancam hak tenurial mereka. Ke depan, tulis para peneliti, orang Tau Taa Wana masih akan bergelut dengan konflik agraria yang menjadikan mereka minoritas di tanah sendiri.
Transformasi Sosial, Empat Babak Hidup Tau Taa Wana
Maksudnya, perubahan itu tidak datang sekaligus. Nutfa dan rekan memetakan empat babak. Mengutip pandangan Auguste Comte, paper menyebut tiap tahap perubahan masyarakat dapat dibedakan dari kepercayaan, perilaku, dan teknologi yang dipakai. Dalam terjemahan dari paper, mereka menulis bahwa “makin luas perubahan sosial, makin sulit merebut kembali hak tenurial.”
Babak pertama adalah masa primitif-berburu sebelum 1700-an. Orang Tau Taa Wana belum mengenal tradisi bertani, percaya pada roh leluhur dan kekuatan alam, memakai teknologi pertanian yang sederhana atau terbatas, serta hidup dari berburu dan meramu.
Babak kedua, masa nomaden pada 1700 hingga 1800-an, berarti hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Perpindahan itu bukan hanya untuk mencari sumber makanan, tetapi juga berpijak pada pembacaan tradisional atas gerak dan kondisi alam. Contoh yang dicatat paper: tinggal di dekat tepi sungai saat kemarau, lalu pindah ke tempat lebih tinggi saat musim hujan agar terhindar dari luapan air.
Paper menyebut masa ini sebagai awal era agraris. Meski begitu, hidup berpindah dianggap cara bertahan paling ideal pada zamannya. Kemampuan membaca alam secara naluriah itu, menurut paper, masih mendorong pola hidup berpindah hingga kini.
Tanah Komunal, Milik Bersama yang Tak Diperebutkan
Babak ketiga, masa agraris pada 1800 hingga 1950-an, membawa banyak perubahan pada struktur sosial. Kepemimpinan muncul untuk mengesahkan wilayah, dan hukum adat mulai mengatur pemakaian tanah. Sengketa tanah tidak ada, karena ruang hidup berupa wilayah adat dimiliki secara komunal.
Pada masa ini pula orang Tau Taa Wana mulai mengenal kehidupan agraris dan komunalisme, sementara agama dari luar yang dibawa misionaris mulai memengaruhi sistem kepercayaan lewat keyakinan Khalaik. Orang Tau Taa Wana juga mulai menetap sambil sesekali berpindah mengikuti gerak alam, memikirkan generasi berikutnya, lalu menemukan sistem bertani. Ketergantungan pada tanah, hutan, dan hasil hutan pun menjadi penuh.
Masa yang sama bersinggungan dengan zaman kerajaan dan kolonial Belanda. Kontak dengan kelompok luar, termasuk penjajah, mulai terjadi, dan di titik inilah menurut paper konflik agraria bermula. Perang suku pecah atas nama mempertahankan wilayah sekaligus merebut kemandirian wilayah itu dari geopolitik Belanda.
Baca juga Hukum Adat Tau Taa Wana, Givu yang Diputus lewat Mogombo
Masa Industri, Sawit Masuk ke Dataran Rendah
Babak keempat adalah masa industri, sejak 1950-an hingga sekarang, ketika Tau Taa Wana mulai mengenal dunia luar. Keterbukaan komunikasi dan interaksi sosial memengaruhi sistem sosial dan agraria mereka. Kakao datang pada 1990-an, kebun menetap mulai menggantikan ladang berpindah, dan tanaman komoditas seperti kakao dan kelapa naik pamor.
Pada 1997, industri monokultur sawit masuk ke dataran rendah yang dihuni suku ini. Orang Tau Taa Wana meyakini dataran itu tanah adat yang tak boleh diperjualbelikan. Namun sawit membawa perubahan sosial ekonomi: jual beli tanah makin lazim, dan sumber nafkah ikut bergeser ke kebun sawit.
Sejak sawit masuk, menurut paper, orang Tau Taa Wana mulai menganut pandangan dan sikap materialis karena berharap sejahtera dari kebun. Banyak yang menjadi buruh, sebagian menjadi pemilik. Budaya bercocok tanam tradisional memudar seiring pemakaian pestisida secara masif, sementara mereka terpinggirkan oleh kebijakan dari atas seperti transmigrasi dan pembebasan lahan. Kondisi kini, tulis paper, melahirkan budaya materialis dan individualis.
Paper juga mencatat bahwa orang Tau Taa Wana punya pengetahuan tradisional dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati. Sebelum menjadi bagian dari industri modern, mereka hidup dari berburu, misalnya babi, dan sistem sosial ekonominya hanya untuk makan dan berburu. Pada masa kesukuan, hidup mereka tersebar di pesisir, tepi sungai, dan pegunungan Tokala.
Buruh Sawit, Bekerja di Atas Tanah Sendiri
Apa Imel, seorang anggota komunitas Tau Taa Wana, pernah empat tahun menjadi buruh kasar di perusahaan sawit. Ia bekerja demi kebutuhan rumah tangga yang mendesak, begitu pula istrinya di tempat yang sama. “Kisah saya menyedihkan,” katanya, seperti diterjemahkan dari paper. Keduanya akhirnya berhenti karena merasa sudah cukup menderita.
Apa Imel melukiskan masa itu sebagai “hidup di ujung jari telunjuk.” Istrinya, Indo Imel, menegaskan bahwa menjadi buruh sawit bukan pilihan, dan bukan pula karena pekerjaan itu dianggap menjanjikan kemakmuran. Kenyataannya pahit, jauh dari harapan, dan mereka tidak bahagia karena bekerja di atas tanah mereka sendiri.
Indo Imel juga menuturkan bagaimana tanah itu lepas dari tangan mereka. Menurutnya, tanah adat komunitas Taronggo sudah ada sebelum mereka dan dimiliki orang tua mereka, sedangkan program transmigrasi pada 1990-an membuat wilayah itu ramai. Saat itu belum ada sertifikat tanah. “Kami patah hati,” ujarnya.
Sebelum sawit, lahan itu dipakai untuk Pae Lipu, padi ladang, dan dulu banyak ditumbuhi pohon sagu yang menjadi sumber pangan. Apa Yulin menambahkan sisi lain: mereka mudah terbawa keadaan yang didorong kebutuhan, misalnya ingin membeli sepeda motor, lalu menganggap kebun boleh dijual. Akibatnya, kata dia, tanah leluhur kini dipenuhi sawit.
Baca juga Orang Punan di Longsep, dari Hutan Gaharu ke Buruh Kebun Sawit
Penolakan di Tiga Wilayah Adat Berhasil
Tiga wilayah adat Tau Taa Wana pernah hampir berganti kebun. Apa Fik, seorang tokoh Tau Taa Wana, bercerita bahwa pada 2010 muncul rencana pembangunan kebun sawit seluas ±900 hektare di tiga wilayah adat, yakni Lipu Sumbol, Lipu Salisarao, dan Lipu Viautiro.
“Akhirnya kami menolak rencana ini secara besar-besaran,” kata Apa Fik. Penolakan itu berhasil karena warga mendesak BKSDA Morowali membatalkan rencana tersebut. Ia juga mencatat bahwa dataran desa sudah dipenuhi kebun sawit dan sebagian besar pekerjanya berasal dari suku Tau Taa Wana.
Setelah tahu sawit tidak membawa kesejahteraan, hanya sedikit yang bertahan sebagai buruh. Angka pastinya tidak diketahui, tetapi beberapa tokoh menyebut hanya sekitar 30 orang Tau Taa Wana yang masih menjadi buruh sawit di kawasan Taronggo. Kebanyakan memilih menjadi petani ladang, sebagian lagi perajin atap, pengumpul damar, dan pengumpul rotan.
Hutan Adat, Pengakuan yang Belum Menjadi Jaminan
Bagi Indo Laku, tokoh perempuan adat Tau Taa Wana, tanah adat adalah warisan leluhur yang wajib dijaga. “Sawit telah mengancam hidup kami, jadi kami pindah ke pegunungan. Semua dataran desa sudah dipakai untuk kebun sawit. Hanya di sini, di pegunungan, kami bisa hidup,” katanya. Ia menyebut tempat itu yang terakhir bagi orang Tau Taa Wana untuk hidup dan mati.
Paper mencatat sawit bukan bagian dari tradisi agraris mereka, sehingga tinggal di dekat kebun terasa tidak nyaman. Walau dataran rendah bekas tanah adat sudah menjadi kebun, negara mengakui tanah komunal mereka lewat penetapan Hutan Adat Wana Posangke seluas ±4.660 hektare di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan suku Tau Taa Wana. Di Tojo Una Una ceritanya lain. Menurut paper, negara belum memenuhi hak masyarakat adat Tau Taa Wana di sana sejak 2012, dan pemerintah kabupatennya baru menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengukuhan masyarakat adat Tau Taa Wana.
Pengakuan itu, bagi warga, belum menjadi jaminan. Apa Ketong, yang tinggal di pinggir kebun sawit, menyebut pengakuan negara tidak menjamin korporasi sawit dan tambang tak akan masuk ke hutan adat kelak. Kepala adat Tau Taa Wana, Apa Laku, berkata, “Anak cucu kami dititipi tanah ini. Saya berharap kalian tidak tergoda menjual tanah ini.”
Nada serupa datang dari Indo Ija, pemimpin adat Tau Taa Wana. Ia menyebut keputusan hutan adat sudah terbit, tetapi masih ada pihak luar yang membujuk warga menjual tanah. “Namun kami akan terus memperjuangkan tanah adat suku Tau Taa Wana,” katanya. Apa Dien pun khawatir anak-anak kelak bergabung dengan perusahaan setelah generasinya tiada, dan bertekad mempertahankan tanah adat selama mereka masih hidup.
Baca juga Hinting Pali, Tali Rotan Dayak Ngaju Melawan Ekspansi Sawit
Nutfa dan rekan menulis bahwa konflik tenurial atas kawasan hutan akan tetap menjadi persoalan umum. Bagi Tau Taa Wana, tanah adat bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan “raga dan jiwa” mereka, dalam terjemahan dari paper. Negara, menurut para penulis, tak akan mampu membuat hak agraria masyarakat adat menjadi permanen bila korporasi masih dibolehkan berekspansi lewat izin tambang dan izin perluasan.
Paper juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat berada di wilayah adat, bukan hutan negara. Menurut para penulis, meski negara sudah mengakuinya, pengakuan kebijakan perlu sampai ke tingkat pemerintah daerah.
Dalam simpulannya, paper menyebut bahwa akibat perluasan industri sawit di Sulawesi Tengah, masyarakat adat Tau Taa Wana kehilangan hak tenurial atas tanah mereka. Para penulis mengakui tidak semua aspek perubahan sosial suku ini terangkum, karena perbedaan situasi sosial politik, waktu, lokasi, subjek, dan sudut pandang. Mereka menyarankan riset lanjutan memakai data primer studi ini sebagai rujukan.














