Jabatan Puun Kanekes Berakhir Ketika Istrinya Meninggal

A A

Ilustrasi perempuan memintal benang dengan roda pintal tradisional di Banten. [Foto: Pexels]

  • Seorang Puun atau Jaro wajib berhenti dari jabatannya begitu istrinya meninggal dunia.
  • Laki-laki Kanekes tidak punya legitimasi menjalankan ritual sakral tanpa mengenakan pakaian tenun yang dikerjakan perempuan.
  • Laki-laki yang memaksa mengurus benih suci masuk kategori buyut, yaitu pelanggaran adat yang berat.
  • Ritual Seba dianggap batal bila perlengkapan yang dibuat dan disucikan perempuan tidak tersedia.
  • Datanya berasal dari tiga informan dalam satu hari kunjungan, tanpa pengukuran kuantitatif apa pun.

Cekricek.id — Masyarakat adat kerap dibaca sebagai tempat perempuan disingkirkan. Di Kanekes, pembacaan itu patah pada satu aturan.

Seorang Puun atau Jaro wajib berhenti dari jabatannya begitu istrinya meninggal dunia. Kekuasaan adat di sana tidak bisa berdiri sendiri.

Aturan itu dicatat lima peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka Muhamad Isyam Firdaus, Yusran Ilyas, Syaripulloh, Nurlia Safitri, dan Azizah Nurazizah.

Yusran Ilyas penulis korespondensinya. Tulisan mereka berjudul Fungsi Komplementer Gender dalam Keseimbangan Sistem Sosial Warga Kanekes.

Naskahnya terbit di Purbawidya Volume 15 Nomor 1 edisi Juni 2026, halaman 338 sampai 353. Naskah itu masuk 12 Maret 2026 dan terbit 10 Juni 2026.

Warga Kanekes mendiami kawasan pegunungan di Kabupaten Lebak, Banten. Keterbukaan kawasan itu dijaga secara sadar dari arus urbanisasi dan modernisasi.

Kondisi itu, kata penulisnya, bukan ketertinggalan melainkan strategi kebudayaan. Hasilnya tata ruang permukiman dan struktur sosial yang berbeda dari masyarakat umumnya.

Arsitektur rumah mereka disebut memperlihatkan teknik bangunan yang cermat dan efisien. Bangunannya juga adaptif terhadap kondisi alam setempat.

Daftar Isi
  1. Dua Kutub yang Sama-sama Meleset
  2. Tiga Orang yang Ditanyai
  3. Tenun, Benih, dan Batas yang Tak Boleh Dilangkahi
  4. Seba dan Syarat yang Datang dari Dapur

Dua Kutub yang Sama-sama Meleset

Kajian relasi gender pada masyarakat adat, kata naskah ini, biasanya terjebak di dua kutub. Yang satu melihat ketimpangan, yang lain melihat pembagian yang saling melengkapi.

Kutub pertama menempatkan laki-laki sebagai pemegang keputusan kolektif. Perempuan dibatasi pada urusan rumah tangga, dan pembagian itu dibaca sebagai subordinasi.

Kutub kedua melihat hal yang sama dengan mata berbeda. Pembagian fungsi dinilai tidak selalu melahirkan subordinasi, melainkan distribusi peran yang saling mengisi.

Namun keduanya, menurut penulisnya, masih memaparkan peran laki-laki dan perempuan secara terpisah. Yang belum tergambar adalah bagaimana kedua fungsi itu terkait dalam satu sistem.

Di situlah persoalannya. Naskah ini mengajukan bahwa yang menopang pembagian itu bukan kebiasaan, melainkan pertemuan antara kewajiban sakral dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sistem kepercayaan mereka disebut Sunda Wiwitan. Ia menyatukan nilai spiritual dengan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Konsep Ambu menempatkan perempuan bukan sekadar sebagai ibu secara biologis. Ia figur yang mengayomi, memelihara, dan melindungi kehidupan.

Nyi Pohaci dihormati sebagai manifestasi dewi kesuburan. Penghormatan itu berkaitan erat dengan kelangsungan kegiatan pertanian.

Kedua konsep itu tidak berhenti mengatur tata cara ritual. Keduanya menjadi acuan pembagian fungsi gender di antara warga Kanekes.

Metodenya sejarah lisan, dipilih karena warga Kanekes tidak mengenal tradisi tulis. Pengalaman dan norma mereka tersimpan serta diteruskan secara lisan antargenerasi.

Empat tahap dijalankan: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Pengumpulan datanya berlangsung langsung di permukiman warga Kanekes pada 14 Juni 2024.

Baca juga Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya

Tiga Orang yang Ditanyai

Informannya tiga orang, dipilih menurut peran sosial dan tingkatan komunitas yang berbeda. Ketiganya diwawancarai pada hari yang sama.

Yang pertama Bapak Ijom, 52 tahun, Kokolot Desa. Ia memegang otoritas dalam hukum adat, birokrasi internal, dan pelaksanaan Pikukuh.

Yang kedua Ambu Pulung, 57 tahun, sesepuh perempuan warga Kanekes Dalam. Ia dituakan karena usia dan pengalamannya dalam kehidupan adat.

Yang ketiga Teh Lina, 22 tahun, generasi muda Kanekes Luar yang terlibat dalam kerajinan tenun. Kepadanya ditanyakan perubahan sosial yang ia rasakan.

Keterangan ketiganya lalu disilangkan satu sama lain. Narasi yang tidak konsisten disaring ketat untuk menekan kemungkinan subjektivitas.

Verifikasinya diarahkan khusus pada posisi perempuan dalam ritus sakral pertanian. Yang diperiksa tata cara penanganan benih padi dan larangan adat yang menyertainya.

Menurut keterangan Ambu Pulung, perempuan menyiapkan masakan dan mengantarkannya ke ladang pada siang hari. Pekerjaan itu melekat pada ritme kerja kaum laki-laki.

Tanpa suplai itu, kata naskah ini, kerja membuka lahan dan merawat padi di huma tidak dapat berjalan maksimal. Sistem ladang kering menuntut pembagian beban yang proporsional.

Laki-laki Kanekes bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah. Kegiatannya berladang, berburu, dan mengumpulkan hasil hutan.

Sistem pertaniannya perladangan berpindah atau huma. Di situ laki-laki dominan pada pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

Justru sebaliknya dari yang diduga, kerja perempuan yang tidak kasatmata itu dinilai sepadan. Ia menjadi pengendali laju konsumsi hasil bumi.

Dua kerangka teori dipakai membacanya. Fungsionalisme struktural Parsons dan sosiologi agama Durkheim.

Parsons menempatkan kestabilan tatanan sosial sebagai hasil kerja sama bagian-bagiannya. Durkheim menempatkan pemisahan sakral dan profan sebagai pengaturan peran, bukan pengucilan.

Tenun, Benih, dan Batas yang Tak Boleh Dilangkahi

Kekuatan urusan rumah tangga tidak berhenti di pangan. Ia juga mewujud dalam produksi atribut kultural, yakni menenun.

Menurut keterangan Teh Lina, menenun dikerjakan secara eksklusif oleh perempuan di area tempat tinggal. Hasil akhirnya menjadi syarat bagi tugas laki-laki.

Laki-laki Kanekes tidak punya legitimasi menjalankan ritual sakral tanpa mengenakan pakaian tenun. Memimpin kegiatan agraris pun tidak.

Makna dan tata cara pembuatan tenun itu amanat leluhur yang terjelma dalam pikukuh. Menenun karena itu bukan sekadar pemenuhan sandang.

Ruang pengerjaan tenun, kata naskah ini, bukan simbol pembatasan. Ia pusat otoritas perempuan dalam memproduksi identitas spiritual.

Batas serupa berlaku pada benih. Menurut keterangan Ambu Pulung, perempuan memegang kewajiban khusus menyentuh, merawat, dan memindahkan benih padi ke leuit.

Kerja fisik laki-laki di ladang tidak sah secara ritual tanpa benih suci yang dijaga perempuan. Larangan adat mengatur siapa boleh masuk ke ruang penyimpanan benih itu.

Bapak Ijom menegaskan batas itu punya sanksi. Laki-laki yang memaksa mengurus benih suci masuk kategori buyut, yaitu pelanggaran adat yang berat.

Landasannya ajaran Sunda Wiwitan. Penghormatan tertinggi ditujukan kepada Ambu, sosok perempuan pelindung, dan Nyi Pohaci Sanghyang Asri, dewi padi.

Kawalu termasuk bulan suci mereka. Pada bulan itu, kata Teh Lina, perempuan beribadah di dalam permukiman lewat menenun dan menumbuk padi yang diiringi doa.

Laki-laki pada saat yang sama menjalankan fungsi pemangku adat. Mereka memimpin ritual dan menjaga hukum adat agar tetap murni.

Bapak Ijom menegaskan tidak ada ruang bagi satu pihak merasa lebih tinggi. Setiap pembagian tugas, katanya, sudah digariskan ajaran Sunda Wiwitan.

Baca juga Udeng Obor Sewu dari Sedulur Sikep ke Kantor Bupati

Seba dan Syarat yang Datang dari Dapur

Urusan dengan pihak luar memperlihatkan hal yang sama. Ritual Seba, penyerahan hasil bumi kepada pemerintah daerah, menjadi contohnya.

Pada pelaksanaannya, laki-laki berjalan kaki membawa hasil bumi. Merekalah yang berbicara langsung dengan pejabat pemerintah.

Namun, menurut keterangan Ambu Pulung, seluruh hasil bumi dan perlengkapan sesajen dibuat dan disucikan perempuan jauh sebelum hari keberangkatan.

Yang wajib ada di antaranya makanan bernama laksa. Bila perlengkapan dari pihak perempuan tidak tersedia, keseluruhan ritual Seba dianggap batal.

Pembagiannya karena itu bukan soal siapa tampil di depan. Laki-laki menjalankan penyesuaian dengan lingkungan luar, perempuan menjaga keutuhan nilai di dalam permukiman.

Pewarisannya dimulai sejak kanak-kanak. Anak perempuan dilibatkan dalam urusan rumah tangga dan belajar menenun, anak laki-laki diajak ayahnya ke ladang.

Laki-laki juga mengajarkan keterampilan berburu dan kerajinan tangan. Nilai adat diteruskan lewat cerita rakyat, ritual, dan keikutsertaan dalam kegiatan tradisional.

Pendidikan tata laku itu diawasi langsung para Kokolot Desa. Bapak Ijom menyebut tujuannya agar generasi penerus memahami kedua peran sebagai pasangan yang sepadan.

Teh Lina menyatakan generasi mudanya tidak berniat merombak pembagian kerja itu. Menjalankan tugas sesuai Pikukuh justru disebutnya memberi rasa aman.

Batas kajiannya perlu disebut. Datanya berasal dari tiga informan dalam satu hari kunjungan, tanpa pengukuran kuantitatif apa pun.

Simpulannya tiga. Fungsi gender di Kanekes paling tepat dibaca sebagai komplementaritas, bukan dominasi dan subordinasi.

Yang kedua, keseimbangan itu dijaga lewat internalisasi norma adat secara sukarela. Bukan lewat aturan formal yang datang dari luar.

Yang ketiga, kebaruannya terletak pada pertemuan dua hal. Kewajiban sakral dan rasionalitas subsisten bekerja sebagai satu penopang yang sama.

Penulisnya sendiri menyarankan riset lanjutan. Yang diusulkan: dampak penetrasi teknologi digital dan perubahan iklim terhadap pembagian fungsi itu.

Baca juga Matrilineal Minangkabau, Utopia Kesetaraan Perempuan

Pertanyaan yang dibiarkan terbuka oleh naskah ini satu. Apa yang terjadi pada keseimbangan itu ketika generasi muda Kanekes makin sering berurusan dengan dunia di luar permukiman.

Bagikan

Baca Juga

Keraton Buton, Nanas dan Naga di Atap Rumah Warganya
Kidung Subrata, Naskah Merapi-Merbabu dengan 22 Salinan
Tari Perang Nias Hidup di Gunung Pangilun Sejak 1939
Dukun Pandita Tengger dan Tiga Ujian di Gunung Bromo
Baboi Mentawai, Ibu Adat yang Tak Satu Pun Disebut Namanya
Patuntung Ammatoa Kajang dan Haji yang Tak Sampai Mekah