- Hukum adat Tau Taa Wana di Sulawesi Tengah bernama Givu, yang oleh para peneliti diartikan sebagai sanksi adat.
- Jenjang Givu disebut mulai dari denda, ganti rugi, kerja sukarela, sampai hukuman mati.
- Penjatuhan sanksi adat harus melalui Mogombo Bae, musyawarah yang dihadiri lembaga adat, kepala desa, dan masyarakat.
- Bagian metode naskah menyebut enam informan, sedangkan abstraknya menyebut 13 informan.
Cekricek.id — Denda, ganti rugi, kerja sukarela, sampai hukuman mati dirangkum dalam satu kata oleh hukum adat Tau Taa Wana di Sulawesi Tengah: Givu. Menurut para peneliti yang mengkajinya, kata itu berarti sanksi adat. Namun kajian mereka menunjukkan Givu tidak berhenti pada urusan menghukum orang yang melanggar.
Maksudnya, Givu juga dipakai sebagai pedoman perilaku dan perekat hidup bersama. Nama Givu, tulis para peneliti, dipakai karena isinya aturan pengatur perilaku yang berpijak pada asas hukuman. Aturan itu memuat norma dan nilai yang memberi rasa adil dan selaras, diakui masyarakat, serta bersumber dari adat dan kebiasaan setempat. Karena itulah Givu disebut hukum adat.
Kajian tersebut berjudul Function of Givu as Traditional Law of the Tau Taa Wana Tribe. Penulis pertamanya Restu Monika Nia Betaubun dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka. Penulis kedua, Moh. Nufta, berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Palu. Dua lainnya Endang Yuliasih, tenaga kependidikan Universitas Terbuka, dan Rivaldhy N. Muhammad dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
Naskahnya terbit di Musamus Law Review Volume 4 Nomor 2, April 2022, halaman 63–69, jurnal Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke, Papua. Pertanyaan yang diajukan ada dua: bagaimana fungsi Givu sebagai hukum adat suku Tau Taa Wana, dan bagaimana fungsi itu dibaca lewat sosiologi hukum. Para penulis menyebut tulisan itu sebagai upaya mengangkat nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Titik berangkatnya adalah kekhawatiran. Para penulis mencatat munculnya berbagai penyimpangan sosial yang dapat mengganggu struktur sosial, sehingga masyarakat membutuhkan hukum adat untuk menatanya kembali. Orang Tau Taa Wana, menurut naskah itu, memakai hukum adat sebagai sumber pengatur perilaku sosial. Hukum adat Tau Taa Wana itulah yang mereka namai Givu.
Naskah juga mengutip Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di abstraknya, para penulis menekankan pentingnya pengakuan pihak luar atas hukum adat Givu, serta pengakuan dan perlindungan negara bagi keberadaan suku Tau Taa Wana.
Daftar Isi
Tau Taa Wana, Orang Taa di Kawasan Hutan
Nama sukunya sendiri perlu diterjemahkan lebih dulu. Secara sosio-antropologis, mereka menyebut diri “Orang Taa”. Sejak masa kolonial Belanda hingga kini, mereka lebih sering disebut Suku Wana, yang berarti masyarakat asli yang tinggal di kawasan hutan. Para penulis memilih istilah Tau Taa Wana, “orang Taa di kawasan hutan”, karena istilah itu dinilai lebih sosiohumanistis.
Komunitas pemegang hukum adat Tau Taa Wana yang diteliti tinggal di Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitiannya disebut penelitian empiris atau penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yakni pendekatan yang menghasilkan data berupa uraian naratif. Data lapangan itu dilengkapi bahan pustaka dan dokumentasi, sedangkan wawancara yang dikutip dalam naskah seluruhnya bertanda Juli 2021.
Narasumbernya dipilih lewat purposive sampling, artinya dipilih dengan sengaja dari kalangan Tau Taa Wana sebagai subjek penelitian untuk memberi keterangan. Data dikumpulkan dalam lima tahap: pengamatan kualitatif, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dokumentasi, dan studi dokumen. Alat bantunya peneliti sendiri sebagai instrumen kunci, pedoman wawancara, dan matriks wawancara.
Kedalaman dan keabsahan data, tulis para penulis, diperkuat lewat pengamatan mendalam dan triangulasi selama masa penelitian untuk mengumpulkan data secara tematis. Analisisnya memakai model interaktif dengan tiga rangkaian: reduksi data, penyajian data, lalu verifikasi. Hasilnya dituangkan dalam tiga subbagian: Givu dalam alam pikir, Givu sebagai kebutuhan sosial, dan Mogombo.
Satu angka perlu dibaca hati-hati. Bagian metode menyebut penggalian data melibatkan enam informan. Abstrak naskah yang sama menyebut 13 informan, lebih dari dua kali lipatnya. Naskah tidak menjelaskan selisih itu. Dalam kutipan wawancara yang dimuat, nama yang muncul ada enam: Indo Laku, Apa Laku, Indo Ija, Apa Imel, Apa Milas, dan Indo Imel.
Givu, Sanksi Adat Warisan Leluhur
Indo Laku, tokoh adat Tau Taa Wana, menyebut Givu tidak dapat dipisahkan dari hidup mereka. Givu, katanya, adalah warisan leluhur yang dimaksudkan untuk melindungi Tau Taa Wana dan alamnya dari berbagai ancaman. Contoh yang ia berikan tidak abstrak, melainkan urusan hutan adat dan rotan yang diambil orang dari luar komunitas.
“Kalau tidak ada Givu, bagaimana kami bisa melindungi hutan adat dari orang luar yang mencuri rotan? Banyak orang luar masuk ke sini, tetapi kami melarangnya karena mereka melanggar Givu,” kata Indo Laku dalam wawancara Juli 2021 yang dimuat para peneliti.
Apa Laku, kepala adat Tau Taa Wana, menyebut Givu masih menjadi pedoman perilaku. “Orang Taa (Tau Taa Wana) memegang aturan adat. Tanpa Givu, orang Taa tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itulah Givu dipertahankan. Siapa pun yang melanggar adat akan mendapat Givu,” ujarnya.
Apa Imel, tokoh masyarakat Tau Taa Wana, menjelaskan bobotnya dari sisi lain. Pelanggaran terhadap Givu dianggap penghinaan kepada leluhur dan perbuatan tercela, sehingga menyimpang berarti tindakan yang memalukan, tabu, atau tidak masuk akal. Sebabnya, Givu adalah sistem nilai yang ditetapkan dan diwariskan leluhur, yang dalam naskah tertulis mereka sebut “Old Ntau”.
Asal-usul Givu sebagai format hukum juga dicatat. Orang Tau Taa Wana meyakini setiap manusia punya watak buruk dan hidup penuh tantangan. Dari keyakinan itu, nilai-nilai abstrak yang bersumber dari kesadaran kolektif dan adat berubah menjadi format hukum untuk mengendalikan perilaku dan kegiatan sosial. Menurut Tau Taa Wana, Givu berfungsi mengikat warga agar menyatu dalam satu kesatuan kolektif.
Sakral dan Profan, Dua Dunia yang Dijaga Seimbang
Istilah berikutnya menyangkut cara pandang. Orang Tau Taa Wana, tulis para peneliti, memahami dan meyakini bahwa di luar diri mereka ada sesuatu yang sakral, yang suci. Yang sakral itu tidak dapat dipisahkan dari dunia luar yang profan atau duniawi, sehingga keduanya harus seimbang. Givu dipandang berkaitan erat dengan kesadaran menjaga keselarasan itu.
Bedanya begini. Menurut naskah, keseimbangan itu ditentukan oleh cara setiap orang berperilaku dalam hidup bersama. Makin baik watak seseorang, makin seimbang dunia sakral dan dunia profan. Sebaliknya, perilaku yang mengeksploitasi akan merusak keseimbangan tiga pihak yang disebut naskah, yaitu Tuhan, manusia, dan alam.
Dengan cara pandang itu, hukum adat Tau Taa Wana tidak hanya dibaca sebagai daftar larangan. Para penulis menulis bahwa Givu bersumber dari nilai-nilai abstrak yang luhur dan aturan yang menjadi pedoman perilaku sosial, sehingga mampu menopang struktur sosial. Kalimat itu mereka ulang di abstrak dan kesimpulan naskah.
Baca juga Patuntung Ammatoa Kajang dan Haji yang Tak Sampai Mekah
Givu Ada Pay sampai Sakimpuli, Jenjang Hukum Adat Tau Taa Wana
Rincian jenis sanksinya datang dari Indo Ija, tokoh masyarakat Tau Taa Wana. Ia menyebut Givu sebagai hukum adat yang sudah tertanam dalam hidup mereka, sehingga menjadi kebutuhan akan rasa aman dalam bermasyarakat. Dalam wawancara Juli 2021, ia menyebut nama-nama sanksi itu satu per satu.
“Siapa pun yang melanggar adat akan mendapat Givu. Mulai dari Givu Ada Pay (denda), Givu Vintasi (ganti rugi), Mawali Watua (kerja sukarela), sampai Sakimpuli (hukuman mati),” kata Indo Ija.
Empat nama itu adalah satu-satunya rincian jenis sanksi dalam naskah. Urutannya disebut dari denda di ujung pertama sampai hukuman mati di ujung terakhir. Naskah tidak menjelaskan pelanggaran apa yang dikenai sanksi yang mana. Naskah juga tidak menyebut berapa besar denda atau ganti ruginya, berapa lama kerja sukarela dijalankan, maupun apakah Sakimpuli pernah dijatuhkan.
Para penulis menempatkan Givu sebagai kebutuhan sosial. Dalam hukum adat Tau Taa Wana, Givu diharapkan menjadi kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku menyimpang pada diri seseorang. Alasan yang mereka berikan, masyarakat Tau Taa Wana berbentuk masyarakat yang berorientasi keluarga dengan ciri sosial yang humanistis.

“Givu terbukti fungsional dalam memberi kenyamanan bagi setiap orang, karena Givu melalui lembaga adat mampu mengatur pemenuhan kebutuhan sosial, politik, dan ekonomi di tingkat komunitas,” tulis Restu Monika Nia Betaubun, Moh. Nufta, Endang Yuliasih, dan Rivaldhy N. Muhammad.
Kebutuhan itu dirinci menjadi empat urusan yang diatur lembaga adat. Pertama, bagaimana warga semestinya berperilaku menurut pedoman leluhur. Kedua, pengaturan kepemilikan sumber daya. Ketiga, pembagian jabatan. Keempat, pengaturan hubungan sosial. Keempat urusan itu, dalam hukum adat Tau Taa Wana, dijalankan melalui lembaga adat.
Para penulis juga mengajukan satu klaim. Hasil penelitian mereka, tulis naskah itu, menegaskan kembali bahwa hukum adat yang berasal dari sekelompok masyarakat terbukti mampu mengendalikan perilaku sosial yang sulit diatur hukum positif. Hukum positif di sini adalah hukum negara. Naskah membedakannya dari hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang masih hidup dan menjaga pola tatanan sosial.
Baca juga Gelar Adok Saibatin dan Aturan yang Berubah Tiga Kali
Mogombo Bae dan Mogombo Kodi, Musyawarah Besar dan Kecil
Mogombo berarti pengambilan keputusan lewat musyawarah bersama untuk mencapai mufakat. Untuk menjaga dan mencari kesamaan pikiran, Mogombo menjadi sarana legitimasi dalam struktur sosial Tau Taa Wana. Menurut para penulis, dalam hukum adat Tau Taa Wana Givu dan Mogombo tidak dapat dipisahkan. Sebabnya, keputusan adat, terutama penjatuhan sanksi adat atau Givu, membutuhkan Mogombo.
Bentuknya dua. Mogombo Bae adalah musyawarah yang melibatkan lembaga adat dan masyarakat, dipakai untuk musyawarah adat, termasuk ketika sanksi adat dijatuhkan kepada pelaku penyimpangan. Mogombo Kodi adalah musyawarah kecil yang hanya melibatkan beberapa orang. Jadi, yang membedakan keduanya dalam naskah adalah siapa yang hadir dan perkara apa yang dibahas.
Apa Milas, kepala desa di Tau Taa Wana, menjelaskan urutan penjatuhan sanksi. “Untuk memberi sanksi adat bila ada yang melanggar, harus melalui musyawarah adat atau Mogombo Bae. Sebab kepala adat harus memutuskan hukumannya setelah semua orang setuju,” katanya dalam wawancara Juli 2021.
Indo Ija, yang oleh naskah juga disebut tokoh perempuan adat Tau Taa Wana, menilai Mogombo sangat penting untuk keputusan bersama. “Mogombo Bae untuk keputusan adat atau membahas kegiatan di Lipu (kampung). Mogombo dipakai supaya keputusan kami sama dan sama-sama tahu informasinya,” ujarnya.
Indo Imel, perempuan adat Tau Taa Wana, menyebut Mogombo dipimpin Tau Tua Lipu, kepala desa, dan Tau Tua Ada, kepala adat. “Mogombo Bae dihadiri lembaga adat, kepala desa, dan masyarakat. Seperti ketika ada Givu dan ketika ada tamu datang. Mogombo Kodi hanya untuk pertemuan kecil atau urusan keluarga. Inti Mogombo ini adalah membangun kesepakatan bersama,” katanya.
Baca juga Orang Rimba Lari ke Hutan Saat Pandemi, Ubi Kayu Tetap Cukup
Menurut Tau Taa Wana, Mogombo sangat berguna untuk mengikat solidaritas. Yang diikat adalah orang yang terikat oleh garis keturunan yang sama, jiwa atau cita-cita yang sama, dan tempat tinggal yang sama. Para penulis menyebut Mogombo telah menjadi praktik sosial yang mendorong budaya partisipatif. Dengan begitu, Mogombo dapat memperkuat modal sosial komunitas sekaligus menangani persoalan warga lewat tata cara adat.
Gemeinschaft, Ikatan Sedarah, Sewilayah, dan Sejiwa
Istilah terakhir berasal dari para penulis sendiri. Gemeinschaft mereka pakai untuk menyebut kesadaran kolektif yang lahir dari kesamaan darah, wilayah, dan cita-cita atau jiwa. Kesadaran itu diwujudkan dalam semangat keselarasan, kekeluargaan, dan kerja sama. Dalam kesimpulan, Mogombo disebut masih menjadi kekuatan gemeinschaft yang bertahan hingga hari ini.
Para penulis sendiri menolak membaca hukum adat Tau Taa Wana hanya sebagai pagar terhadap orang luar, seperti dalam cerita rotan Indo Laku. “Givu sebagai hukum adat dalam alam pikir Tau Taa Wana bukan hanya sarana perlindungan terhadap ancaman dari luar, melainkan cenderung dipandang sebagai perekat solidaritas gemeinschaft yang mereka pelihara,” tulis para peneliti.
Naskah ini tidak memuat bagian khusus tentang keterbatasan penelitian. Yang dapat dicatat dari isinya, data bersandar pada narasumber yang dipilih dengan sengaja dari satu komunitas di dua kabupaten. Jumlah informannya tertulis enam di bagian metode tetapi 13 di abstrak. Seluruh kutipan wawancara pun hanya bertanda Juli 2021 tanpa keterangan tempat.
Ada pula kalimat yang berlawanan dengan isi naskah. Pembuka bagian hasil menulis bahwa tidak ada masyarakat Tau Taa Wana yang memaknai Givu sebagai hukum yang berasal dari leluhur dan bersifat magis religius. Padahal Indo Laku dan Apa Imel menyebut Givu warisan leluhur. Nama penulis kedua tercetak Moh. Nufta, sedangkan rujukan karyanya dalam naskah yang sama tertulis Nutfa.
Dengan semua catatan itu, Givu dalam kajian ini mencakup tiga hal: sanksi, pedoman perilaku, dan perekat solidaritas yang diputus lewat Mogombo. Yang tidak tercakup juga jelas. Naskah tidak menguraikan satu pun perkara yang pernah diputus dengan Givu. Naskah juga tidak memasangkan pelanggaran dengan jenjang sanksinya, dan tidak memaparkan pertemuan hukum adat Tau Taa Wana dengan hukum negara dalam perkara tertentu.















